3 Apr 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA & Madrasah 2023

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA & Madrasah 2023

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan panduan dan pedoman dalam penulisan blangko ijazah madrasah tahun 2023. Adalah SK Dirjen Pendis No. 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2022/2023 yang diteken akhir Februari ini.


Sebagaimana disebutkan dalam diktum kedua Surat Keputusan ini, disebutkan bahwa Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah ini sebagai pedoman dalam Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun pelajaran 2022/2023 bagi seluruh madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sehingga baik madrasah negeri maupun swasta diatur dalam Juknis ini.


Juknis Penulisan Ijazah 2023

Ijazah sendiri merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Sehingga, sebagaimana tercantum dalam Bab I Juknis Penulisan Ijazah ini bahwa Ijazah Madrasah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah tamat belajar atau lulus dari Madrasah. 


Dalam Juknis ini meliputi Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs), Ijazah Madrasah Aliyah (MA), dan Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).


Contoh Blangko Ijazah RA

Contoh Blangko Ijazah MI

Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Selain mengatur secara umum dan khusus terkait tata cara dan prosedur penulisan blangko ijazah, pada Juknis ini juga disebutkan terkait Prosedur Pendataan Nilai Ijazah dan Nomor Seri Ijazah pada Aplikasi PDUM. Dimana madrasah wajib menginput nilai ijazah dan nomor seri ijazah setiap peserta didik pada aplikasi PDUM. Hal ini ditujukan agar dokumen kepemilikan ijazah terdata dengan baik pada database nasional. Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan bagian bawah blangko ijazah.


Contoh Blangko Ijazah MTs

Contoh Blangko Ijazah MA


Unduh Juknis Penulisan Blangko Ijazah


Dalam artikel kali ini, Ayo Madrasah menyertakan: 

  • Surat Edaran bernomor B-1467/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2023, tertanggal 31 Maret 2023 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023.
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1142 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023
  • Materi Sosialisasi Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023


Sila unduh file-file tersebut di atas melalui tautan di bawah ini.



Menimbang bahwa Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar (lulus) dari satuan pendidikan madrasah dan untuk menjamin keaslian dan keabsahan Ijazah, semua pihak termasuk madrasah sudah seharusnya melaksanakan penulisan Ijazah Madrasah ini dengan sebaik-baiknya.


Dengan berpedoman pada Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah tahun 2023 ini, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan dengan efektif dan efisien, serta meminimalkan terjadinya kesalahan.

26 Jun 2022

Kapan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022 Dibagikan?

Kapan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022 Dibagikan?

Kapan blangko ijazah untuk Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) didistribusikan dan dibagikan ke madrasah? Sehingga madrasah bisa mulai melakukan penulisan ijazah untuk selanjutnya membagikannya kepada lulusan tahun 2022 ini.


Kapan pendistribusian blangko ijazah selalu menjadi pertanyaan bagi pihak madrasah. Pun bagi siswa yang telah lulus dari madrasah.


Baca: Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

Kapan Blangko Ijazah Dibagikan

Terkait dengan hal tersebut, baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan surat perihal penjelasan tentang blangko ijazah madrasah. Surat dengan nomor B-1555/DJ.I/Dt.I.I/PP.01/06/2022 dan bertanggal 24 Juni 2022 ini ditanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.


Dalam surat tersebut disampaikan bahwa blangko ijazah masih dalam proses percetakan. Sebagaimana disebutkan dalam poin pertama surat, Blangko Ijazah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) disiapkan oleh Kementerian Agama masih dalam proses percetakan.


Sehingga untuk keperluan lulusan madrasah dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang selanjutnya, madrasah dapat menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah. SKL memiliki masa berlaku hingga diterimanya ijazah yang asli.


Baca: Cara Upload Nilai Ujian Madrasah di PDUM


Adapun Surat Keterangan Lulus (SKL) tersebut dapat dicetak melalui aplikasi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM). PDUM ini dapat diakses melalui alamat https://pdum.kemenag.go.id


Surat Pemberitahuan Blangko Ijazah


Selengkapnya terkait surat perihal penjelasan tentang blangko ijazah madrasah dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut ini.


