Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI telah merilis pedoman Kalender Pendidikan Madrasah (Kaldik Kemenag) Tahun 2024/2025. Pedoman Kaldik Madrasah ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025.
Pedoman Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut dalam format PDF. Dan untuk memudahkan, Ayo Madrasah telah menambahkan lampiran Kaldik Kemenag tahun 2024/2025 dalam format Microsoft Excel.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari amar SK Dirjen tersebut disebutkan bahwa pedoman Kalender Pendidikan ini sebagai dasar dalam penyusunan kalender pendidikan di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
Pun, masih dalam amar keputusan disebutkan juga bahwa Kantor Kementerian Agama Provinsi ditugaskan untuk menetapkan kalender pendidikan madrasah di wilayahnya, menyesuaikan dengan pemerintah daerah setempat.
Dan satuan pendidikan dapat menyusun kalender pendidikan menyesuaikan dengan program kerja madrasah dengan mengacu pada kaldik yang ditetapkan Kanwil Kemenag Provinsi.
Karena sifatnya yang sebagai pedoman kalender pendidikan, maka wajar jika kemudian kaldik yang disertakan sebagai lampiran SK Ditjen ini cukup sederhana dan hanya memuat hal-hal pokok saja.
1. Kegiatan dalam Kaldik Semester Gasal 2024/2025
Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dalam SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2701 Tahun 2024, pada semester gasal Tahun Ajaran 2024/2025 hanya terdapat delapan kegiatan.
Kegiatan diawali dengan permulaan tahun ajaran 2024/2025 yang sekaligus menjadi awal masuk madrasah yang ditetapkan pada Senin, 15 Juli 2024.
Kegiatan dipungkasi dengan penyerahan laporan hasil belajar semester gasal pada 20 atau 21 Desember 2024 dan libur pembelajaran Semester Gasal pada 23-31 Desember 2024.
Adapun semua kegiatan tersebut meliputi:
- 15 Juli 2024: Hari pertama masuk madrasah TP 2024/2025
- 15 - 20 Juli 2023: Rentang waktu MATSAMA
- 17 Agustus 2022: HUT Kemerdekaan RI
- 16 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 18 Nov - 7 Des 2023: Rentang Penilaian Akhir Semester Semester Gasal/Asesmen Sumatif
- 20 atau 21 Desember 2023: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Gasal
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal dan Cuti Bersama
- 23 - 30 Desember 2022: Libur pembelajaran semester gasal
Baca: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024
2. Kegiatan dalam Kaldik Semester Genap 2024/2025
Semester genap tahun ajaran 2024/2025, dalam kalender pendidikan tertulis sebagai awal masuk Semester Genap Tahun Ajaran 2024/2025, akan dimulai pada Kamis, 2 Januari 2025.
Sedang pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun atau Asesmen Sumatif Akhir Tahun akan berlangsung dalam rentang 26 Mei - 14 Juni 2025 dengan penyerahan laporan hasil belajar semester genap ditetapkan pada tanggal 20 dan 21 Juli 2025.
Kegiatan di tahun ajaran 2024/2025 dipungkasi dengan libur pembelajaran akhir tahun ajaran yang berlangsung mulai 23 Juni sampai dengan 13 Juli 2025.
Selengkapnya daftar kegiatan yang tertuang dalam pedoman Kalender Pendidikan Madrasah 2024/2025 untuk Semester Genap adalah sebagai berikut:
- 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi
- 2 Januari 2025: Awal masuk semester genap TP 2024/2025
- 3 Januari 2025: HAB Kementerian Agama
- 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari 2025: Tahun baru Imlek
- 11 Maret 2024: Hari Raya Nyepi
- 3 Maret - 17 Mei 2025: Perkiraan rentang waktu Asesmen Madrasah
- 31 Maret 2025: Hari raya Idul Fitri 1446 H (menyesuaikan ketetapan pemerintah)
- 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- 26 Mei - 14 Juni 2025: Perkiraan Rentang Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
- 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- 21 atau 22 Juni 2025: Penyerahan Laporan Hasil Belajar Semester Genap
- 22 Juni - 13 Juli 2025: Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran
Baca: Kalender Pendidikan 2024/2025 Kemenag Jawa Timur
3. Ketentuan Khusus dalam Kaldik Madrasah 2024/2025
Sebagaimana Ayo Madrasah sampaikan di awal artikel, Kalender Pendidikan Madrasah terbitkan Ditjen Pendis ini merupakan pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi dan satuan pendidikan dalam menyusun kalender pendidikan. Karenanya hanya memuat jenis kegiatan secara umum.
Di samping hal tersebut dalam keputusan tersebut juga terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam penyusunan kalender pendidikan.
Ketentuan-ketentuan khusus itu meliputi:
- Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
- Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk jenjang:
- Ml: 35 menit
- MTs: 40 menit,
- MA/MAK: 45 menit.
- Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
- Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.
- Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
- Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan.
- Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah
4. Download Kaldik Madrasah Versi PDF dan Excel
Demikian terkait dengan pedoman Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2024/2025 sebagai acuan bagi Kanwil Kemenag Provinsi dan satuan pendidikan untuk menyusun kalender pendidikan sesuai dengan pemerintah daerah dan lembaga pendidikan masing-masing.
Mohon posting Alokasi waktu untuk tahun 2024/2025. Thanks
BalasHapus