17 Jun 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).


Sesuai namanya, panduan ini memuat uraian tentang pelaksanaan akreditasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024. Baik sebagai acuan bagi BAN-PDM Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun satuan pendidikan PAUD termasuk KB, TK, TPA, BA, dan Raudlatul Athfal (RA).


Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Sebagaimana diketahui, BAN PDM merupakan integrasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM). Sehingga pelaksanaan akreditasi untuk PAUD kini ditangani oleh BAN PDM, sama dengan jenjang SD dan MI hingga SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.


Dengan berubahnya pelaksana akreditasi yang semua ditangani oleh BAN PAUD PNF menjadi BAN PDM, tentu membuat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan akreditasi di jenjang satuan pendidikan PAUD.


Dalam Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini, salah satunya berisikan uraian tentang pelaksanaan kegiatan akreditasi pada PAUD. 


Pelaksanaan kegiatan akreditasi itu meliputi:

  1. Sosialisasi Akreditasi
  2. Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA)
  3. Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)
  4. Visitasi
  5. Validasi dan Verifikasi


Sosialisasi akreditasi satuan PAUD memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang: 

  • sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, 
  • Kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024, dan 
  • pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1.


Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Waktu pengerjaannya maksimal 1 bulan sejak sasaran disosialisasikan. Adapun pengisiannya menggunakan aplikasi Sispena 3.1.


Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) berfungsi menganalisis data pra visitasi yang akan digunakan oleh asesor visitasi untuk triangulasi data. Bukan untuk menyeleksi Satuan Pendidikan lolos atau tidak lolos ke tahap visitasi. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali.


Visitasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Persatuan PAUD divisitasi oleh dua orang asesor.


Validasi dan Verifikasi dilakukan oleh validator untuk memverifikasi hasil visitasi. Dimana seorang validator maksimal melakukan verifikasi dan validasi terhadap tujuh satuan PAUD. Hasil validasi akan diverifikasi oleh verifikator, satu verifikator mendampingi 5 s.d 10 validator.


Untuk lebih memahami terkait Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024, sila unduh dan baca dokumen PDF. Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 di bawah ini.


Dengan berpegang pada Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini diharapkan pelaksanaan akreditasi 2024 dapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektivitas.

2 Nov 2021

Guru RA Tidak Jadi Ikut AKGTK 2021

Guru RA Tidak Jadi Ikut AKGTK 2021

Guru RA tidak jadi diikutkan sebagai peserta AKGTK Tahun 2021. Pembatalan guru Raudlatul Athfal sebagai salah satu sasaran dalam AKGTK disampaikan melalui surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021.


Sebelumnya, sebagaimana dilansir Ayo Madrasah, berdasarkan surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, Guru Kelas RA menjadi salah satu mapel dalam AKGTK. Jadi Guru Kelas RA wajib mengikuti Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun ini. 


Namun akhirnya, keputusan itu direvisi, Guru dan Tendik RA tidak lagi menjadi sasaran dalam pelaksasaan AKG Tahun 2021.

Guru RA Batal Ikut AKGTK


Baca : Siapa yang Harus Ikut AKGTK 2021


Disebutkan dalam surat tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah membatalkan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) tahun 2021 bagi Guru, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah se Indonesia pada jenjang RA.


Pembatalan AKGTK untuk jenjang Guru RA (Guru Kelas RA) didasarkan pada surat ketua PMU REP-MEQR (Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform), Nomor 1366/PMU.MEQR/AC/XI/2021, tertanggal 1 November 2021. 


Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Guru dan Tendik RA belum masuk dalam dokumen Loan Agreement, Project Appraisal Document (PAD) dan Project Operation Manual (POM). Sehingga jika tetap dipaksakan sebagai sasaran AKG dapat menjadi ineligible expenditure (pengeluaran-pengeluaran yang tidak sah untuk dibiayai dari dana pinjaman).


Baca : Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika


Surat pembatalan jenjang RA sebagai sasaran AKGTK dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut ini.


Meski tahun 2021 ini guru RA tidak jadi ikut AKGTK, tidak perlu khawatir. Bisa jadi tahun depan, Guru dan Tendik RA dapat menjadi sasaran pelaksasaan AKG 2022.

1 Feb 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Ternyata jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus ikut mengerjakan PDUM secara online. Bahkan bagi RA ini, diberikan batas akhir pengisian PDUM hingga paling lambat 15 Februari 2020.

Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal dan batas waktu (deadline) pengerjakaan hingga 15 Februari ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Baca : Batas Akhir Pengisian PDUM

PDUM RA Kemenag

Entri siswa akhir melalui aplikasi PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yang tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi tidak akan mendapatkan ijazah bagi siswanya.

Surat edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tentang Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 dapat DIUNDUH DI SINI.

Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM


Terkait tata cara dan prosedur pengisian aplikasi PDUM, sebelumnya telah pernah dibahas tuntas dalam artikel Ayo Madrasah, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, sepertinya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.

Yang pertama kali harus dilakukan tentu melakukan pendaftaran (registrasi) akun madrasah (RA) untuk mendapatkan username dan password. Tentunya agar bisa login dan melakukan pengisian data di PDUM.

Username ini diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online. Sehingga bagi Raudlatul Athfal yang belum memiliki akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi dengan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.

Setelah memiliki akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum.

langkah-langkah selanjutnya setelah berhasil login ke aplikasi PDUM dapat dikelompokkan dalam lima urutan sebagai berikut:

  1. Melengkapi Data Proktor
  2. Melengkapii Data Madrasah
  3. Upload Data Siswa
  4. Pengecekan Data Siswa
  5. Cetak Kartu Ujian

Untuk keperluan pendataan kebutuhan blangko ijazah, langkah terakhir (langkah) kelima tidak perlu dilakukan.

Tata cara dari masing-masing langkah tersebut dapat dibaca melalui panduan yang dapat diunduh di laman PDUM maupun dengan membaca artikel kami, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.


Mengingat alokasi waktu yang diberikan dalam mengisi PDUM bagi raudlatul Athfal cukup pendek, seyogyanya masing-masing RA untuk segera mempersiapkan diri mengisi PDUM RA.

12 Jan 2020

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2020

Berbeda dengan tahun sebelumnya, petunjuk teknis (juknis) BOP RA dan BOS Madrasah tahun ini dibuat menyatu dalam satu produk regulasi. Sebelumnya diterbitkan juknis tersendiri masing-masing untuk Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah.

Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Sesuai namanya, Juknis BOP RA dan BOS Madrasah ini merupakan pedoman pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, baik bagi Tim Pengendali dan Pengelola Bantuan di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun Satuan Pendidikan Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK).

Juknis BOP dan BOS 2020

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.

Pund dengan Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.

1. Mengalami Kenaikan Nominal


Penyaluran BOP RA maupun BOS Madrasah telah berlangsung beberapa tahun. Namun pada penyaluran di tahun anggaran 2020 ini, baik BOP RA maupun BOS Madrasah mengalami kenaikan nominal bantuan.

Jika pada tahun sebelumnya (Juknis BOP RA 2019) besaran dana yang diterima masih sama yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun, maka pada tahun anggaran 2020 ini setiap RA akan menerima Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) perpeserta didik pertahun.

Untuk BOS Madrasah pun mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya (Juknis BOS 2019), masing-masing jenjang Rp.100.000. BOS MI yang semula Rp.800.000 naik menjadi Rp.900.000 persiswa pertahun. BOS MTs naik dari Rp.1.000.000 menjadi Rp.1.100.000 persiswa pertahun. Dan BOS MA dan MAK ikut mengalami kenaikan dari semula Rp.1.400.000 menjadi Rp.1.500.000 persiswa pertahun.

Kenaikan besaran dana BOP RA dan BOS Madrasah ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan bagi setiap Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Terkait besaran dana yang diterima ini dapat disimak dalam Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Bab I Poin C Butir C tentang Satuan Biaya BOP dan BOS.