Dengan diterbitkannya surat ini memang belum menjawab pertanyaan kapan blangko ijazah bagi siswa madrasah akan didistribusikan dan dapat dibagikan kepada siswa. Namun setidaknya memberi sedikit gambaran dan proses yang tengah berlangsung.

22 Apr 2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

Juknis Penulisan Blangko Ijazah RA dan Madrasah 2022

Petunjuk Teknis penulisan blangko Ijazah untuk RA dan madrasah menjadi pedoman bagi setiap madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah. Termasuk di tahun pelajaran 2021/2022 ini. Di mana setelah penyelenggaraan Ujian Madrasah, pengumuman kelulusan, tahap selanjutnya adalah penerbitan Ijazah.


Setiap tahun Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Juknis Penulisan Blangko Ijazah sebagai pedoman bagi RA dan madrasah dalam menulis dan menerbitkan ijazah bagi siswanya. Petunjuk ini berlaku bagi RA, MI, MTs, MA dan MAK di seluruh Indonesia.

Juknis Penulisan Blangko Ijazah

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari materi sosialisasi penulisan blangko Ijazah yang diterbitkan oleh Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Ijazah merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dan memiliki peserta didik yang tamat belajar atau lulus dari satuan pendidikan.


Namun sampai dengan artikel ini diterbitkan, Ayo Madrasah belum mendapatkan SK Dirjen Pendidikan Islam yang biasanya mengatur tentang petunjuk teknis penulisan blangko ijazah tahun 2022 ini. Yang tersedia dan tersebar justru materi sosialisasi terkait Juknis Penulisan Ijazah.


UPDATE (28/04):

SK Juknis Penulisan Ijazah telah dipublikasi. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2047 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022.


File SK Dirjen No. 2047 Tahun 2022 Tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah tersebut telah disertakan dalam unduhan di bawah. Klik tombol download untuk mengunduhnya.

-------


Nah, sambil menunggu dibagikannya SK Ditjen Pendis terkait Juknis Penulisan Ijazah, tidak ada salahnya untuk membaca-baca dan mempelajari materi sosialisasi penulisan ijazah RA dan Madrasah Tahun 2022 ini.


Untuk mengunduh materi sosialisasi tersebut sila kunjungi tombol download di bawah ini.

Materi sosialisasi penulisan ijazah setebal 40 halaman ini sebenarnya sudah cukup lengkap. Termasuk memberikan contoh penulisan blangko ijazah untuk setiap jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, hingga MA dan MAK. 

Selagi menunggu blangko ijazah didistribusikan hingga ke madrasah, sila baca dan pelajari materi sosialisasi dan SK Juknis Penulisana Blangko Ijazah untuk RA dan Madrasah tahun 2022 ini.

6 Feb 2020

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan

Lagi, terkait dengan kendala dan solusi dalam Verval Ijazah S1/D4 di layanan Simpatika. Kali ini juga kasus yang sering ditanyakan. Saat mengklik tombol Simpan dan Ajukan dalam Verval Ijazah S1/D4, muncul peringatan Ajuan Verval Ijazah S1/D4 Gagal Disimpan dengan tambahan keterangan, Silakan mengisi jenjang pendidikan. Padahal jenjang pendidikan dalam isian sebelumnya telah diisi dengan S1, tetapi kenapa tetap muncul peringatan disuruh mengisi jenjang pendidikan?

Sebagaimana Jadwal Layanan Simpatika Semester Genap 2019/2020, saat ini memang tengah dibuka layanan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Verval yang ditujukan sebagai pemetaan kualifikasi pendidikan S1/D4 guna menyikapi KMA Nomor 890 Tahun 2019, kerap menyisakan berbagai kendala bagi para PTK.

