27 Jun 2024

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah

Contoh Program Kerja Kepala Madrasah dalam format Microsoft Word. Salah satu kelengkapan dokumen administrasi bagi kepala madrasah adalah penyusunan Program Kerja Kepala Madrasah.


Program Kerja Kepala Madrasah adalah dokumen yang berisikan rencana kegiatan madrasah selama satu tahun kalender akademik. Program Kerja Kepala Madrasah merupakan pelaksanaan dari visi, misi, dan tujuan madrasah secara garis besar yang kemudian harus dijabarkan kembali oleh masing-masing warga sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Program Kerja Kepala Madrasah

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.


Program Kerja Kepala Madrasah disusun sebelum tahun ajaran dimulai dan berlaku selama satu tahun ajaran atau satu tahun kalender akademik.


Program Kerja ini memuat daftar kegiatan yang terbagi dalam:

  1. Kegiatan awal tahun pelajaran
  2. Kegiatan harian
  3. Kegiatan mingguan
  4. Kegiatan bulanan
  5. Kegiatan semesteran
  6. Kegiatan akhir tahun pelajaran


Download Contoh Program Kerja Kepala Madrasah


Penyusunan Program Kerja Kapala Madrasah harus disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan madrasah. Bentuk kegiatannya menyesuaikan dengan kondisi dan situasi di tiap madrasah. Pun waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kalender pendidikan yang berlaku.


Sebagai acuan, Ayo Madrasah memberikan contoh dokumen Program Kerja Kepala Madrasah dalam format Microsoft Word yang dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.


Dengan format Microsoft Word, Kamad dapat mengedit dan menyesuaikan Program Kerja Kepala Madrasah ini sesuai dengan situasi dan kondisi di madrasahnya.

12 Jan 2021

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Download Panduan Penggunaan e-RKAM

Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM ini tentu penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi piloting penggunaan e-RKAM. Pun bagi pihak-pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.


e-RKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.


Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.


Panduan Penggunaan e-RKAM

Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.


Bagi madrasah yang termasuk dalam program piloting penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.


Sedang bagi madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam piloting, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, sebagaimana yang digunakan dalam pencaiiran dan pelaporan BOS BA-BUN 2020 kemarin.


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


Aplikasi e-RKAM sendiri dapat diakses secara online melalui alamat https://erkam.kemenag.go.id/


Guna mensyukseskan penggunaan e-RKAM sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.


Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.


Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.


Lebih jelasnya, buku panduan Penggunaan e-RKAM setebal 148 halaman ini dapat diunduh melalui tautan di bawah ini

Platform e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik ini harus dimaknai sebagai langkah untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. Tentu, untuk menggunakannya tiap pihak harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme sebagaimana tertuang dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.

23 Des 2020

Jika Biodata Penerima BSU Berbeda dengan KTP

Jika Biodata Penerima BSU Berbeda dengan KTP

Kemarin, Admin Ayo Madrasah mendapat pertanyaan bagaimana jika biodata dalam Surat Keterangan Penerima BSU (S42a) berbeda dengan data dalam KTP. Biodata yang berbeda tersebut bisa saja NIK, nama, atau alamat guru yang tidak sama dalam Surat Keterangan (S42a), SPTJM (S42b), atau Surat Kuasa (S42c) dengan KTP.


Jika terdapat perbedan antara kedua dokumen tersebut, bisa jadi pihak bank akan menolak untuk melayani aktivasi rekening.


Hal ini bisa dimaklumi karena dalam proses pembuatan rekening pihak bank harus berpedoman pada dokumen yang resmi berlaku.


Baca Juga : Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSG / BSU Guru Kemenag


Apa solusi bagi penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Kemenag yang mengalami perbedaan biodata tersebut?


Jika Biodata Penerima BSU Berbeda dengan KTP

Dilansir dari pengumuman di laman Simpatika, bagi guru yang data pribadinya berbeda antara di dokumen S42 dengan data di KTP, dapat meminta surat keterangan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Surat keterangan tersebut kemudian ikut dilampirkan sebagai persyaratan aktivasi rekening penerima BSU.


Baca Juga: Ini Syarat Pencairan BSU Guru Kemenag yang Diminta BRI


Surat Keterangan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tersebut menyatakan terdapat kesalahan atau perbedaan antara data pada rekening sebagai penerima bantuan Subsidi Upah dengan dokumen persyaratan aktivasi dari penerima bantuan maka yang diakui adalah data sesuai KTP asli yang bersangkutan.


Dalam surat keterangan tersebut juga dituliskan data sesuai dengan dokumen BSU dibandingkan dengan data sesuai dengan KTP yang berlaku.


Bagi guru yang mengalami perbedaan data ini, cukup datang ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Oleh pengawai Kemenag nantinya akan dibuatkan surat keterangan yang mana format suratnya telah di sedikan di laman Simpatika.


Adapun penampakan suratnya adalah sebagai berikut.

Surat Keterangan Beda Biodata

Format surat keterangan tersebut dapat juga diunduh di blog Ayo Madrasah ini dengan mengklik tombol di bawah.

Kiranya dengan solusi surat keterangan perbedaan data antara di dokumen BSU dengan data KTP ini dapat menjadi solusi bagi guru-guru penerima BSU yang terkendala saat melakukan aktivasi rekening BSU karena biodata penerima BSU berbeda dengan KTP.

15 Mar 2020

Contoh SK Operator E-Learning Madrasah

Contoh SK Operator E-Learning Madrasah

Contoh SK Pengangkatan Operator E-Learning Madrasah menjadi salah satu syarat untuk mengaktifkan akun e-learning Madrasah. Dimana Surat Keputusan Pengangkatan Operator ini harus diunggah ke laman e-learning madrasah agar madrasah bisa mengunduh file instalasi aplikasi e-learning yang dibuat gratis oleh Kementerian Agama ini.

E-Learning sendiri merupakan aplikasi utama yang ditujukan sebagai pendukung proses pembelajaran berbasis teknologi dan online di RA dan Madrasah. Dengan e-learning, madrasah dapat menyelenggarakan kelas online, perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, ujian berbasis komputer (CBT), hingga forum komunikasi baik antara guru dan siswa dalam satu madrasah maupun sesama guru se-Indonesia.

Aplikasi e-learning ini dapat diunduh dan digunakan secara gratis oleh RA dan Madrasah se-Indonesia. Untuk dapat menggunakannya, terlebih dahulu harus memiliki akun di laman http://elearning.kemenag.go.id/dashboard yang mana salah satunya mensyaratkan diunggahnya SK Pengangkatan Operator e-learning.

SK Operator E-Learning Madrasah

Setelah SK Operator Madrasah diunggah dan diverifikasi Tim Pendis, madrasah dapat mengunduh file installer E-Learning Madrasah dan mendapatkan password dan token E-Learning. File installer E-Learning ini yang nantinya diinstal di komputer server lokal sebagai pusat data pelaksanaan e-learning di madrasah tersebut.

Baca Juga : Contoh SK Operator Madrasah untuk Pengelola Emis

Contoh SK Operator E-Learning Madrasah


Ayo Madrasah memberikan dua contoh SK Operator E-Learning Madrasah. Pertama dalam bentuk Surat Penugasan yang sederhana. Hanya berisikan bahwa Kepala Madrasah memberikan tugas kepada orang tertentu aebagai operator madrasah untuk mengelola e-learning madrasah di laman http://elearning.kemenag.go.id.

Meski cukup singkat dan sederhana yang terpenting resmi berupa penugaan dari kepala madrasah dengan tugas yang jelas, yakni mengelola e-learning di madrasah tersebut. Dan format ini telah dicoba Ayo Madrasah diupload dan disetujui oleh Admin Pusat laman E-Learning Madrasah.

Baca Juga : Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

Kedua, berbentuk Surat Keputusan Kepala Madrasah Tentang Pengangkatan Operator Pengelola E-Learning Madrasah. Karena berbentuk SK, maka memiliki konsideran yang lengkap, pun kausul penetapan yang meliputi yang diberikan tugas (diangkat), dan tugas-tugas yang harus dilaksanakan.

Kedua contoh SK Operator E-Learning Madrasah dapat diunduh melalui LINK INI.

Keduanya dalam format file Microsoft Word sehingga akan mudah diedit dan disesuaikan dengan madrasah masing-masing.

Silakan pilih, contoh SK Operator E-Learning Madrasah yang pertama atau yang kedua. Bebas, terserah mana yang disuka. Berdasar pengalaman Ayo Madrasah, proses verifikasi contoh SK Operator E-Learning Madrasah tersebut tidak sampai memakan waktu 24 jam.

1 Feb 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

RA pun Harus Isi PDUM, Deadline 15 Februari 2020

Pengisian aplikasi PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah) tidak hanya untuk madrasah jenjang MI, MTs, dan MA saja. Ternyata jenjang Raudlatul Athfal (RA) pun harus ikut mengerjakan PDUM secara online. Bahkan bagi RA ini, diberikan batas akhir pengisian PDUM hingga paling lambat 15 Februari 2020.

Kewajiban untuk mengisi PDUM bagi Raudlatul Athfal dan batas waktu (deadline) pengerjakaan hingga 15 Februari ini dinyatakan dalam surat edaran Ditjen Pendis Kemenag Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.

Salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi, Setiap satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, dan MA wajib menginput data siswa kelas akhir melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum. Untuk Jenjang MI, MTs, dan MA paling lambat tanggal 08 Februari 2020, sedangkan untuk jenjang RA paling lambat tanggal 15 Februari 2020. Baca : Batas Akhir Pengisian PDUM

PDUM RA Kemenag

Entri siswa akhir melalui aplikasi PDUM ini, termasuk bagi jenjang Raidlatul Athfal, salah satunya ditujukan sebagai pendataan kebutuhan blangko ijazah Tahun Pelajaran 2019/2020 secara online. Sehingga bagi RA dan madrasah yang tidak melakukan entri data siswa melalui PDUM, bisa jadi tidak akan mendapatkan ijazah bagi siswanya.

Surat edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tentang Pendataan Kebutuhan Blangko Ijazah TP. 2019/2020 dapat DIUNDUH DI SINI.

Tata Cara dan Prosedur Pengisian PDUM


Terkait tata cara dan prosedur pengisian aplikasi PDUM, sebelumnya telah pernah dibahas tuntas dalam artikel Ayo Madrasah, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.

Baik bagi RA maupun MI, MTs, dan MA, sepertinya tidak terdapat perbedaan yang signifikan.

Yang pertama kali harus dilakukan tentu melakukan pendaftaran (registrasi) akun madrasah (RA) untuk mendapatkan username dan password. Tentunya agar bisa login dan melakukan pengisian data di PDUM.

Username ini diperoleh dari Kanwil Kemenag Provinsi melalui Penma Kabupaten/Kota masing-masing. Prosedur di masing-masing Kabupaten/Kota bisa jadi berbeda. Ada yang mensyaratkan datang langsung namun ada juga yang lewat isian online. Sehingga bagi Raudlatul Athfal yang belum memiliki akun (username dan password) PDUM, silakan berkoordinasi dengan Penma Kabupaten/Kota masing-masing.

Setelah memiliki akun, tiap RA dapat melakukan pengisian data ke aplikasi PDUM. Aplikasi PDUM sendiri dapat diakses melalui laman sikurma.kemenag.go.id/pdum.

langkah-langkah selanjutnya setelah berhasil login ke aplikasi PDUM dapat dikelompokkan dalam lima urutan sebagai berikut:

  1. Melengkapi Data Proktor
  2. Melengkapii Data Madrasah
  3. Upload Data Siswa
  4. Pengecekan Data Siswa
  5. Cetak Kartu Ujian

Untuk keperluan pendataan kebutuhan blangko ijazah, langkah terakhir (langkah) kelima tidak perlu dilakukan.

Tata cara dari masing-masing langkah tersebut dapat dibaca melalui panduan yang dapat diunduh di laman PDUM maupun dengan membaca artikel kami, 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM.


Mengingat alokasi waktu yang diberikan dalam mengisi PDUM bagi raudlatul Athfal cukup pendek, seyogyanya masing-masing RA untuk segera mempersiapkan diri mengisi PDUM RA.

15 Jul 2019

Contoh Peraturan Akademik MTs

Contoh Peraturan Akademik MTs

Contoh Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski untuk MTs, Peraturan Akademik ini dapat digunakan juga untuk jenjang madrasah lainnya semisal MI, MA, bahkan sekolah umum sekalipun. Tentu dengan melakukan beberapa penyesuaian.

Peraturan Akademik Madrasah adalah seperangkat aturan yang disusun dan harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen Madrasah untuk satu tahun pelajaran. Peraturan ini mengatur segala sesuatu yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja Madrasah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

Penyusunan Peraturan Akademik Madrasah atau Peraturan Akademik Sekolah memiliki peran penting sebagai dasar tata nilai yang berlaku di suatu madrasah terkait dengan kegiatan pembelajaran dan kerja madrasah di bidang kurikulum.

Peraturan Akademik

Apalagi bagi sekolah dan madrasah yang hendak mengikuti akreditasi. Beberapa butir dalam perangkat akreditasi, pada Standar Pengelolaan, mensyaratkan sekolah/madrasah harus memiliki dokumen Peraturan Akademik. Di samping pedoman pengelolaan lainnya seperti KTSP, kalender pendidikan, pembagian tugas guru dan tenaga kependidikan, tata tertib, maupun kode etik.

Dalam Petunjuk Teknis Instrumen Akreditasi, dijelaskan bahwa Peraturan Akademik sedikitnya harus memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan:
  1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru.
  2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan.
  3. Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan.
  4. Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor.
  5. Peraturan akademik diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Untuk itu setiap madrasah dan sekolah selayaknya menyusun dan memberlakukan Peraturan Akademik.

Kalender Akademik disusun dengan melibatkan seluruh komponen madrasah seperti pendidik dan tenaga kependidikan bersama kepala madrasah. Sehingga norma yang dihasilkan sesuai dengan rencana kerja Madrasah, terutama di bidang kurikulum. Pun setelah disyahkan dan berlaku dapat ditegakkan dan dipatuhi oleh segenap siswa.

Tentunya, masing-masing madrasah atau sekolah memiliki Kalender Akademik yang khas, sesuai dengan kondisi masing-masing. Antar jenjang satu dengan jenjang lainnya akan terdapat perbedaan di sana-sini. Bahkan antar satu madrasah dengan madrasah lainnya pun bisa jadi banyak ketidaksamaan.

Namun sekedar sebagai contoh, Ayo Madrasah, menyajikan salah satu bentuk Peraturan Akademik untuk Madrasah Tsanawiyah. Meski demikian, tetap dapat dijadikan acuan bagi jenjang madrasah dan sekolah lainnya, baik SD/MI maupun SMA/MA dalam menyusun Peraturan Akademik.

File berformat Microsoft Word sehingga akan mudah jika ingin melakukan pengeditan dan penyesuaian sesuai kondisi madrasah.

Terakhir, meski menjadi syarat dalam beberapa butir di instrumen akreditasi, namun bukan berarti dokumen Peraturan Akademik MTs ini hanya disusun saat menjelang akreditasi belaka. Namun hendaknya disusun, ditetapkan, dan dilaksanakan setiap tahunnya, demi menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah.

2 Des 2018

Jika Tidak Bisa Login dan Lupa Password ARD

Jika Tidak Bisa Login dan Lupa Password ARD

Sama sekali tidak bisa login ke aplikasi ARD Madrasah? Atau pernah bisa tetapi karena lupa password (kata sandi) akhirnya tidak bisa login ke Aplikasi Raport Digital Madrasah? baik tidak bisa login ataupun lupa password, keduanya sama-sama menjengkelkan karena akan menghambat proses input nilai pada aplikasi terbaru bagi madrasah dalam mengelola nilai siswa hingga menjadi raport ini.

ARD Madrasah atau Aplikasi Raport Digital Madrasah adalah aplikasi online milik Dirjen Pendidikan Islam Kemenag untuk semua madrasah di Indonesia. Sesuai dengan namanya, aplikasi ini ditujukan untuk digitalisasi raport siswa madrasah. Pemberlakuannya merupakan implementasi dari Keputusan Dirjen Pendis tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar. Dimana sebelumnya telah diberlakukan juknis penilaian hasil belajar untuk Madrasah Ibtidaiyah berupa SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, untuk Madrasah Tsanawiyah (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan untuk Madrasah Aliyah (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

Penggunaan ARD Madrasah ini sendiri telah ditegaskan lewat Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tertanggal 29 Oktober 2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Salah satunya mengamanatkan seluruh madrasah untuk mengunakan aplikasi ini terhitung mulai semester gasal Tahun Pelajaran 2018/2019 ini.

Lupa Password ARD

1. Alamat dan Cara Login ARD Madrasah


Sebagai aplikasi online, ARD Madrasah berbasis website yang dapat diakses melalui alamat-alamat sebagai berikut:

  • http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ (semua jenjang)
  • http://159.89.195.36/rapor-mi/ (khusus MI)
  • http://159.89.195.36/rapor-mts/ (khusus MTs)
  • http://159.89.195.36/rapor-ma/ (khusus MA)
Dalam ARD Madrasah terdapat dua jenis akun, yaitu akun operator madrasah dan akun guru. Keduanya dapat mengakses aplikasi dengan url (alamat) yang sama. Yang membedakan hanyalah username masing-masing.

Jenis Akun ARD Madrasah


Untuk cara login bagi operator madrasah, menggunakan akun yang telah dibuatkan oleh Kanwil Kemenag masing-masing. Adapun akun untuk login bagi operator madrasah adalah:
  • username : NSM masing-masing madrasah
  • password : pengguna (huruf kecil semua, atau password lain yang ditetapkan oleh Kanwil Kemenag provinsi masing-masing)
Password default yang diberikan ini dapat diganti oleh masing-masing operator sesuai keinginan masing-masing.

Sedang bagi guru madrasah (baik guru mata pelajaran maupun guru yang menjabat wali kelas), akun (username dan kata sandi) ARD Madrasahnya dibuatkan oleh operator masing-masing. Jadi salah satu tugas yang harus dikerjakan oleh operator madrasah, pertama kali, adalah membuat dan mengaktifkan akun ARD masing-masing guru di madrasahnya. Baca: 10 Hal yang Harus Dikerjakan Operator ARD Madrasah

Untuk membuat akun guru, sebenarnya bebas. Namun sebagaimana dilansir dari situs ARD Madrasah dan berdasarkan pedoman mengerjakan ARD Madrasah, disarankan untuk membuat akun guru dengan ketentuan sebagai berikut:
  • username : NIP (bagi guru PNS) dan kombinasi 13 digit angka yang terdiri atas "2 digit kode wilayah + 2 digit kode kabupaten/kota + 3 digit kode terakhir madrasah + 2 digit tanggal lahir guru + 2 digit bulan lahir guru + 2 digit terakhir tahun lahir guru" (bagi guru Non-PNS)
  • password : bebas (boleh sama untuk semua guru)
Pembuatan akun guru ini ada dalam tahapan ketika operator memasukkan data guru di madrasah tersebut (pada menu Konfigurasi submenu Guru). Kolom NIP otomatis menjadi username dan kolom "kata sandi" otomatis menjadi password akun guru yang bersangkutan.

2. Jika Guru Lupa Password


Bagaimana jika ada guru yang lupa password atau akunnya sehingga tidak bisa login ke ARD Madrasah?

Menangani kasus seperti ini tidak sulit. Karena operator madrasah dapat mereset ulang seluruh akun guru di madrasahnya.

Caranya pun cukup gampang, yaitu:
  1. Operator login ke akun operator madrasah
  2. Klik menu Konfigurasi
  3. Klik submenu Guru
  4. Muncul daftar guru di madrasah tersebut, cari nama guru yang lupa password
  5. Klik tombol "Profil Guru" yang ada di ujung kanan nama guru
  6. Terbuka profil guru yang bersangkutan
  7. Isikan password baru pada kolom "Kata Sandi"
  8. Klik tombol "Simpan"
Reset Password ARD Madrasah

Selesai. Setelah direset maka guru dapat kembali login dengan menggunakan password baru tadi.

3. Jika Operator Tidak Bisa Login


Dalam banyak kasus, hingga artikel ini diterbitkan, ternyata masih banyak madrasah yang belum dapat login ke akun ARD Madrasah masing-masing. Ketika username dan password dimasukkan, halaman login merefresh dan kembali lagi ke halaman login seperti sedia kala. Sehingga tidak dapat masuk ke dashbor ARD Madrasah.

Jika mengalami kasus tidak bisa login seperti ini apa yang harus dilakukan? 

Sila lakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pastikan alamat website ARD Madrasah yang dibuka sudah sesuai jenjang madrasah masing-masing. Jenjang madrasah tertulis di atas kolom username dan password pada halaman login.
  2. Pastikan NSM yang dimasukkan sudah benar. Jika tidak tahu NSM Madrasahnya, silakan cek di artikel Daftar NSM RA, MI, MTs, dan MA Seluruh Indonesia
  3. Pastikan password yang diketik sudah benar, termasuk besar kecilnya huruf.
Jika ketiga hal tersebut di atas sudah dilakukan tetapi masih belum bisa login juga, bisa jadi akun ARD untuk madrasah tersebut belum diaktifkan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi. dari pengamatan Ayo Madrasah di berbagai medsos Ayo Madrasah, kasus akun yang belum aktif ternyata cukup banyak terjadi.

Solusinya?

Jika memang tidak bisa login sama sekali ke akun ARD Madrasah, yang harus dilakukan adalah:
  1. Hubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Pada beberapa Kab/Kota mensyaratkan untuk membawa surat pernyataan tidak bisa mengakses Akun ARD yang ditandatangani Kepala Madrasah.
  3. Penmad Kemenag Kabupaten/Kota akan meneruskan ke Admin ARD Madrasah tingkat Kanwil Kemenag Provinsi.
  4. Tunggu hingga Admin Kanwil Kemenag Provinsi mengaktifkan akun madrasah yang bersangkutan.
Lamanya waktu menunggu pengaktifan akun ARD Madrasah bervariasi, tergantung Kemenag Kabupaten/Kota (proaktif segera melaporkan) dan Admin Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Jika Operator Lupa Password


Kasus berikutnya sedikit berbeda namun hampir sama, bagaimana jika operator lupa password?

Dalam kasus ini operator madrasah sebelumnya sudah berhasil login ke aplikasi ARD Madrasah. Operator kemudian melakukan perubahan kata sandi (password) akunnya. Di lain waktu, operator justru lupa dengan password baru tersebut sehingga tidak bisa login. Login menggunakan password lama (pengguna) tidak bisa karena password sudah berganti. Login dengan password baru, tidak lagi ingat apa passwordnya.

Jika yang terjadi seperti ilustrasi di atas, yang harus dilakukan operator, sama dengan kasus sebelumnya. Operator harus menghubungi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing. Baru Kemenag Kab/Kota meneruskan kasus tersebut ke Admin Kanwil Kemenag Provinsi untuk meminta reset password.

Kenapa tidak direset oleh Admin Kabupaten/Kota layaknya yang diberlakukan oleh Simpatika dan Emis Madrasah? Baca: Jika Lupa Password Login EMIS Online dan 2 Cara Reset Password Simpatika yang Lupa

Idealnya memang setiap Kabupaten/Kota memiliki akun yang bisa mengontrol akun madrasah di wilayahnya. Namun hingga saat ini, tampaknya hal tersebut baru sebatas rencana atau bahkan wacana.

UPDATE 8 DESEMBER 2018

Bagi madrasah yang belum bisa login ke ARD Madrasah, bisa menggunakan ARD Madrasah Offline, dengan langkah-langkah sebagai berikut secara berurutan:

  1. Download ARD Madrasah + Patch > Download ARD Madrasah Versi Offline [Link Alternatif]
  2. Install ke laptop atau komputer > Cara Install Aplikasi ARD Madrasah Offline
  3. Pasang patch dan login ke aplikasi > Cara Memasang Patch ARD Madrasah

So, operator Madrasah dilarang untuk lupa password akun ARD Madrasah. Karena tahapan untuk melakukan reset masih sangat panjang dan berliku. Dan sorry jika solusi yang ditawarkan dalam artikel jika tidak bisa login ARD Madrasah dan lupa password ARD Madrasah ini sangat jauh dari harapan rekan-rekan operator. Karena memang kondisinya masih seperti itu.