17 Jun 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).


Sesuai namanya, panduan ini memuat uraian tentang pelaksanaan akreditasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024. Baik sebagai acuan bagi BAN-PDM Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun satuan pendidikan PAUD termasuk KB, TK, TPA, BA, dan Raudlatul Athfal (RA).


Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024

Sebagaimana diketahui, BAN PDM merupakan integrasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM). Sehingga pelaksanaan akreditasi untuk PAUD kini ditangani oleh BAN PDM, sama dengan jenjang SD dan MI hingga SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.


Dengan berubahnya pelaksana akreditasi yang semua ditangani oleh BAN PAUD PNF menjadi BAN PDM, tentu membuat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan akreditasi di jenjang satuan pendidikan PAUD.


Dalam Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini, salah satunya berisikan uraian tentang pelaksanaan kegiatan akreditasi pada PAUD. 


Pelaksanaan kegiatan akreditasi itu meliputi:

  1. Sosialisasi Akreditasi
  2. Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA)
  3. Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)
  4. Visitasi
  5. Validasi dan Verifikasi


Sosialisasi akreditasi satuan PAUD memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang: 

  • sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, 
  • Kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024, dan 
  • pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1.


Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Waktu pengerjaannya maksimal 1 bulan sejak sasaran disosialisasikan. Adapun pengisiannya menggunakan aplikasi Sispena 3.1.


Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) berfungsi menganalisis data pra visitasi yang akan digunakan oleh asesor visitasi untuk triangulasi data. Bukan untuk menyeleksi Satuan Pendidikan lolos atau tidak lolos ke tahap visitasi. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali.


Visitasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Persatuan PAUD divisitasi oleh dua orang asesor.


Validasi dan Verifikasi dilakukan oleh validator untuk memverifikasi hasil visitasi. Dimana seorang validator maksimal melakukan verifikasi dan validasi terhadap tujuh satuan PAUD. Hasil validasi akan diverifikasi oleh verifikator, satu verifikator mendampingi 5 s.d 10 validator.


Untuk lebih memahami terkait Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024, sila unduh dan baca dokumen PDF. Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 di bawah ini.


Dengan berpegang pada Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini diharapkan pelaksanaan akreditasi 2024 dapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektivitas.

5 Jun 2023

Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Cara cetak sertifikat akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang diberikan perpanjangan otomatis oleh BAN S/M. Sebagaimana layaknya sekolah dan madrasah yang dilakukan penilaian secara visitasi, bagi yang menerima perpanjangan otomatis pun mendapatkan sertifikat yang bisa diunduh dan dicetak langsung.


Di mana dan bagaimana cara mengunduh dan mencetak sertifikat akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis? 


Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Mengunduhnya tentu melalui laman Sispena. Dan terkait cara mengunduh dan mencetaknya akan dijelaskan dalam artikel ini.


Sebagaimana diketahui, Badan Akreditasi Nasional Sekolah - Madrasah (BAN S/M) selain melakukan penilaian akreditasi melalui visitasi juga melakukan penilaian by system terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah. Bagi sekolah dan madrasah yang dinilai secara sistem ini lah yang kemudian mendapat automasi perpanjangan sertifikat akreditasi (perpanjangan akreditasi secara otomatis).


Bagi sekolah dan madrasah tersebut pun diberikan sertifikat akreditasi tetapi dengan masa berlaku yang berbeda-beda. Mulai dari satu tahun hingga lima tahun.


Baca: 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi


Dikutip Ayo Madrasah dari laman BAN S/M, telah ditetapkan hingga lima kali perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi. Satu SK Penetapan di tahun 2021 dan tiga SK Penetapan di tahun 2022. Sedang untuk tahun 2023, sampai artikel ini diterbitkan baru ditetapkan satu SK.


Berikut daftar dan jumlah sekolah dan madrasah penerima perpanjangan otomatis akreditasi mulai tahun 2021:

  • SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2021 (SK No 1346/2021-08/12/2021, dengan 92.246 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2022 Penetapan 1 (SK No 1359/2022-30/09/2022, dengan 8.245 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi S/M Tahun 2022 Penetapan 2 (SK No 1857/2022-30/11/2022, dengan 4.838 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akredtiasi S/M Tahun 2022 Penetapan 3 (SK No 1939/2022-19/12/2022, dengan 3.849 Sekolah/Madrasah)
  • SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi S/M Tahun 2023 Penetapan-1 (SK No.555/2023 25/5/2023 Diumumkan 30/5/2023, dengan 14.537 Sekolah/Madrasah)


Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis


Bagaimana cara mengunduh dan mencetak sertifikat akreditasi bagi sekolah dan madrasah yang menerima perpanjangan otomatis?

Pertama, yang wajib dipahami adalah sertifikat automasi akreditasi akan diterbitkan dan siap diunduh segera setelah masa Sertifikat sebelumnya berakhir. 

Jadi meski telah tercantum dalam SK Penetapan Hasil Automasi, bukan berarti sertifikat akreditasi langsung terbit. Terbitnya sertifikat tersebut menunggu setelah masa berlaku sertifikat sebelumnya berakhir.

Sebagai contoh, MI Ayo Madrasah masa berlaku sertifikat akreditasi sebelumnya berakhir pada 11 Oktober 2023 dan mendapat perpanjangan otomatis berdasarkan SK No.555/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Mei 2023.

Maka MI Ayo Madrasah baru bisa mengunduh dan mencetak sertifikat akreditasinya tersebut pada sekitar atau setelah tanggal 11 Oktober 2023 (akhir masa berlaku sertifikat sebelumnya). Bukan setelah tanggal 25 Mei 2023 (tanggal keluarnya SK).

Bagaimana cara mengunduhnya?

Mengunduhnya cukup gampang! Sekolah atau madrasah tinggal login ke akun Sispena masing-masing di alamat https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena2020/login

Setelah berhasil login, pada dashboard sebelah kanan bawah akan tertera "Hasil Perpanjangan Otomatis Tahun 20XX"

Di bawahnya akan tertera NPSN, Nama Sekolah, Alamat, Nilai Akhir, Peringkat, Masa Perpanjangan, dan Unduh. Pada baris Unduh ini, sila klik tombol "Cetak Ulang"

Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis

Terbuka file Sertifikat Akreditasi. Untuk mengunduh gunakan tombol "panah ke bawah" di pojok kanan atas. Atau ikon "printer" untuk mencetak langsung sertifikat.


Itulah tata cara unduh dan cetak sertifikat akreditasi perpanjangan otomatis bagi sekolah dan madrasah yang menerima automasi akreditasi dari BAN S/M.

30 Mei 2023

14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi

14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi

Sejumlah 14.530 sekolah dan madrasah menerima automasi perpanjangan sertifikat akreditasi tahun 2023. Sekolah dan madrasah tersebut seharusnya akan habis masa akreditasinya di tahun 2023 ini. Namun berdasarkan penilaian sistem BAN-SM terhadap perkembangan kinerjanya akhirnya ditetapkan untuk mendapatkan automasi perpanjangan sertifikat akreditasi.


Penetapan daftar sekolah dan madrasah yang mendapatkan perpanjangan otomatis masa sertifikat akreditasi ini dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional sekolah/Madrasah melalui Surat Keputusan Ketua BAN-S/M Nomor: 555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.


Penerima Perpanjangan Otomatis Akreditasi

Baca: Inilah Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023


Pemberian perpanjangan otomatis (automasi) ini dengan mempertimbangkan hasil penilaian sistem terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah. BAN S/M telah melakukan analisis data sekunder tentang perkembangan sekolah dan madrasah.


Sehingga akhirnya BAN S/M menetapkan 14.530 sekolah madrasah dari jenjang MI dan SD, MTs dan SMP, serta MA, SMA, dan SMK se-Indonesia, mendapatkan perpanjangan akreditasi.


Masing-masing sekolah dan madrasah tersebut juga mendapatkan nilai dan peringkat akreditasi.


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah terhadap lampiran SK Ketua BAN-S/M Nomor : 555/BAN-SM/SK/2023 setebal 331 halaman, tampaknya madrasah dan sekolah yang mendapatkan perpanjangan otomatis hampir merata dari seluruh provinsi di Indonesia. Hanya dari Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, dan Papua Barat saja yang tidak tertera.


Jenjang sekolahnya pun beragam mulai dari Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, SMA, hingga SMK. Pun meliputi sekolah negeri maupun swasta.


Unduh Daftar Sekolah & Madrasah Penerima Perpanjangan Akreditasi


SK Ketua BAN-S/M Nomor : 555/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023 beserta lampirannya yang berisikan daftar 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi Tahun 2023 dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.


Baca: Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023


Bagi sekolah dan madrasah yang masa sertifikat akreditasinya akan habis di tahun 2023 ini, sila unduh dan cari nama dan NPSN sekolahnya. Siapa tahu termasuk salah satu di antara daftar 14.530 sekolah dan madrasah penerima perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi.

19 Mei 2023

Inilah Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023

Inilah Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) menyampaikan sekolah dan madrasah yang menjadi sasaran prioritas akreditasi. BAN S/M telah menetapkan empat prioritas bagi madrasah dan sekolah yang akan diakreditasi.


Selain itu, bagi sekolah dan madrasah yang telah menjadi sasaran akreditasi tahun ini untuk segera mengajukan akeditasi danm mengisi Data Isian Akreditasi (DIA). Pengajuan akreditasi ulang dan pengisian DIA tersebut, paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.


Jika tidak, maka BAN S/M tidak akan melakukan perpanjangan sertifikat akreditasi atau status akreditasi menjadi kadaluwarsa.


Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023

Hal ini sebagaimana disampaikan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah kepada suratnya yang ditujukan kepada Ketua BAN-S/M Provinsi se-Indonesia. Surat bernomor 534/BAN-SM/TU/2023 tertanggal 17 Mei 2023 tersebut berperihal Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023.


Baca: Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023


Sebagaimana isi surat yang salinannya Ayo Madrasah terima ini disampaikan bahwa dalam rangka persiapan akreditasi sekolah/madrasah Sasaran Akreditasi tahap berikutnya (Tahap 2 dan 3), dengan ini kami mohon bantuan Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. BAN-S/M Provinsi menginstruksikan sekolah/madrasah sasaran akreditasi agar segera mengajukan akreditasi dan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA).
  2. Bagi sekolah/madrasah yang akreditasi ulang, maka pengajuan dan pengisian DIA paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.


Baca: Cara Download Sertifikat Akreditasi


Sekolah dan Madrasah Sasaran Prioritas Akreditasi 2023


Selain kedua hal sebagaimana di tas, dalam surat BAN-S/M juga disampaikan terkait sekolah dan madrasah sasaran prioritas akreditasi tahun 2023.


Terdapat empat prioritas akreditasi 2023. Prioritas pertama adalah sekolah/madrasah Belum Terakreditasi, Kedaluwarsa, dan Tidak Terakreditasi yang belum divisitasi pada tahap pertama.


Baca: Contoh Peraturan Akademik MTs


Prioritas kedua adalah sekolah/madrasah yang memperoleh perpanjangan otomatis selama satu tahun pada tahun 2022.


Selanjutnya, prioritas ketiga adalah sekolah/madrasah yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukkan penurunan kinerja.


Sedang prioritas keempat adalah sekolah/madrasah yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukkan peningkatan kinerja dan terverifikasi berdasarkan bukti-bukti lainnya.


Terkait dengan surat dari BAN-S/M tentang Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023 tersebut, dapat dibaca dan diunduh melalui berikut ini.


Baca: 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi


Bagi sekolah dan madrasah yang tahun 2023 ini telah habis masa akreditasinya, segeralah untuk mengajukan akreditasi ulang dan mengisi Data Isian Akreditasi (DIA). Karena jika tidak, maka status akreditasi sekolah yang bersangkutan akan menjadi kadaluwarsa.


Pun terkait dengan sekolah dan madrasah sasaran prioritas akreditasi 2023. Tentu dengan empat tingkatan prioritas sebagaimana diuraikan di atas.

4 Mei 2023

Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023

Download Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023

Baru-baru ini, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) telah mengumumkan hasil akreditasi dan rekomendasi sekolah dan madrasah tahun 2023. Pengumuman hasil akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2023 ini disampaikan oleh BAN S/M melalui Surat Keputusan Ketua BAN S/M.


Tercatat terdapat tiga SK Ketua BAN S/M berisikan pengumuman penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023.


Pertama adalah SK Ketua BAN S/M Nomor 475/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Tahun 2023. Pada SILN tersebut telah dilakukan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinya. Tercatat 11 SILN yang ditetapkan nilai dan hasil akreditasinya. Kesebelas SILN tersebut terdapat Arab Saudi, Malaysia, dan Mesir.


Hasil Akreditasi Sekolah & Madrasah 2023

Baca: Cara Download Sertifikat Akreditasi


SK kedua dengan nomor 335/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Dalam SK ini memuat hasil akreditasi untuk enam sekolah di Kota Tangerang Selatan (Banten), Kota Jakarta Utara (DKI Jakarta), dan Kabupaten Badung (Bali).


Berikutnya adalah SK Ketua BAN S/M Nomor 477/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023. Berdasar rapat Pleno BAN-S/M tanggal 28 April 2023 dan pelaksanaan asesmen kecukupan, divisitasi, divalidasi, diverifikasi, ditetapkan hasil akreditasi terhadap 5.247 sekolah/madrasah dan hasil surveilans akreditasi untuk dua sekolah.


Baca: Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis


Asal sekolah/madrasah yang tercantum dalam SK ini, atau disebut juga Hasil Akreditasi S/M 2023 Penetapan 2, cukup beragam. Mulai dari provinsi Banten (466 sekolah), Bengkulu (34 sekolah), DI Yogyakarta (123 sekolah), dan DKI Jakarta (100 sekolah).


Pun sekolah/madrasah di Provinsi Gorontalo (40 sekolah), Jambi (100 sekolah), Jawa Barat (1.245 sekolah), Jawa Tengah (792 sekolah), Jawa Timur (388 sekolah), Kalimantan Barat (102 sekolah), Kalimantan Selatan (78 sekolah), Kalimantan Tengah (31 sekolah), Kalimantan Timur (50 sekolah), dan Kalimantan Utara (20 sekolah).


Ditambah hasil akreditasi untuk sekolah dan madrasah di provinsi Kepulauan Bangka Belitung (30 sekolah), Kepulauan Riau (40 sekolah), Lampung (71 sekolah), Maluku (40 sekolah), Maluku Utara (50 sekolah), Nusa Tenggara Barat (100 sekolah), Nusa Tenggara Timur (251 sekolah), Papua (134 sekolah), dan Papua Barat (30 sekolah).


Selain itu memuat hasil akreditasi sekolah/madrasah di provinsi Riau (161 sekolah), Sulawesi Barat (48 sekolah), Sulawesi Selatan (121 sekolah), Sulawesi Tengah (74 sekolah), Sulawesi Tenggara (54 sekolah), Sulawesi Utara (100 sekolah) Sulawesi Barat (90 sekolah), Sulawesi Selatan (63 sekolah).


Masih dalam daftar adalah hasil akreditasi untuk sekolah dan madrasah di provinsi Sumatera Utara (221 sekolah). Ditambah dengan hasil surveilans untuk sekolah di Kalimantan Utara dan Sulawesi Tenggara.


UPDATE JUNI 2023


Ditambahkan SK Ketua BAN S/M Nomor 583/BAN-SM/SK/2023 Tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2023 (Penetapan 3). SK ini berisikan hasil akreditasi penetapan ketiga terhadap lima sekolah di Jawa Timur (Kab. Kediri, Magetan, Sidoarjo, dan Tuban) serta hasil surveilans akreditasi terhadap dua sekolah di Jawa Barat (Kota Depok dan Kab. Garut).


Baca: Cek Pengumuman Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018


Unduh SK Hasil Akreditasi 2023


Untuk melihat secara lengkap dan sebagai dokumen kearsipan, silakan unduh ketiga SK Ketua BAN S/M sebagaimana di atas dengan mengeklik tombol download di bawah.

Baca: 14.530 Sekolah Madrasah Penerima Automasi Perpanjangan Sertifikat Akreditasi


Dalam folder yang Ayo Madrasah bagikan sudah termuat ketiga SK Ketua BAN S/M Nomor: 475/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) Tahun 2023, Nomor: 335/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023, dan Nomor 477/BAN-SM/SK/2023 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023.


Bagi madrasah dan sekolah sila download hasil akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2023 ini lengkap dengan jumlah nilai akhir dan peringkat akreditasi.

5 Agu 2021

Cara Unduh Sertifikat Akreditasi Tanpa Login Sispena

Cara Unduh Sertifikat Akreditasi Tanpa Login Sispena

Cara unduh sertifikat atau piagam akreditasi sekolah/madrasah tanpa login ke laman Sispena, bisakah? Sebelumnya Ayo Madrasah pernah membagikan cara mengunduh sertifikat akreditasi tetapi harus dengan login ke laman Sispena BAN-SM.


Namun seiring dengan berjalannya waktu, tidak sedikit madrasah dan sekolah yang tidak bisa lagi mengakses atau login ke Sispena. Bisa jadi karena lupa akses login, baik username atau password, atau bahkan telah dilakukan reset akun Sispena oleh admin level Kabupaten/Kota atau di atasnya.


Padahal bisa jadi dokumen sertifikat tersebut hilang sehingga mengharuskan untuk download ulang.


Unduh Sertifikat Akreditasi

Baca: Cetak Sertifikat Akreditasi Perpanjangan Otomatis


Nah, bisakah tetap melakukan download sertifikat akreditasi sekolah/madrasah meski tanpa melakukan login ke laman Sispena?


Jangan khawatir, sertifikat akreditasi dapat diunduh ulang meski langsung dari halaman BAN-SM tanpa harus login ke laman Sispena. Caranya pun tidak sulit.


Langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengunduhnya adalah sebagai berikut.

  • Pertama buka laman BAS-SM lalu klik menu Akreditasi atau langsung dengan url https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi
  • Muncul form pencarian sekolah/madrasah mulai dari provinsi, kab/kota, jenjang, status, hingga tahun dan peringkat akreditasi.
  • Untuk mempercepat pencarian bisa langsung dengan mengisikan NPSN pada kolom NPSN/Nama Sekolah
  • Klik tombol Cari Sekolah

    Cara Unduh Sertifikat Akreditasi 1

  • Di bagian bawah tombol akan ditampilkan ringkasan data sekolah/madrasah berdasarkan hasil pencarian.
  • Klik pada NPSN yang terdapat di bagian depan nama madrasah/sekolah yang hendak diunduh sertifikatnya

    Cara Unduh Sertifikat Akreditasi 2

  • Terbuka detail data akreditasi, geser ke bagian bawah 
  • Klik tombol Download Sertifikat

    Cara Unduh Sertifikat Akreditasi 3

  • Unduh dan simpan sertifikat dalam format PDF


Sekarang sertifikat akreditasi sudah berhasil diunduh dan disimpan. 


Baca Juga:


Ternyata cara mengunduh sertifikat akreditasi teramat sangat mudah. Bahkan tanpa login ke laman Sispena sekalipun bisa dilakukan dengan gampang.

1 Jun 2020

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020

Pedoman Akreditasi sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini disusun oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai pendamping POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020, sebagaimana Keputusan BAN-SM Nomor: 246/BAN-SM/SK/2020.

Pedoman Akreditasi 2020 sebagai panduan dan rambu-rambu dalam pelaksanaan program akreditasi sehingga di dalamnya memuat garis-garis besar kebijakan BAN-SM terkait dengan pelaksanaan alreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020 ini.

Pedoman Akreditasi 2020

Akreditasi sekolah/madrasah, sebagaimana tercantum dalam pedoman tersebut, adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan. Hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan. Sekolah dan madrasah di sini meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan satuan pendidikan formal lain yang sederajat.

Panduan dalam pedoman akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2020 ini menjelaskan tentang garis-garis besar terkait dengan:

  1. Pengertian dan landasan Hukum Akreditasi Sekolah/Madrasah
  2. Sistem Akreditasi 2020
  3. Manajemen, Organisasi, dan Tata Kelola
  4. Rekruitmen dan Pembinaan Asesor
  5. Sistem Data, Informasi, dan Monitoring

1. Sistem Akreditasi 2020


BAN-SM melakukan perubahan sistem akreditasi pada akreditasi sekolah/madrasah di tahun 2020. Perubahan ini mulai dari perubahan paradigma lama yang berbasis compliance menjadi paradigma baru yang berbasis performa. Dimana pengukuran bukan hanya didsarkan pada pemenuhan input tetapi kinerja sekolah/madrasah.

Dalam akreditasi baru, variabel utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran yang berlangsung, kinerja guru, serta manajemen sekolah/madrasah.

Perubahan paradigma tersebut kemudian dituangkan dalam instrumen akreditasi terbaru. Instrumen tersebut diberi nama Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Tahun 2020 atau disingkat dengan IASP2020.

Akreditasi Berbasis Performance

Mekanisme pelaksanaan sistem akreditasi baru di tahun 2020 pun mengalami perubahan. BAN-SM akan membangun 'Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi' yang berisikan daftar sekolah/madrasah yang sudah terakreditasi sebelumnya.

Selain itu juga dibangun 'Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi'. Dimana sekolah/madrasah yang telag masuk dalam Database Sekolah/Madrasah Terakreditasi, wajib melakukan update data dan informasi satuan pendidikan secara reguler. Monitoring akreditasi ini dilakukan secara machine generated yang hasilnya menjadi dasar perpanjangan peringkat akreditasi maupun penetapan sasaran akreditasi. Sehingga dari sistem monitoring tersebut bisa menentukan sekolah/madrasah yang bisa melakukan reakreditasi (akreditasi ulang) ataupun perpanjangan status akreditasi secara otomatis.

Hasil dari update pada Aplikasi Sistem Monitoring Akreditasi akan memiliki implikasi sebagai berikut:
  1. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah konstan
  2. Penetapan perpanjangan peringkat akreditasi jika mutu sekolah/madrasah meningkat tetapi sekolah/madrasah tersebut tidak mengusulkan akreditasi
  3. Penetapan menjadi sasaran akreditasi jika mutu sekolah/madrasah menurun

Reakreditasi dapat dilakukan pada dua kondisi. Sistem monitoring mencatat penurunan kinerja sekolah/madrasah atau justru sebaliknya, mutu sekolah/madrasah mengalami kenaikan dan sekolah/madrasah tersebut mengajukan reakreditasi. Sedang di luar dua kondisi tersebut, ketika sertifikat sudah habis makan akan dilakukan perpanjangan secara otomatis.

Persyaratan bagi sekolah/madrasah yang dapat mengajukan akreditasi 2020 pun mengalami sedikit perbedaan dibanding sebelumnya. Sekolah/madrasah harus memenuhi persyaratan mutlak (compliance mutlak) yang terdiri atas 5 syarat, yaitu:
  1. Telah memiliki izin operasional
  2. Kepala sekolah/madrasah memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah
  3. Pernah meluluskan siswa
  4. Menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran sesuai kurikulum nasional
  5. Menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas


2. Penskoran dan Peringkat Akreditasi 2020


Berdasarkan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020, sekolah/madrasah dinyatakan terakreditasi jika memperoleh nilai akhir akreditasi, minimal 71. Nilai akhir ini diperoleh dari penskoran terhadap dua aspek penilaian yang meliputi Nilai Asesmen Kecukupan dan Nilai Visitasi Kinerja. 

Nilai Asesmen Kecukupan memiliki bobot 15% sedang nilai Visitasi Kinerja memiliki bobot 85% yang terbagi dalam emapt komponen, yaitu:
  1. Mutu Lulusan, dengan bobot 30%
  2. Proses Pembelajaran, dengan bobot 25%
  3. Guru, dengan bobot 15%
  4. Manajemen Sekolah, dengan bobot 15%

Sehingga Nilai Akhir dapat dihitung dengan rumus, NA = 15% Nilai Asesmen Kecukupan + (30% Mutu Lulusan + 25% Proses Pembelajaran + 15% Guru + 15% Manajemen Sekolah).

Pembobotan Akreditasi 2020

Untuk peringkat akreditasi menggunakan kriterian sebagai berikut:
  1. Peringkat Akreditasi A (Unggul) jika NA = ≥ 91 - 100
  2. Peringkat Akreditasi B (Baik) jika NA = ≥ 81 - < 91
  3. Peringkat Akreditasi C (Cukup Baik) jika NA = ≥ 71 - < 81

Untuk lebih memahami isi dari panduan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2020 ini, sila unduh file pdf-nya dengan cara KLIK DI SINI (2,1 MB)


Baca Juga:
  • Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SD/MI
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMP/MTs
  • Istrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020 (IASP 2020) SMA/MA

Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2020 ini tampaknya tidak hanya penting bagi sekolah dan madrasah yang tengah mempersiapkan akreditasi saja. Namun bagi semua satuan pendidikan karena terdapat beberapa perbedaan dan perubahan mendasar dalam Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2020 ini.