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan 1

Banyak yang telah sukses, tinggal menunggu persetujuan dari admin Kab/Kota. Namun tidak sedikit pula yang masih terkendala dengan beberapa kasus teknis. Salah satunya adalah verval gagal disimpan karena memunculkan perintah untuk mengisi jenjang pendidikan.

Inti penyebab kasus ini lantaran adanya dua atau lebih ajuan verval ijazah S1/D4 yang dilakukan oleh PTK yang bersangkutan. Dan salah satunya memang belum terisi dengan lengkap.

Asal muasalnya bisa dikarenakan PTK mengeklik tombol tambah (+) saat melakukan ajuan verval. Padahal seharusnya yang diklik adalah tombol segitiha kecil di ujung kanan data ijazah S1. Akibatnya ajuan menjadi dobel dan salah satunya masih kosong (ditandai dengan dua strip di bawah tulisan "S1"). Lihat gambar di bawah.

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan 2

Baca Juga:


Jika kondisinya semacam ini maka otomatis sistem akan menolak. Karena ajuan yang pertama, masih kosong. Belum terisi baik nama universitas maupun program studi.

Seharusnya, ketika melakukan verval Ijazah S1/D4, jangan mengklik tombol tambah (+). Kecuali kalau memang memiliki dua ijazah S1/D4 yang berbeda.

Sekali lagi, yang diklik adalah tombol segitiga kecil, diujung kanan, di bawah tombol tambah (+). Setelahnya akan muncul pilihan menu, klik saja "Ubah Data".

Kecuali jika memang memiliki dua ijazah yang berbeda. Setelah mengedit (ubah data) data ijazah yang pertama, silakan klik tombol tambah (+) untuk menambahkan ijazah yang kedua. Setelah keduanya (atau lebih dari dua ijazah), terisi dengan benar, baru klik tombol "Simpan & Ajukan".

Jika sudah terlanjur terisi hingga banyak?

Hapus yang tidak diperlukan. Caranya klik segitiga kecil diujung kanan, lurus dengan data ijazah yang hendak dihapus. Setelah muncul pilihan, klik "Hapus Data". Setelah itu, baru klik tombol "Simpan & Ajukan".

Solusi Verval Ijazah: Silakan Isi Jenjang Pendidikan

Pertanyaan lanjutan, jika memiliki dua atau lebih ijazah, baiknya diverval salah satunya atau keduanya? Menurut admin Ayo Madrasah, baiknya diajukan verval kedua-duanya. Dengan diajukan kedua-duanya akan lebih menguntungkan karena akan memiliki opsi pilihan yang lebih banyak saat analisis kelayakan tunjangan.

Baca Juga: Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Apakah Linier?

Ingat, jika ijazah S1/D4 yang dimiliki hanya satu, maka yang diajukan pun hanya satu. Kalau memiliki lebih dari satu, silakan diajukan semuanya. Dengan catatan ijazah yang diajukan verval tersebut program studinya terdaftar dalam daftar linieritas sebagaimana lampiran KMA Nomor 890 Tahun 2019. Jika tidak? Diajukan juga boleh tetapi tampaknya tidak akan berpengaruh dalam penentuan linieritas dan analisis kelayakan tunjangan.

Tenyata kasus terkait verval ijazah yang gagal karena perintah isi jenjang pendidikan, disebabkan oleh kesalahan PTK sendiri saat melakukan edit pengajuan. Dan solusinya pun cukup gampang.

1 Feb 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Ternyata jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus ikut mengerjakan PDUM secara online. Bahkan bagi RA ini, diberikan batas akhir pengisian PDUM hingga paling lambat 15 Februari 2020.

Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal dan batas waktu (deadline) pengerjakaan hingga 15 Februari ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Baca : Batas Akhir Pengisian PDUM

PDUM RA Kemenag

Entri siswa akhir melalui aplikasi PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yang tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi tidak akan mendapatkan ijazah bagi siswanya.

Surat edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tentang Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 dapat DIUNDUH DI SINI.

Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM


Terkait tata cara dan prosedur pengisian aplikasi PDUM, sebelumnya telah pernah dibahas tuntas dalam artikel Ayo Madrasah, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, sepertinya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.

Yang pertama kali harus dilakukan tentu melakukan pendaftaran (registrasi) akun madrasah (RA) untuk mendapatkan username dan password. Tentunya agar bisa login dan melakukan pengisian data di PDUM.

Username ini diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online. Sehingga bagi Raudlatul Athfal yang belum memiliki akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi dengan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.

Setelah memiliki akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum.

langkah-langkah selanjutnya setelah berhasil login ke aplikasi PDUM dapat dikelompokkan dalam lima urutan sebagai berikut:

  1. Melengkapi Data Proktor
  2. Melengkapii Data Madrasah
  3. Upload Data Siswa
  4. Pengecekan Data Siswa
  5. Cetak Kartu Ujian

Untuk keperluan pendataan kebutuhan blangko ijazah, langkah terakhir (langkah) kelima tidak perlu dilakukan.

Tata cara dari masing-masing langkah tersebut dapat dibaca melalui panduan yang dapat diunduh di laman PDUM maupun dengan membaca artikel kami, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.


Mengingat alokasi waktu yang diberikan dalam mengisi PDUM bagi raudlatul Athfal cukup pendek, seyogyanya masing-masing RA untuk segera mempersiapkan diri mengisi PDUM RA.

31 Jan 2020

Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Batas Akhir Pengisian PDUM 2020

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan batas waktu hingga tanggal 31 Januari 2020 untuk menyelesaiakn pengisian PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Deadline hingga tanggal 31 Januari 2020 ini berlaku bagi madrasah jenjang MI, MTs, dan MA dalam melakukan ajuan kebutuhan blangko Ijazah. Sedang bagi jenjang RA diberi batas waktu hingga paling akhir 15 Februari 2020.

Batas akhir pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2019/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

RALAT:
Admin Ayo Madrasah juga menemukan surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas akhirnya tertulis 8 Februari 2020. Kedua surat dapat dilihat di akhir artikel. 

Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), admin sedang berusaha melakukan konfirmasi ulang.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk peserta didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).

Batas Akhir Pengisian PDUM

Terkait tata cara melakukan pengisian data melalui aplikasi PDUM, sebelumnya telah Ayo Madrasah uraikan dalam artikel: 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, dan MA

Batas Akhir Pengisian PDUM


Dalam poin kedua surat edaran tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan memberikan batas waktu pengisian PDUM sebagai sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas akhir untuk mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, dan MA adalah tanggal 31 Januari 2020.

Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.

Selengkapnya terkait batas akhir pengerjaan tersebut dapat dibaca dalam surat edaran berikut ini.

Surat yang tertulis batas akhir tanggal 31 Januari 2020

Surat Batas Akhir Pengisian PDUM 2020
Surat yang tertulis batas akhir tanggal 8 Februari 2020


RA pun Harus Mengisi PDUM


Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku juga bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melakukan input data siswa kelas akhir melalui aplikasi PDUM.

Dan bagi RA ini akan diberi batas waktu pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.

Bagi madrasah yang belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas akhir pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini harus dijadikan acuan.

9 Jun 2019

Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019

Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019

Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.

Sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).

Juknis Penulisan Ijazah 2019

Dalam lampiran keputusan Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019 ini juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2013. Baik untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA.

Juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2006 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Di mana memang pada tahun pelajaran ini masih banyak madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2006 untuk siswa tingkat teratas.

1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dan Madrasah 2019


Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
  3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca juga : Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2019


Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dan contoh blangko yang telah diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA sila unduh dan baca 
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.

Untuk mengunduhnya sila gunakan tautan berikut:
  • SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019 (UNDUH FILE)
  • Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2019 (UNDUH FILE)


Dengan menggunakan dan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2019, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan.