27 Jun 2025

Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan sekolah dan madrasah mulai masuk di tahun ajaran 2025/2026? Dengan berakhirnya tahun ajaran 2024/2025 dan berlangsungnya libur kenaikan kelas, siswa, orang tua, guru, dan sekolah pun dihadapkan dengan persiapan menyambut tahun ajaran baru 2025/2026.


Dimulainya tahun ajaran 2025/2026 berarti kegiatan belajar mengajar di madrasah dan sekolah kembali berlangsung.


Kapan Sekolah & Madrasah Masuk di Tahun Ajaran 2025/2026

Kapan sekolah, terutama madrasah memulai tahun ajaran 2025/2026? Kapan kegiatan belajar mengajar di Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Keterampilan mulai aktif kembali.


Awal Masuk Tahun Ajaran 2025/2026


Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 4261 Tahun 2025 telah menetapkan Pedoman kalender pendidikan madrasah tahun Ajaran 2025/2026. Sesuai namanya, regulasi ini mengatur tentang kalender pendidikan RA dan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.


Dalam isi kaldik madrasah tersebut disebutkan bahwa awal masuk Tahun Ajaran 2025/2026 adalah Senin, 14 Juli 2025. Dilanjutkan dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Madrasah pada rentang waktu 14 – 19 Juli 2025.


Merujuk pada hal tersebut dapat dipastikan bahwa RA dan Madrasah akan memulai tahun ajaran 2025/2026, aktif kembali dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara serentak mulai pada Senin, 14 Juli 2025.


Kapan Sekolah Mulai Masuk?


Kalau RA dan Madrasah akan memulai pembelajaran pada 14 Juli 2025, bagaimana dengan sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah? Kapan sekolah umum mulai masuk?


Untuk sekolah TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMA, SMALB, dan SMK, di beberapa provinsi pun telah ditetapkan akan memulai pembelajaran pada 14 Juli 2025. Namun sampai artikel ini dipublikasi masih ada beberapa provinsi yang lain belum melakukan penetapan Kalender Pendidikan.


Dengan penjelasan singkat terkait kapan sekolah madrasah madrasah mulai masuk di Tahun Ajaran 2025/2026, siswa, guru, maupun wali murid tentu dapat melakukan persiapan lebih baik dalam menyambut tahun pelajaran baru.

5 Jul 2024

Tagline atau Slogan Madrasah dari Tahun ke Tahun

Tagline atau Slogan Madrasah dari Tahun ke Tahun

Tagline atau slogan madrasah dari tahun ke tahun telah mengalami perkembangan dan perubahan. Beberapa semboyan atau slogan madrasah pernah digunakan sebagai penyemangat madrasah dalam mengaktualisasi diri sebagai lembaga pendidikan berciri khas Islam yang mengakar dari budaya Indonesia.


Apa saja tagline atau motto yang pernah digunakan oleh Madrasah?


Beberapa slogan atau tagline yang pernah diusung madrasah mulai dari Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah, Madrasah Hebat Bermartabat, Madrasah Mandiri Berprestasi, hingga Madrasah Maju Bermutu Mendunia.


Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah


Semboyan madrasah yang tercatat pertama kali digunakan secara 'nasional' adalah Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah.


Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah

Tidak diketahui secara pasti sejak kapan motto Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah ini mulai digunakan. Namun berdasar catatan Ayo Madrasah, pada tahun 2013 semboyan ini telah digunakan. Dirjen Pendidikan Islam saat itu, Nur Syam, saat melakukan pemantauan pelaksanaan Ujian Nasional di Jakarta (6 Mei 2013) menyatakan, "Secara kualitas, madrasah sudah tidak kalah dengan sekolah lainnya. Hal itu ditunjukan dengan banyaknya prestasi yang diraih madrasah, negeri maupun swasta. Madrasah lebih baik dan lebih baik madrasah."


Slogan ini masih terus dipakai sampai dengan 2018.


Madrasah Hebat Bermartabat


Pada tahun 2018, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, A. Umar, mengenalkan slogan baru untuk madrasah yaitu Madrasah Hebat Bermartabat.


Madrasah Hebat Bermartabat

"Mulai tahun 2018 ini, kita mengusung semangat baru dengan slogan Madrasah Hebat Bermartabat," demikian diungkap oleh Direktur KSKK Madrasah, A. Umar, MA sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari situs resmi Ditjen Pendis Kemenag, pendis.kemenag.go.id, Kamis (01/02) silam.


Madrasah Hebat Bermartabat berarti pencapaian kualitas terbaik atas semua komponen madrasah dengan menggunakan cara yang jujur, berakhlakul karimah, dan sesuai dengan norma keislaman.


Download logo Madrasah Hebat Bermartabat.


Madrasah Mandiri Berprestasi


Semboyan atau tagline madrasah berikutnya adalah Madrasah Mandiri Berprestasi. Slogan ini dicetuskan oleh Direktur KSKK Madrasah, Direktur KSKK Madrasah pada medio 2021.


Madrasah Mandiri Berprestasi

Sebagaimana ditulis Ayo Madrasah, "mandiri" mampu mengetahui, mengenali dirinya sendiri dan kemudian mampu mengembangkan dirinya. Sedangkan berprestasi berarti hasil usaha dari kemandirian dan kinerja yang membanggakan.


Madrasah harus memiliki target prestasi yang dicapai, baik tingkat lokal, nasional maupun internasional. Prestasi adalah materi promosi yang paling efisien dan efektif dalam mengangkat citra dan nama madrasah.


Download logo Madrasah Mandiri Berprestasi


Madrasah Maju Bermutu Mendunia


Terbaru, mulai tahun 2024, Direktur KSKK Madrasah Ditjen Kemenag RI, H.M. Sidik Sisdiyanto, M.Pd. mengenalkan slogan madrasah Madrasah Maju Bermutu Mendunia. 


Madrasah Maju Bermutu Mendunia


Madrasah Maju Bermutu Mendunia

Tagline madrasah 2024, Madrasah Maju Bermutu Mendunia, mencerminkan komitmen madrasah dalam menciptakan pendidikan berkualitas yang mampu bersaing di kancah internasional.


Download logo Madrasah Maju Bermutu Mendunia


Itulah kumpulan motto, tagline, atau semboyan madrasah dari tahun ke tahun. Kesemuanya slogan madrasah tersebut diharapkan dapat melecut semangat madrasah dalam menghadirkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.

16 Feb 2024

Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru

Kemenag Moratorium Ijin Operasional Madrasah Baru

Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melakukan moratorium (penangguhan) pengusulan ijin operasional madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat. Moratorium ijin operasional madrasah baru ini bersifat sementara sampai pemberitahuan lebih lanjut.


Keputusan untuk melakukan penangguhan pemberian ijin operasional bagi madrasah baru ini disampaikan oleh Dirjen Pendis melalui surat bernomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tertanggal 1 Februari 2024. Surat dengan perihal penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini diteken oleh Muchamad Sidik Sisdiyanto, Direktur KSKK Madrasah. atas nama Direktur Jenderal.


Moratorium Ijin Operasional Madrasah

Dituliskan dalam isi surat bahwa dalam rangka peningkatan mutu, pengelolaan kelembagaan, perbaikan tata kelola manajemen pendidikan di Madrasah, bahwa proses usulan ijin operasional pendirian madrasah baru yang diselenggarakan oleh masyarakat ditangguhkan (moratorium) untuk sementara.


Direktorat KSKK Madrasah, lanjut isi surat tersebut, sedang berfokus pada Penataan Kelembagaan Madrasah demi menjaga mutu pendidikan.


Baca: VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Sehingga Direktorat KSKK Madrasah hanya memproses usulan yang sudah masuk ke dalam aplikasi pada tahun 2023. Sedangkan ajuan ijin operasional Madrasah baru akan dilakukan penangguhan (moratorium) sementara.


Surat edaran Nomor B-92.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/01/2024 tentang penangguhan usulan ijin operasional Madrasah baru ini dapat diunduh melalui LINK INI.


Dengan adanya moratorium ijin operasional Madrasah Baru, bagi masyarakat atau yayasan yang berkeinginan mengajukan ijin operasional pendirian madrasah baru, agar lebih menyiapkan daya dukung dan manajemen tata kelola yang lebih baik untuk pembelajaran di madrasah yang lebih optimal.

5 Mei 2021

Kapan Madrasah & Sekolah Masuk Tahun 2021/2022

Kapan Madrasah & Sekolah Masuk Tahun 2021/2022

Pertanyaan kapan madrasah dan sekolah mulai masuk, biasa ditanyakan oleh siswa, wali murid, maupun guru. Utamanya di akhir tahun pelajaran seperti ini. Termasuk kapan madrasah dan sekolah masuk di tahun pelajaran 2021/2022. Mulai masuk diartikan sebagai sekolah dan madrasah memulai pembelajaran secara aktif di tahun pelajaran yang baru.


Pertanyaan kapan madrasah masuk dan memulai tahun pekjaran baru, 2021/2022 berlaku bagi Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, termasuk Raudlatul Athfal.


Direjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menetapkan Kalender Pendidikan RA dan Madrasah Tahun 2021/2022. Dalam Kaldik sebagaimana tertuang di Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1836 Tahun 2021, RA dan Madrasah akan memulai tahun pelajaran 2021/2022 pada Senin, 12 Juli 2021.


Kapan Madrasah Masuk


Awal Tahun Pelajaran Madrasah Adalah 12 Juli 2021


Ya, 12 Juli 2021 ditetapkan sebagai Hari Pertama Semester Ganjil Tahun 2021/2022 berdasarkan isi Kalender Pendidikan Dirjen Pendis tersebut. Tanggal tersebut menjadi awal permulaan dimulainya Tahun pelajaran 2021/2022.


Kaldik dari Ditjen Pendidikan Islam ini kemudian akan ditindaklanjutu oleh berbagai Kantor Wilayah Kemenag Provinsi yang juga telah menerbitkan panduan penyusunan kalender pendidikan madrasah, Kesemuanya menetapkan awal tahun pelajaran 2020/2021 adalah tanggal 13 Juli 2020.


Sehingga dapat dipastikan untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Tsanawiyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) akan memulai pembelajaran Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Senin, 12 Juli 2021.


Kapan Sekolah Mulai Masuk?


Kalau RA dan Madrasah akan memulai pembelajaran pada 12 Juli 2021, bagaimana dengan sekolah umum di bawah naungan Kemdikbud-ristek? Kapan sekolah umum mulai masuk?


Untuk sekolah TK, TKLB, SD, SDLB, SMP, SMA, SMALB, dan SMK, di beberapa provinsi pun telah ditetapkan akan memulai pembelajaran pada 12 Juli 2021. Namun beberapa provinsi yang lain belum melakukan penetapan Kalender Pendidikan.


Apakah Akan Pembelajaran Tatap Muka?


Pertanyaan selanjutnya adalah apakah pembelajaran di Tahun Pelajaran 2021/2022 akan dilaksanakan secara tatap muka (PTM, Pembelajaran Tatap Muka) atau sebaliknya masih tetap diselenggarakan secara daring?.


Dilansir Ayo Madrasah dari kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim meminta sekolah menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru 2021. Hal ini ditegaskan kala pengumuman Surat keputusan Bersama Empat Menteri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, di Jakarta, 30 Maret silam.


Menurut Mendikbud, kewajiban sekolah untuk memberikan layanan PTM perlu dipenuhi karena orangtua berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.


Dengan mengetahui jauh-jauh hari terkait kapan madrasah dan sekolah akan masuk Tahun Pelajaran 2021/2022, siswa, guru, maupun wali murid tentu dapat melakukan persiapan lebih baik dalam menyambut tahun pelajaran baru. Termasuk dalam mempersiapkan apakah harus mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) atau sebaliknya masih harus denga pembelajaran jarak jauh (PJJ).

2 Jul 2020

Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

Contoh Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

Untuk menyambut tahun pelajaran baru, 2020/2021, dimana akan dimulai saat pandemi covid-19 masih belum berakhir, Ayo Madrasah menyiapkan beberapa contoh poster protokol kesehatan di sekolah. Poster-poster ini terkait dengan cara cuci tangan pakai sabun (CTPS) yang benar, penggunaan masker kain, jaga jarak antar siswa, dan berbagai ketentuan terkait dengan protokol kesehatan yang harus dilakukan di sekolah atau madrasah.

Untuk sementara, tersedia dua jenis poster. Pertama adalah poster tentang protokol kesehatan di sekolah secara umum. Kedua adalah poster tentang cuci tangan memakai sabun.

Poster Protokol Kesehatan di Sekolah

Kedua hal ini menjadi hal yang krusial saat proses belajar mengajar di madrasah berlangsung saat pandemi  covid-19 ini. Pihak madrasah harus senantiasa memperingatkan siswa-siswinya untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan termasuk tata cara mencuci tangan dengan memakai sabun dan air mengalir secara benar.

Sehingga bagi madrasah yang memberlakukan pembelajaran secara tatap muka akan dapat resiko penyebaran virus covid-19 di lingkungan madrasah dapat diminimalisir. Jangan sampai kegiatan belajar mengajar justru menjadikan madrasah sebagai kluster baru persebaran covid-19.

Baca : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Poster lainnya akan diupdate di kemudian hari.

Poster Protokol Kesehatan


Poster pertama adalah terkait protokol kesehatan di madrasah. Poster ini mengajak siswa-siswi untuk membudayakan empat hal selama di sekolah atau madrasah.

Pertama, selalu memakai masker kain dan atau faceshield. Kedua membiasakan mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir setiap kali masuk ke lingkungan sekolah atau kelas dan setiap pulang (meninggalkan) madrasah. Ketiga anjuran melakukan jaga jarak sedikitnya 1,5 meter. Dan keempat peringatan untuk membawa barang dan perlengkapan sendiri dan tidak meminjam kepada temannya. Baik untuk perlengkapan sekolah (buku, pensil, dll), maupun perlengkapan lain seperti tempat minum dan makanan.

Poster tersebut adalah sebagai berikut.


Dengan warna kuning dan dilengkapi ilustrasi warna-warni, poster ini dapat dipasang di berbagai area madrasah seperti di ruang kelas, lorong sekolah, maupun tempat-tempat strategis lainnya.

Baca : Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Poster Cuci Tangan Pakai Sabun


Poster kedua adalah tentang gerakan mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir. Dilengkapi dengan ilustrasi tentang enam langkah mencuci tangan. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir selama 60 detik akan dapat membunuh kuman dan virus. Termasuk virus covid-19.

Sehingga budaya mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir harus diterapkan secara ketat di lingkungan sekolah dan madrasah.

Poster tersebut adalah sebagai berikut.


Poster cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir ini sebenarnya merupakan poster Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang dimodifikasi. Tentunya agar lebih bersifat khusus dan tepat untuk dipasang di lingkungan madrasah.

Baca : SK Dirjen Pendis Tentang Kurikulum Darurat Madrasah

Sekolah Harus Selalu Mengingatkan Protokol Kesehatan


Pihak sekolah atau madrasah harus senantiasa mengingatkan warga sekolah untuk melaksanakan protokol kesehatan. Sebagaimana salah satu isi SKB 4 Menteri tentang Penyelenggaraan tahun Ajaran 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19, sekolah harus memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak.

Pengumuman ini selain disampaikan secara lisan kepada para siswa tentu akan lebih efektif lagi jika disampaikan juga secara visual. Salah satunya adalah dengan memasang poster-poster terkait protokol kesehatan dan covid-19 di lokasi-lokasi strategis di lingkungan sekolah.

Itulah beberapa contoh poster terkait dengan protokol kesehatan di sekolah yang dapat dijadikan inspirasi. Contoh poster protokol kesehatan di sekolah inipun dapat dicetak langsung untuk dipasang di lingkungan sekolah dan madrasah.

25 Jun 2020

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah

Protokol kesehatan di sekolah dan madrasah yang pada masa pandemi Covid-19 menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Sebagaimana Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang pembelajaran tahun ajaran 2020 di masa pandemi Covid-19, sekolah dan madrasah yang berada di daerah zona hijau dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka di kelas. Tentu dengan berbagai ketentuan dan syarat. Salah satunya adalah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait protokol kesehatan yang harus dijalankan di sekolah dan madrasah pun telah diuraikan dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19 tersebut.

Protokol kesehatan di sekolah

Protokol kesehatan selama di sekolah dan madrasah  tersebut menyasar tiga hal. Pertama adalah protokol kesehatan bagi lembaga pendidikan. Kedua, protokol kesehatan bagi warga sekolah yang meliputi pendidik (guru), tenaga kependidikan, dan peserta didik (siswa), termasuk pengantar atau penjemput siswa.

Dan ketiga, protokol kesehatan selama berada di lingkungan satuan pendidikan (sekolah dan madrasah).

Hal ini perlu diberlakukan karena prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tetap menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Untuk itu, satuan pendidikan usia dini (PAUD/TK/RA) pendidikan dasar (SD/MI), pendidikan menengah (SMP/MTs dan SMA/MA/SMK), serta pendidikan tinggi yang memenuhi syarat untuk menggelar pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan protokol kesehatan ini tanpa pengecualian.

Baca Juga :

Berikut protokol kesehatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan saat masa Covid-19, sebagaimana Ayo Madrasah simak dari lampiran SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Tahun Ajar 2020/2021 Saat Pandemi Covid-19.

Protokol Kesehatan Bagi Satuan Pendidikan


Setiap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka wajib melaksanakan serangkaian aturan dan kegiatan yang dilakukan sebelum dan sesudah pembelajaran sebagai berikut:

1. Sebelum pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas

2. Setelah pembelajaran

  1. melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan
  2. memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  3. memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan
  4. memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik
  5. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga : Kapan Sekolah/Madrasah Mulai Masuk Tahun 2020/2021?

Protokol Kesehatan Bagi Warga Satuan Pendidikan


Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar atau penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi meliputi sebelum berangkat, selama dalam perjalanan pergi dan pulang, sebelum memasuki gerbang atau area sekolah, selama berada di lingkungan sekolah atau selama Kegiatan Belajar Mengajar, saat selesai pembelajaran, hingga ketika sampai di rumah masing-masing.

1. Sebelum berangkat

  1. sarapan/ konsumsi gizi seimbang;
  2. memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu >37,3º C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan / atau sesak nafas;
  3. memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
  4. sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
  5. membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
  6. wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

2. Selama perjalanan

  1. menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

3. Sebelum masuk gerbang

  1. pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
  2. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
  3. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
  4. untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

4. Selama Kegiatan Belajar Mengajar

  1. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
  3. dilarang pinjam-meminjam peralatan;
  4. memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, cuci tangan pakai sabun (CTPS), dan jaga jarak;
  5. melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

5. Selesai Kegiatan Belajar Mengajar

  1. tetap menggunakan masker dan melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum meninggalkan ruang kelas;
  2. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
  3. penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antre yang sudah ditandai.

6. Perjalanan pulang dari Satuan pendidikan


  1. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
  2. hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
  3. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/ antar-jemput.

7. Setelah Sampai di Rumah

  1. melepas alas kaki, meletakkan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
  2. membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah;
  3. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
  4. jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh >37,3ºC, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.

Baca Juga : Menag Terbitkan Edaran Sistem Kerja Dalam New Normal Kemenag

Protokol Kesehatan Selama Berada di lingkungan Satuan Pendidikan


Yang ketiga adalah protokol kesehatan selama menggunakan berada di lingkungan satuan pendidikan dan menggunakan fasilitas yang tersedia. Ini meliputi perpustakaan, uang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya, kantin, toilet, tempat ibadah, tangga dan lorong sekolah, lapangan, ruang serbaguna, ruang olahraga, dan asrama.

Baik pendidik (guru), tenaga kependidikan, maupun siswa wajib melaksanakan protokol kesehatan saat menggunakan fasilitas dan ruangan sekolah sebagai berikut:

1. Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/ atau ruang sejenisnya

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum masuk dan keluar dari ruangan
  2. meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan
  3. selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter

2. Kantin

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah makan
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum
  4. memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama berada di kantin
  5. memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik

3. Toilet

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) setelah menggunakan kamar mandi dan toilet
  2. selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre

4. Tempat Ibadah

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah beribadah
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak
  3. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi
  4. hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain
  5. hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan

5. Tangga dan Lorong

  1. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan
  2. dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan

6. Lapangan

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1 ,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran. dan lain-lain.

7. Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolah raga
  2. selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. olah raga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator saat berolah raga masih dapat berbicara
  4. gunakan perlengkapan olah raga pribadi, misalnya baju olah raga, raket, dan lain-lain
  5. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga

8. Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain)

  1. melakukan cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum dan setelah memasuki asrama
  2. menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter
  3. membersihkan kamar dan lingkungannya
  4. melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan
  5. membersihkan dengan disinfektan pada gagang pintu, tombol/ sakelar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh
  6. memastikan sirkulasi udara di asrama baik
  7. membersihkan kamar mandi setiap hari
  8. dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

Baca Juga : Kalender Pendidikan RA/Madrasah 2020/2021 Dirjen Pendis

Penerapan protokol kesehatan di sekolah dan madrasah ini bukan untuk mempersulit kegiatan belajar mengajar. Sebaliknya, dengan memastikan protokol kesehatan ini dilaksanakan secara konsisten akan memastikan pembelajaran tatap muka yang dilangsungkan berlangsung dengan aman meski pandemi Covid-19 masih belum usai. Karena keselamatan warga madrasah tetap menjadi prioritas utama.

17 Jun 2020

Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19

Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19

Emis Tanggap Covid-19 (ETC-19) merupakan layanan Emis Online untuk mengisi daftar periksa kesiapan RA dan Madrasah dalam memasuki Tahun Ajaran baru di masa pandemi Covid-19. RA dan Madrasah harus sudah mengisi Emis Tanggap Covid-19 ini sebelum tanggal 26 Juni 2020. Karena itu, dalam artikel ini akan diulas juga bagaimana cara mengisi Emis Tanggap Covid-19.

Emis Tanggap Covid-19 menjadi perangkat pengambilan kebijakan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dalam memetakan satuan pendidikan untuk mempersiapkan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran baru dan tahun akademik baru di masa pandemik Covid-19.

Emis Tanggap Covid-19

Ini menjadi tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menag, Mendagri, dan Menkes terkait Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19 yang disepakati beberapa hari silam. Baca artikel: Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Covid-19

Dalam SKB 4 Menteri tersebut, sekolah dan madrasah yang berada di zona hijau boleh menyelenggarakan pembelajaran secara tatap muka. Atau dengan kata lain, sekolah boleh masuk dan melaksanakan KBM di kelas.

Namun, terdapat berbagai ketentuan dan persyaratan yang musti ditaati. Salah satunya adalah siap dan tersedianya sarana prasarana sesuai dengan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19).

Karenanya, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan gerak cepat dengan menerbitkan surat edaran nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020. Surat bertanggal 16 Juni 2020 ini memuat perihal Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19.

Intinya, satuan pendidikan diwajibkan mengisi Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan melalui layanan Emis Online yang bisa diakses di alamat http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Batas waktu pengisian oleh setiap satuan pendidikan selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2020.

Baca Juga:

Cara Mengisi Emis Tanggap Covid-19


Emis Tanggap Covid-19 ini wajib diisi oleh semua satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Berarti mulai dari RA, MI, MTs, MA, SPM, PDF, PK-PPS, hingga PTKI, wajib untuk Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan dalam menghadapi tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19.

Langkah-langkah dan cara pengisian Emis Tanggap Covid-19 cukup mudah. Pertama, buka laman http://emisdep.kemenag.go.id/e-tc19/.

Setelah terbuka halaman login, masukkan username (email) dan password akun Emis seperti biasa, lalu klik tombol log in.

Jika berhasil, akan terbuka halaman dasbord Emis Tanggap Covid-19 dengan empat menu utama di bagian sidebar sebelah kiri. Keempatnya adalah:
  • Ketersediaan Sanitasi
  • Ketersediaan Fasilitas Kesehatan
  • Pemetaan Warga Satuan Pendidikan
  • Kesepakatan


Klik masing-masing menu tersebut untuk melihat daftar pertanyaan (daftar periksa kesiapan). Di bawah setiap pertanyaan terdapat tombol "Ketersediaan" (Tersedia atau Tidak Tersedia), tombol "Verifikasi" (Upload Bukti), dan tombol "Tindak Lanjut (Isian). Penjelasan masing-masing tombol adalah sebagai berikut:
  • Tombol Ketersediaan: Pilih Tersedia jika madrasah memiliki atau memenuhi syarat sesuai pertanyaan dan pilih Tidak Tersedia jika sebaliknya.
  • Tombol Verifikasi: Jika pada tombol Ketersediaan memilih Tersedia, maka madrasah wajib mengunggah bukti pendukung yang bisa berupa foto atau scan dokumen pendukung.
  • Tombol Tindak Lanjut: Diisi jika pada tombol Ketersediaan memilih Tidak Tersedia. Isikan uraian tindak lanjut yang akan dilakukan oleh satuan pendidikan tersebut terkait dengan ketidaktersediaan tersebut.

Ulangi hingga semua daftar periksa kesiapan pada menu tersebut terjawab semua. Jika sudah klik tombol "Simpan" di ujung bawah.

Setelah berhasil menyimpan, buka menu selanjutnya (di sebelah kiri) dan lakukan hal yang sama hingga keempat menu terisi semua.

Daftar Pertanyaan di Emis Tanggap Covid-19


Berikut ini adalah daftar pertanyaan kesiapan RA dan Madrasah dalam memasuki Tahun Ajaran baru di masa pandemi Covid-19 dalam aplikasi Emis Tanggap Covid-19

1. Menu Ketersediaan Sanitasi

Daftar ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan yang meliputi:
  • Toilet atau kamar mandi bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Disinfektan

2. Menu Ketersediaan Fasilitas

Daftar ketersediaan fasilitas kesehatan yang meliputi:
  • mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya
  • kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu
  • Thermogun (pengukur suhu tubuh)

3. Menu Pemetaan Warga

Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan yang meliputi:
  • Data warga satuan pendidikan yang memiliki memiliki kondisi medis comorbid (penyakit penyerta) yang tidak terkontrol
  • Data Data warga satuan pendidikan tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
  • Data Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat perjalanan dari ZONA KUNING, ORANYE, MERAH dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari
  • Data warga satuan pendidikan yang memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari

4. Menu Kesepakatan

Kesepakatan bersama komite sekolah, yaitu:
  • Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan;

Download Surat Edaran dan Petunjuk


Agar lebih paham dan jelas, silakan unduh file Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor B-1064/DJ.I/Set.I/PP.03/06/2020 tentang Pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan di bawah Naungan Ditjen Pendidikan Islam dalam Memasuki Tahun Ajaran Baru di Masa Pendemik Covid-19. Surat dilengkapi juga dengan panduan pengisian Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan.

Untuk mengunduhnya, SILAKAN KLIK DI SINI (440 KB)

Pengisian aplikasi Emis Tanggap Covid-19 sebagai bentuk kesiapan madrasah dalam menyiapkan sarana dan prasaran serta prasarat lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan tatap muka di tengah-tengah pandemi Covid-19 dan era New Normal. Karenanya, madrasah dapat mengisi sesuai dengan kenyataan dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.