27 Okt 2025

Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2026 [Word]

Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2026 [Word]

Tata tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA dan AN Tahun 2026 dalam format Microsoft Word (.docx) sebagai salah satu perangkat yang harus tersedia dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik di tingkat satuan pendidikan, termasuk madrasah.


Mengingat pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik yang sebentar lagi, Ayo Madrasah menyediakan Tata Tertib satuan pendidikan, peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA dan AN Tahun 2026. Tata tertib ini disesuaikan berdasar Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kepmendikdasmen RI) Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.


Tata Tertib TKA

Baca: Linimasa dan Jadwal Pelaksanaan TKA SMA/MA/SMK


Untuk memudahkan madrasah yang membutuhkan, tata tertib peserta, pengawas, proktor, dan teknisi TKA Tahun 2026 ini disediakan juga dalam file berformat Microsoft Word (.docx) yang bisa diunduh di akhir artikel.


1. Tata Tertib Satuan Pendidikan

  1. memastikan kesiapan satuan pendidikannya sebagai tempat pelaksanaan TKA dan AN;
  2. dilarang membiarkan selain peserta, pengawas ruang, proktor, dan teknisi memasuki ruang TKA dan AN pada saat tes berlangsung;
  3. dilarang memungut biaya dari peserta tes di luar ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
  4. memberikan penjelasan dan pengarahan oleh kepala satuan pendidikan kepada proktor, teknisi, dan pengawas ruang sebelum pelaksanaan TKA dan AN;
  5. memastikan peserta melaksanakan TKA dan AN pada tempat dan waktu yang sudah ditentukan;
  6. dilarang membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat untuk peserta TKA dan AN dan/atau proktor/teknisi/pengawas ruang.
  7. menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi terhadap peserta, proktor, teknisi, dan pengawas ruang yang terbukti melanggar tata tertib TKA dan AN; dan
  8. wajib melaksanakan TKA dan AN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman penyelenggaraan



2. Tata Tertib Proktor TKA dan AN

  1. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  2. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  3. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  4. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
  5. menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib;
  6. memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir;
  7. memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
  8. dilarang meninggalkan ruang TKA dan AN selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  9. dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
  10. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  11. wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
  12. dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN selain untuk menunjang tugasnya;
  13. melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA dan AN;
  14. melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan.
  15. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi; dan
  16. wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.


3. Tata Tertib Teknisi TKA dan AN

  1. mengikuti pengarahan dan penjelasan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA dan AN;
  2. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  3. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  4. memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
  5. wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;
  6. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  7. wajib menjaga kerahasiaan;
  8. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN; dan
  9. wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA dan AN.

4. Tata Tertib Pengawas TKA dan AN

  • Tata Tertib Pengawas Ruang
  • menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  • wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  • wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
  • wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
  • wajib berpakaian rapi dan sopan;
  • memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
  • mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  • mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
  • dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
  • wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
  • dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
  • menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
    • tidak merokok di ruang TKA dan AN;
    • tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
    • tidak mengobrol; dan/atau
    • tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.
    • tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
    • tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
    • menjaga kerahasiaan; dan
    • tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  • membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;
  • mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;
  • memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan tes berlangsung;
  • memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan
  • wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.

4. Tata Tertib Peserta TKA

  • membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
  • memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai.
  • toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
  • memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
  • dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
  • mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
  • memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
  • mengisi daftar hadir;
  • mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
  • mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  • selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
  • selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
    • membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
    • melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
    • menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
    • menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;
  • segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung; dan
  • dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.

Untuk Tata Tertib Peserta, Pengawas, Proktor, dan Teknisi TKA 2026 dalam format Microsoft Word (.docx), sila unduh melalui tombol download di bawah.

27 Jun 2024

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah dalam format Microsoft Word. Salah satu kelengkapan dokumen administrasi bagi kepala madrasah adalah penyusunan Program Kerja Kepala Madrasah.


Program Kerja Kepala Madrasah adalah dokumen yang berisikan rencana kegiatan madrasah selama satu tahun kalender akademik. Program Kerja Kepala Madrasah merupakan pelaksanaan dari visi, misi, dan tujuan madrasah secara garis besar yang kemudian harus dijabarkan kembali oleh masing-masing warga sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Program Kerja Kepala Madrasah

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.


Program Kerja Kepala Madrasah disusun sebelum tahun ajaran dimulai dan berlaku selama satu tahun ajaran atau satu tahun kalender akademik.


Program Kerja ini memuat daftar kegiatan yang terbagi dalam:

  1. Kegiatan awal tahun pelajaran
  2. Kegiatan harian
  3. Kegiatan mingguan
  4. Kegiatan bulanan
  5. Kegiatan semesteran
  6. Kegiatan akhir tahun pelajaran


Download Contoh Program Kerja Kepala Madrasah


Penyusunan Program Kerja Kapala Madrasah harus disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Bentuk kegiatannya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di tiap madrasah. Pun waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku.


Sebagai acuan, Ayo Madrasah memberikan contoh dokumen Program Kerja Kepala Madrasah dalam format Microsoft Word yang dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.


Dengan format Microsoft Word, Kamad dapat mengedit dan menyesuaikan Program Kerja Kepala Madrasah ini sesuai dengan situasi dan kondisi di madrasahnya.

12 Jan 2021

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM ini tentu penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi piloting penggunaan e-RKAM. Pun bagi pihak-pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.


e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.


Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.


Panduan Penggunaan e-RKAM

Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.


Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.


Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


Aplikasi e-RKAM sendiri dapat diakses secara online melalui alamat https://erkam.kemenag.go.id/


Guna mensyukseskan penggunaan e-RKAM sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.


Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.


Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.


Lebih jelasnya, buku panduan Penggunaan e-RKAM setebal 148 halaman ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini

Platform e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik ini harus dimaknai sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. Tentu, untuk menggunakannya tiap pihak harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.

23 Des 2020

Jika Biodata Penerima BSU Berbeda dengan KTP

Jika Biodata Penerima BSU Berbeda dengan KTP

Kemarin, Admin Ayo Madrasah mendapat pertanyaan bagaimana jika biodata dalam Surat Keterangan Penerima BSU (S42a) berbeda dengan data dalam KTP. Biodata yang berbeda tersebut bisa saja NIK, nama, atau alamat guru yang tidak sama dalam Surat Keterangan (S42a), SPTJM (S42b), atau Surat Kuasa (S42c) dengan KTP.


Jika terdapat perbedan antara kedua dokumen tersebut, bisa jadi pihak bank akan menolak untuk melayani aktivasi rekening.


Hal ini bisa dimaklumi karena dalam proses pembuatan rekening pihak bank harus berpedoman pada dokumen yang resmi berlaku.


Baca Juga : Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSG / BSU Guru Kemenag


Apa solusi bagi penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Kemenag yang mengalami perbedaan biodata tersebut?


Jika Biodata Penerima BSU Berbeda dengan KTP

Dilansir dari pengumuman di laman Simpatika, bagi guru yang data pribadinya berbeda antara di dokumen S42 dengan data di KTP, dapat meminta surat keterangan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Surat keterangan tersebut kemudian ikut dilampirkan sebagai persyaratan aktivasi rekening penerima BSU.


Baca Juga: Ini Syarat Pencairan BSU Guru Kemenag yang Diminta BRI


Surat Keterangan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tersebut menyatakan terdapat kesalahan atau perbedaan antara data pada rekening sebagai penerima bantuan Subsidi Upah dengan dokumen persyaratan aktivasi dari penerima bantuan maka yang diakui adalah data sesuai KTP asli yang bersangkutan.


Dalam surat keterangan tersebut juga dituliskan data sesuai dengan dokumen BSU dibandingkan dengan data sesuai dengan KTP yang berlaku.


Bagi guru yang mengalami perbedaan data ini, cukup datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Oleh pengawai Kemenag nantinya akan dibuatkan surat keterangan yang mana format suratnya telah di sedikan di laman Simpatika.


Adapun penampakan suratnya adalah sebagai berikut.

Surat Keterangan Beda Biodata

Format surat keterangan tersebut dapat juga diunduh di blog Ayo Madrasah ini dengan mengklik tombol di bawah.

Kiranya dengan solusi surat keterangan perbedaan data antara di dokumen BSU dengan data KTP ini dapat menjadi solusi bagi guru-guru penerima BSU yang terkendala saat melakukan aktivasi rekening BSU karena biodata penerima BSU berbeda dengan KTP.

15 Mar 2020

Contoh SK Operator E-Learning Madrasah

Contoh SK Operator E-Learning Madrasah

Contoh SK Pengangkatan Operator E-Learning Madrasah menjadi salah satu syarat untuk mengaktifkan akun e-learning Madrasah. Dimana Surat Keputusan Pengangkatan Operator ini harus diunggah ke laman e-learning madrasah agar madrasah bisa mengunduh file instalasi aplikasi e-learning yang dibuat gratis oleh Kementerian Agama ini.

E-Learning sendiri merupakan aplikasi utama yang ditujukan sebagai pendukung proses pembelajaran berbasis teknologi dan online di RA dan Madrasah. Dengan e-learning, madrasah dapat menyelenggarakan kelas online, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, ujian berbasis komputer (CBT), hingga forum komunikasi baik antara guru dan siswa dalam satu madrasah maupun sesama guru se-Indonesia.

Aplikasi e-learning ini dapat diunduh dan digunakan secara gratis oleh RA dan Madrasah se-Indonesia. Untuk dapat menggunakannya, terlebih dahulu harus memiliki akun di laman http://elearning.kemenag.go.id/dashboard yang mana salah satunya mensyaratkan diunggahnya SK Pengangkatan Operator e-learning.

SK Operator E-Learning Madrasah

Setelah SK Operator Madrasah diunggah dan diverifikasi Tim Pendis, madrasah dapat mengunduh file installer E-Learning Madrasah dan mendapatkan password dan token E-Learning. File installer E-Learning ini yang nantinya diinstal di komputer server lokal sebagai pusat data pelaksanaan e-learning di madrasah tersebut.

Baca Juga : Contoh SK Operator Madrasah untuk Pengelola Emis

Contoh SK Operator E-Learning Madrasah


Ayo Madrasah memberikan dua contoh SK Operator E-Learning Madrasah. Pertama dalam bentuk Surat Penugasan yang sederhana. Hanya berisikan bahwa Kepala Madrasah memberikan tugas kepada orang tertentu aebagai operator madrasah untuk mengelola e-learning madrasah di laman http://elearning.kemenag.go.id.

Meski cukup singkat dan sederhana yang terpenting resmi berupa penugaan dari kepala madrasah dengan tugas yang jelas, yakni mengelola e-learning di madrasah tersebut. Dan format ini telah dicoba Ayo Madrasah diupload dan disetujui oleh Admin Pusat laman E-Learning Madrasah.

Baca Juga : Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

Kedua, berbentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah Tentang Pengangkatan Operator Pengelola E-Learning Madrasah. Karena berbentuk SK, maka memiliki konsideran yang lengkap, pun kausul penetapan yang meliputi yang diberikan tugas (diangkat), dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan.

Kedua contoh SK Operator E-Learning Madrasah dapat diunduh melalui LINK INI.

Keduanya dalam format file Microsoft Word sehingga akan mudah diedit dan disesuaikan dengan madrasah masing-masing.

Silakan pilih, contoh SK Operator E-Learning Madrasah yang pertama atau yang kedua. Bebas, terserah mana yang disuka. Berdasar pengalaman Ayo Madrasah, proses verifikasi contoh SK Operator E-Learning Madrasah tersebut tidak sampai memakan waktu 24 jam.

1 Feb 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Ternyata jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus ikut mengerjakan PDUM secara online. Bahkan bagi RA ini, diberikan batas akhir pengisian PDUM hingga paling lambat 15 Februari 2020.

Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal dan batas waktu (deadline) pengerjakaan hingga 15 Februari ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Baca : Batas Akhir Pengisian PDUM

PDUM RA Kemenag

Entri siswa akhir melalui aplikasi PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yang tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi tidak akan mendapatkan ijazah bagi siswanya.

Surat edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tentang Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 dapat DIUNDUH DI SINI.

Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM


Terkait tata cara dan prosedur pengisian aplikasi PDUM, sebelumnya telah pernah dibahas tuntas dalam artikel Ayo Madrasah, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, sepertinya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.

Yang pertama kali harus dilakukan tentu melakukan pendaftaran (registrasi) akun madrasah (RA) untuk mendapatkan username dan password. Tentunya agar bisa login dan melakukan pengisian data di PDUM.

Username ini diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online. Sehingga bagi Raudlatul Athfal yang belum memiliki akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi dengan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.

Setelah memiliki akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum.

langkah-langkah selanjutnya setelah berhasil login ke aplikasi PDUM dapat dikelompokkan dalam lima urutan sebagai berikut:

  1. Melengkapi Data Proktor
  2. Melengkapii Data Madrasah
  3. Upload Data Siswa
  4. Pengecekan Data Siswa
  5. Cetak Kartu Ujian

Untuk keperluan pendataan kebutuhan blangko ijazah, langkah terakhir (langkah) kelima tidak perlu dilakukan.

Tata cara dari masing-masing langkah tersebut dapat dibaca melalui panduan yang dapat diunduh di laman PDUM maupun dengan membaca artikel kami, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.


Mengingat alokasi waktu yang diberikan dalam mengisi PDUM bagi raudlatul Athfal cukup pendek, seyogyanya masing-masing RA untuk segera mempersiapkan diri mengisi PDUM RA.

15 Jul 2019

Contoh Peraturan Akademik MTs

Contoh Peraturan Akademik MTs

Contoh Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski untuk MTs, Peraturan Akademik ini dapat digunakan juga untuk jenjang madrasah lainnya semisal MI, MA, bahkan sekolah umum sekalipun. Tentu dengan melakukan beberapa penyesuaian.

Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.

Peraturan Akademik

Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.

Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:
  1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
  2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
  3. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
  4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
  5. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Untuk itu setiap madrasah dan sekolah selayaknya menyusun dan memberlakukan Peraturan Akademik.

Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yang dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dan berlaku dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh segenap siswa.

Tentunya, masing-masing madrasah atau sekolah memiliki Kalender Akademik yang khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya akan terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.

Namun sekedar sebagai contoh, Ayo Madrasah, menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap dapat dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.

File berformat Microsoft Word sehingga akan mudah jika ingin melakukan pengeditan dan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.

Terakhir, meski menjadi syarat dalam beberapa butir di instrumen akreditasi, namun bukan berarti dokumen Peraturan Akademik MTs ini hanya disusun saat menjelang akreditasi belaka. Namun hendaknya disusun, ditetapkan, dan dilaksanakan setiap tahunnya, demi menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.