2. Download Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020


Sedang terkait mekanisme penerima, mekanisme penyaluran dan pencairan dana BOP dan BOS, ketentuan penggunaan dana, hingga pelaporan tidak terlalu banyak perubahan yang siginifikan.

Meski demikian bagi pemangku kebijakan terkait BOP RA dan BOS Madrasah di semua tingkat, terutama bagi Raudlatul Athfal dan Madrasah penerima, perlu untuk mendalami dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020 ini dengan seksama. Termasuk contoh berbagai form pelaporan yang dibutuhkan.

Untuk mencermati keseluruhan SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 ini silakan unduh secara gratis pada tautan di bawah ini.

  • SK Ditjen Pendis Nomor 7330 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 (UNDUH FILE)

Dengan mencermati dan memahami Juknis BOP RA dan BOS Madrasah 2020 sebagaimana lampiran SK Ditjen No. 7330 Tahun 2020 diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan bantuan.

18 Jul 2019

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2019)

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA (SK Ditjen 2767/2019)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal adalah SK Ditjen Pendidikan Islam Nomor 2767 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuyh Kembang Anak Raudhatul Athfal. Regulasi ini dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak di Raudhatul Athfal secara optimal.

Deteksi dini tumbuh kembang anak adalah proses pendeteksian secara dini (skrining) adanya hambatan atau gangguan pada pertumbuhan dan perkembangan anak. Sehingga dari hasil skrining tersebut dapat dilakukan intervensi (penanganan) sehingga tumbuh kembangnya bisa kembali optimal.

Sebagai bagian dari Pendidikan Usia Dini, Raudhatul Athfal turut memiliki tanggung jawab dalam menjamin kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia. Apalagi, usia dini merupakan "golden age", yaitu usia emas yang tidak dapat terulang kembali dan sangat berpengaruh pada kehidupan selanjutnya. Pada masa ini stimulasi harus diberikan secara maksimal dan berkesinambungan atau terus menerus.

Deteksi Tumbuh Kembang Anak

Untuk itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) sebagai pedoman operasional dalam melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di Raudhatul Athfal.

1. Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA


Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak Raudhatul Athfal yang diterbitkan Ditjen Pendis Kemenag ini memuat segala sesuatu terkait pendeteksian dini tumbuh kembang anak.

Dalam lampiran SK Ditjen yang mencapai 72 halaman ini, berdasar pengamatan Ayo Madrasah, dibahas tentang konsep tumbuh kembang anak; jenis-jenis anak berkebutuhan khusus (ABK); stimulasi dini tumbuh kembang anak; melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak; dan merancang intervensi (penanganan) bagi anak berkebutuhan khusus.

2. Download SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019


Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara, dan pemangku kepentingan pada Raudhatul Athfal SK Ditjen Pendis Kemenag yang membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) menjadi pedoman yang penting dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di RA.

Karenanya, sudah sewajarnya untuk memiliki, mempelajari, memahami, dan melaksanakan isi dari petunjuk teknis ini.

Untuk itu, sila unduh SK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) melalui link di bawah ini.
  • SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) di RA (UNDUH FILE)

Selain terkait dengan Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) pendidik di Raudhatul Athfal sebaiknya juga memahami beberapa regulasi terbaru terkait dengan Raudhatul Athfal. Dimana, baru-baru ini Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan sembilan petunjuk teknis terbaru dalam rangka implementasi KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Kesembilan SK Ditjen Pendis Kemenag tersebut diharapkan mampu memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini yang berciri khas Islam.

Adapaun kesembilan Juknis tersebut adalah:
Akhirnya selamat mempelajari, memahami, dan mempraktekkan SK Ditjen Pendis No. 2767 Tahun 2019 tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA sebagai bentuk upaya untuk memberikan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal di setiap Raudhatul Athfal.

14 Jul 2019

Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

Juknis Penilaian di RA (SK Ditjen No. 2766 Tahun 2019)

Juknis penilaian di RA ini merupakan Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA). Adalah salah satu regulasi terbaru di Raudhatul Athfal yang ditetapkan melalui Keputusan Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI Nomor 2766 Tahun 2019. Ini sekaligus menjadi satu diantara sembilan juknis yang diterbitkan Ditjen Pendis dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal.

Pedoman penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan Raudhatul Athfal ini membahas terkait konsep penilaian, penilaian perkembangan, tahapan penilaian, laporan perkembangan anak di Raudhatul Athfal.

Sehingga SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) ini dapat menjadi acuan pendidik RA dalam memahami konsep penilaian perkembangan anak dari satu periode ke periode berikutnya. Pun menjadi acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak.

Juknis Penilaian RA

1. Juknis Penilaian Perkembangan Anak


Penilaian adalah proses pengumpulan informasi terkait capaian perkembangan dari hasil kegiatan belajar anak yang dilakukan oleh pendidik. Proses penilaian menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran yang bersifat menyeluruh (holistik) yakni mencakup semua aspek perkembangan.

Dalam pelaksanaannya, penilaian perkembangan anak anak di RA, menggunakan pendekatan otentik. Dimana merupakan penilaian proses belajar dan hasil belajar untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi sikap (spiritual dan sikap), pengetahuan, dan keterampilan berdasarkan fakta yang terjadi.

Penilaian perkembangan anak dilakukan secara sistematis, terukur, berkelanjutan dan menyeluruh dalam kurun waktu tertentu.

Sebagaimana Ayo Madrasah nukil dari Bab kedua Lampiran SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019, penilaian memiliki prinsip mendidik, berkesinambungan, obyektif, akuntabel, transparan, sistematik, menyeluruh, dan bermakna.

Sedang sebagaimana diuraikan dalam Bab ketiga, penilaian perkembangan anak mengukur kompetensi dasar di tiap lingkup perkembangan dengan menggunakan tolok ukur indikator perkembangan per kelompok usia. Pelaksanaan dan mekanismenya tetap mengacu pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Teknik penilaian yang dapat digunakan dalam menilai perkembangan anak meliputi ceklis perkembangan, catatan anekdot, dan penilaian hasil karya,

Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini juga mengatur tentang tata cara pelaporan perkembangan anak. Yakni bentuk pengomunikasian hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan yang sudah dicapai oleh anak, baik secara tertulis ataupun lisan.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019


Sebagai sebuah pedoman dan acuan dalam merencanakan, melaksanakan, menindaklanjuti hasil penilaian, dan membuat laporan hasil penilaian perkembangan anak, SK Ditjen Pendis ini menjadi sebuah juknis yang wajib dimiliki, dipahami, dan dilaksanakan oleh setiap pendidik di Raudhatul Athfal.

Untuk itu, bagi pendidik di Raudhatul Athfal maupun pemangku kepentingan lainnya di RA, dapat mengunduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (RA) di tautan di bawah ini.
  • Unduh SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal (UNDUH FILE)

Di samping juknis yang penilaian perkembangan anak tersebut di atas, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis yang dimaksudkan untuk penguatan keberadaan Raudhatul Athfal tersebut antara lain adalah:

Perkembangan yang dicapai anak merupakan capaian dari hasil kegiatan pembelajaran anak yang dilakukan anak selama di RA . Penilaian yang dilakukan oleh pendidik merupakan penilaian otentik dan komprehensif.

Dengan mempedomani SK Ditjen Pendis No. 2766 Tahun 2019 tentang Juknis Penilaian Perkembangan Anak di RA ini diharapkan dapat mewujudkan penilaian perkembangan belajar anak yang bermutu di Raudlatul Athfal.

8 Jul 2019

Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2019)

Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2019)

Satu lagi regulasi terkait penguatan Raudhatul Athfal (RA) adalah SK Ditjen Pendis Nomor 2765 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran di Raudhatul Athfal. Sesuai dengan judulnya, SK Dirjen Pendis ini merupakan pedoman bagi pendidik dalam menentukan dan menerapkan strategi pembelajaran di RA.

Juknis ini merupakan salah satu dari sembilan juknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Tujuannya untuk semakin memperkuat keberadaan Raudhatul Athfal sebagai lembaga pendidikan anak usia dini yang berciri khas Islam. Dan salah satu regulasi tersebut memfokuskan tentang penyusunan dan penerapan strategi pembelajaran di RA.

Ini juga menjadi salah satu implementasi amanat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal.

Strategi Pembelajaran RA

1. Juknis Strategi Pembelajaran RA


Keunikan dan tahap perkembangan anak agar dapat tumbuh secara optimal dibutuhkan strategi pembelajaran yang kreatif dan inovatif dari pendidik. Peran pendidik dalam pengembangan pembelajaran RA sangat menentukan keberhasilan anak dalam memperoleh pengalaman belajar. Oleh karena itu strategi pembelajaran sangat dibutuhkan agar proses pembelajaran di RA dapat berkembang dengan optimal dan efektif.

Apalagi pada Raudhatul Athfal (RA) sebagai satuan Pendidikan Anak Usia Dini berbasis Islam yang memiliki perbedaan dengan pendidikan anak usia dini secara umum. Dimana titik beratnya lebih pada aspek perkembangan anak, transformasi dan internalisasi nilai-nilai spiritual keislaman.

Untuk itu, sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari pendahuluan juknis ini, Pendidik yang profesional diharapkan mampu menyusun strategi pembelajaran yang memenuhi kriteria dan prinsip pendidikan anak usia dini.

Juknis Strategi Pembelajaran RA berdasarkan SK Ditjen Pendis Nomor 2765 memuat enam ruang lingkup. Keenamnya adalah konsep pembelajaran di RA, prinsip pembelajaran RA, pendekatan pembelajaran RA, strategi pembelajaran RA, metode pembelajaran RA, dan model pembelajaran RA.

Keenam ruang lingkup tersebut diulas tuntas dalam Bab II hingga IV juknis ini.

Pada Bab II, Konsep Pembejaran RA, membahas tentang konsep pembelajaran RA, dan prinsip pembelajaran RA yang meliputi prinsip motivasi, pengulangan, perhatian, partisipasi aktif, pentahapan, perubahan perilaku, dan belajar melalui bermain.

Sedang terkait pendekatan, strategi, dan metode pembelajaran RA dibahas dalam Bab III juknis ini. Dimana dalam pengembangan kurikulum Raudhatul Athfal menggunakan beberapa pendekatan pembelajaran seperti Pendekatan Pembelajaran yang Islami, Pendekatan Saintifik (Scientific Approach), dan Pendekatan Pembelajaran Kontekstual (Contextual Learning).

Pembelajaran bukan sekedar mengembangkan kemampuan kognitif saja, tetapi harus mengembangkan aspek afektif dan psikomotor. Karena itu ada beberapa jenis strategi pembelajaran untuk RA, antara lain strategi pembelajaran langsung, strategi pembelajaran individual, dan strategi belajar kelompok.

2. Unduh SK Ditjen Pendis No. 2765 Tahun 2019


Bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara, dan pemangku kebijakan terkait dengan Raudhatul Athfal, seyogyanya mempedomani SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA ini.

Untuk itu, silakan unduh SK Ditjen Pendis ini melalui link di bawah.
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Juknis Strategi Pembelajaran RA (UNDUH FILE)

Di samping juknis tentang pengembangan bahan ajar tersebut di atas, dalam rangka penguatan keberadaan Raudhatul Athfal, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah juga menerbitkan delapan juknis lainnya. Kesembilan petunjuk teknis terkait dengan RA tersebut antara lain adalah:


Metode pembelajaran lebih penting daripada materi yang diajarkan. Namun tidak ada satu strategi atau metode yang terbaik untuk semua situasi dan kondisi. Pendidik diharapkan dapat memilih strategi dan metode yang tepat sesuai dengan situasi, kondisi, serta karakteristik anak dan kebutuhan pembelajaran.

Karena itu, diharapkan Juknis Strategi Pembelajaran RA (SK Ditjen No 2765 Tahun 2019) mampu menjadi pedoman bagi para pendidik, pengelola, penyelenggara dan pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan memfasilitasi penerapan strategi pembelajaran yang tepat.