Panduan Pelaksanaan Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM).
Sesuai namanya, panduan ini memuat uraian tentang pelaksanaan akreditasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2024. Baik sebagai acuan bagi BAN-PDM Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota maupun satuan pendidikan PAUD termasuk KB, TK, TPA, BA, dan Raudlatul Athfal (RA).
Sebagaimana diketahui, BAN PDM merupakan integrasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD PNF) dengan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN SM). Sehingga pelaksanaan akreditasi untuk PAUD kini ditangani oleh BAN PDM, sama dengan jenjang SD dan MI hingga SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023.
Dengan berubahnya pelaksana akreditasi yang semua ditangani oleh BAN PAUD PNF menjadi BAN PDM, tentu membuat beberapa perubahan dalam penyelenggaraan akreditasi di jenjang satuan pendidikan PAUD.
Dalam Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini, salah satunya berisikan uraian tentang pelaksanaan kegiatan akreditasi pada PAUD.
Pelaksanaan kegiatan akreditasi itu meliputi:
- Sosialisasi Akreditasi
- Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA)
- Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA)
- Visitasi
- Validasi dan Verifikasi
Sosialisasi akreditasi satuan PAUD memberikan pemahaman bagi para pemangku kepentingan tentang:
- sasaran akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM,
- Kebijakan dan mekanisme akreditasi tahun 2024, dan
- pengisian instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) melalui aplikasi Sispena 3.1.
Pengisian Instrumen Penilaian Prasyarat Akreditasi (PPA) dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Waktu pengerjaannya maksimal 1 bulan sejak sasaran disosialisasikan. Adapun pengisiannya menggunakan aplikasi Sispena 3.1.
Klasifikasi Permohonan Akreditasi (KPA) berfungsi menganalisis data pra visitasi yang akan digunakan oleh asesor visitasi untuk triangulasi data. Bukan untuk menyeleksi Satuan Pendidikan lolos atau tidak lolos ke tahap visitasi. Seluruh satuan PAUD yang telah melalui proses KPA akan dilanjutkan pada proses visitasi, tanpa terkecuali.
Visitasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM Provinsi. Persatuan PAUD divisitasi oleh dua orang asesor.
Validasi dan Verifikasi dilakukan oleh validator untuk memverifikasi hasil visitasi. Dimana seorang validator maksimal melakukan verifikasi dan validasi terhadap tujuh satuan PAUD. Hasil validasi akan diverifikasi oleh verifikator, satu verifikator mendampingi 5 s.d 10 validator.
Untuk lebih memahami terkait Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024, sila unduh dan baca dokumen PDF. Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD Tahun 2024 di bawah ini.
Dengan berpegang pada Panduan Pelaksanaan Akreditasi PAUD 2024 ini diharapkan pelaksanaan akreditasi 2024 dapat berjalan lancar dengan tetap menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, serta mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektivitas.