7 Des 2020

Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSG / BSU Guru Kemenag

Tata cara dan prosedur penyaluran dana Bantuan Subsidi Guru (BSG) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Kemenag mengalami perubahan. Jika sebelumnya bantuan akan disalurkan melalui rekening bank yang telah didaftarkan di layanan Simpatika dan Siaga Pendis, kini akan disalurkan dengan dibukakan rekening baru.


Demikian disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, sebagaimana Ayo Madrasah lansir dari laman kemenag.go.id.


"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terangnya.

Prosedur Pencairan BSG


Tampaknya perubahan skema pencairan dana bantuan ini dimaksudkan untuk mempercepat proses pencairan dana Bantuan Subsidi Guru (BSG) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). Yang mana memang sudah sangat diharap-harapkan oleh guru-guru di madrasah.


Lebih lanjut dijelaskan oleh Muhammad Ali Ramdhani, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit Jum'at lalu, (04/12). Sebelumnya Kemenag juga telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.


Sebagaimana informasi yang berkembang sebelumnya, bahwa Bantuan Subsidi Guru (BSG) akan dicairkan melalui rekening bank yang dipilih dan telah dimiliki oleh guru. Karena itu dalam proses pendaftaran dan verifikasi, baik melalui laman Simpatika maupun Siaga, guru wajib mengisi nomor rekening yang masih aktif beserta scan buku rekening.


Namun berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Muhammad Ali Ramdhani, Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur.


Prosedur Terbaru Pencairan BSG atau BSU


Prosedurnya untuk pembukaan rekening dan pencairan dana Bantuan Subsidi Guru, kurang lebih adalah sebagai berikut.

  1. Guru login ke layanan Simpatika (Guru Madrasah) atau Siaga (Guru PAI di Sekolah) masing-masing
  2. Buka menu Data Bantuan
  3. Unduh SK Penetapan Penerima BSU
  4. Unduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  5. Cetak SPTJM dan ditandatangani dengan materai
  6. Bawa SPTJM, SK Penetapan Penerima BSU, dan KTP yang bersangkutan ke unit bank penyalur bantuan
  7. Petugas bank akan membantu mengaktivasi rekening sekaligus pencairan dana bantuan


Sayangnya, hingga artikel ini diterbitkan menu untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU maupun Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak tersebut belum diaktifkan. Pun belum jelas, bank mana yang ditunjuk sebagai penyalus BSG ini.


Baca Juga: Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag


Namun menurut M Zain, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, diharapkan proses penyaluran dana Bantuan Subsidi Guru (BSG) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Kemenag ini sudah dapat dilaksanakan Jum'at, 11 Desember mendatang.


"Jumat, 11 Desember, atau paling lambat Senin depan" jelasnya sebagaimana dilansir dari laman kemenag.go.id.


Yang terpenting, guru harus tetap update dan melakukan pengecekan di akun Simpatika atau Siaga masing-masing. Sehingga ketika menu SK Penetapan Penerima BSU maupun Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak tersebut sudah aktif dapat langsung diunduh, dicetak, dan dibawa sebagai persyaratan untuk membuka rekening baru sekaligus mencairkan dana bantuan.


Itulah tata cara dan prosedur dalam pencairan BSG atau BSU untuk guru Kemenag, terbaru. Yang mana akhirnya alih-alih menggunakan nomor rekening lama yang sudah ada diganti dengan menggunakan rekening baru.

Add Comments


EmoticonEmoticon