2 Jun 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Tahun 2023 bagi madrasah se-Indonesia. Apa itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi (BKBA) dan bagaimana cara agar madrasah bisa mendapatkan BKBA tersebut?


Kemenag melalui Dirjen Pendis telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023. SK Dirjen ini diteken langsung oleh Direktur Jenderal, Muhammad Ali Ramdhani pada 27 April silam.


Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah

Sebagaimana tertuang dalam diktum kedua keputusan ini disebutkan bahwa juknis ini merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan madrasah dalam pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban dana Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah Tahun Anggaran 2023.


Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf


Apa Itu Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah


Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah merupakan stimulan bagi madrasah yang sudah melaksanakan EDM e-RKAM dengan baik.


Bantuan Kinerja adalah bantuan dana langsung kepada madrasah sebagai bentuk apresiasi atas kenaikan capaian Standar Nasional Pendidikan (SNP). Bantuan Kinerja diberikan kepada madrasah yang telah menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik melalui aplikasi e-RKAM dan memenuhi beberapa indikator kinerja yang ditetapkan.


Kepada madrasah tersebut, diberikan Bantuan Kinerja sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagai bentuk penghargaan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi dan kualitas madrasah.


Sedang Bantuan Afirmasi adalah bantuan dana bagi madrasah yang memiliki sumber daya terbatas agar dapat digunakan kegiatan yang dapat meningkatkan capaian SNP. Bantuan Afirmasi diberikan kepada madrasah potensial yang (masih) berkinerja rendah untuk membantu percepatan pemenuhan SNP.


Kepada madrasah tersebut diberikan bantuan senilai Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dalam rangka peningkatan kualitas madrasah.


Seleksi dan penyaluran BKBA ini telah diujicobakan pada 2021 dengan penyaluran kepada 2.302 madrasah (Peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2020 atau Angkatan I). Selanjutnya akan disalurkan kepada 3.177 madrasah peserta Bimtek EDM ERKAM Tahun 2021 / Angkatan 2 dan  2.271 madrasah peserta Bimtek Tahun 2022 atau Angkatan 3.


Baca: Jika Lupa Password EDM e-RKAM V.2


Syarat Penerima BKBA Madrasah


Apa syarat bagi madrasah untuk dapat menerima Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi 2023?


Calon penerima bantuan Kinerja dan Afirmasi wajib memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus.


Kriteria Umum penerima bantuan BKBA 2023 adalah:

  • Madrasah telah mengikuti Bimtek penerapan EDM dan RKAM.
  • Madrasah telah melaksanakan EDM dengan menggunakan aplikasi yang disediakan.
  • Madrasah telah menyusun RKAM dengan memanfaatkan aplikasi e-RKAM.
  • Madrasah menerima dana BOS pada tahun berjalan.
  • Memiliki jumlah minimal Peserta Didik, dengan ketentuan: Madrasah Ibtidaiyah antara 60 - 336 siswa, 60 - 480 siswa (Madrasah Tsanawiyah), dan 60 - 540 orang (Madrasah Aliyah)
  • Memiliki guru dengan jumlah minimal: 4 orang untuk MI, 6 orang (MTs), dan 6 orang (MA/MAK)


Baca: Juknis Bantuan Rehab Ruang Kelas Madrasah/RA


Kriteria Khusus Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi, yaitu aspek untuk menentukan peringkat atau rangking madrasah calon penerima bantuan kinerja dan bantuan afirmasi.


Kriteria khusus bantuan kinerja dan bantuan afirmasi sebagai berikut:

  • Tersedianya hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM), menurut 5 aspek, yaitu:  (1) Kedisiplinan warga madrasah, (2) Pengembangan diri guru dan tenaga kependidikan, (3) Penyiapan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran oleh guru, (4) Penyediaan sarana pembelajaran untuk guru dan siswa (5) Pengelolaan anggaran yang transparan dan berorientasi pada peningkatan mutu
  • Tersedia data tentang jumlah peserta didik berlatar belakang ekonomi lemah (Penerima Program Indonesia Pintar/PIP)
  • Tersedia data tentang jumlah ruang belajar yang dimiliki
  • Tersedia data tentang jumlah toilet yang dimiliki.
  • Tersedia data Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di Madrasah.
  • Tersedia data madrasah penerima bantuan SIMSARPRAS, SBSN, dan bantuan lain yang sejenis.
  • Tersedia data hasil akreditasi madrasah.


Berdasar indikator kriteria khusus di atas kemudian dilakukan penilaian sehingga menghasilkan skor yang dapat menentukan urutan sebuah madrasah terkait dengan madrasah lain.


Download Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023


Lebih lanjut terkait dengan pengajuan, pengelolaan, penggunaan, dan penanggungjawaban Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023, Ayo Madrasah telah menyediakan file sosialisasi di samping Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2261 Tahun 2023 Tentang Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023.


Kedua file tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah ini

Kepada semua madrasah se-Indonesia, sila untuk memahami Juknis Bantuan Kinerja dan Bantuan Afirmasi Madrasah 2023 tersebut agar tahun ini bisa mendapatkan BKBA Tahun Anggaran 2023.

29 Mei 2023

Jika Lupa Password EDM e-RKAM V.2

Jika Lupa Password EDM e-RKAM V.2

Lupa password sehingga gagal login adalah sesuai yang jamak terjadi, termasuk lupa password aplikasi EDM dan e-RKAM Versi 2. Ketika username dan password yang dimasukkan tidak sesuai, salah satunya karena lupa, tentu aplikasi EDM dan e-RKAM tidak akan bisa diakses.


Alih-alih membuka dashboard EDM atau e-RKAM, malah muncul notifikasi di pojok kanan atas, "Kesalahan. Username atau password salah", atau "Login gagal. Username atau password salah."


Apa yang harus dilakukan ketika mengalami lupa password saat login EDM dan e-RKAM V.2? Ayo Madrasah akan mengulas langkah-langkah yang bisa dilakukan secara mendetail.


Lupa Password EDM e-RKAM


1. Pastikan Username Benar


Username yang digunakan untuk login aplikasi EDM maupun e-RKAM ada dua macam, yaitu NIK dan email. Jadi bisa dicoba keduanya secara bergantian untuk login ke akun EDM maupun e-RKAM.


Pastikan username yang dimasukkan, entah NIK atau email sudah benar dan sesuai dengan data yang dimasukkan oleh Kepala Madrasah saat melakukan registrasi akun EDM e-RKAM.


2. Cek Ulang Saat Mengetik Password


Notifikasi "Username atau password salah" bisa saja terjadi karena salah ketik. Saat mengetikkan password user salah menekan tombol atau bahkan tombol "Caps Lock" sedang menyala sehingga membuat huruf yang harusnya kecil tertulis sebagai huruf kapital.


Karena itu setelah mengetikkan password, cek ulang password tersebut untuk memastikan password sudah benar. Caranya adalah dengan mengeklik ikon "mata" di ujung kanan kolom password.


Setelah ikon mata tersebut diklik, password yang semula titik-titik akan menjadi terlihat.


Baca: Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2 (2023)


3. Jika Bendahara dan Staf Lupa Password


Akun EDM dan e-RKAM terdiri atas 3 jenis. Yaitu akun Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah, dan Staf Madrasah.


Kasus pertama, yang mengalami lupa password adalah Bendahara Madrasah atau Staf Madrasah, sehingga mereka tidak bisa login ke akunnya masing-masing.


Jika Bendahara atau Staf Madrasah tidak bisa login, baik karena lupa username ataupun password akun, segera lah menghubungi Kepala Madrasah untuk mengecekkan username dan password atau melakukan prosedur ganti password melalui akun Kepala Madrasah.


Ya, dengan menggunakan akun Kepala Madrasah, bisa dilakukan manajemen akun, yang salah satunya adalah mengubah data NIK, email, dan password pengguna EDM dan e-RKAM. Bahkan melalui akun Kepala Madrasah bisa juga dilakukan pergantian, menghapus, dan menambahkan personil.


Untuk mengecek password tersebut, langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kepala Madrasah adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman eRKAM di alamat https://erkam.kemenag.go.id/
  2. Klik kotak eRKAM V.2
  3. Langkah 1-2 di atas bisa juga langsung dengan membuka laman login eRKAM yang beralamat di https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id/login
  4. Login ke eRKAM dengan memasukkan username dan password
  5. Jika berhasil login dan terbuka laman dashboard eRKAM, klik menu "Pengaturan >> Manajemen User >>  Staff Madrasah
  6. Pada kolom "Aksi" klik ikon "Pencil" tepat di belakang nama pengguna yang lupa password
  7. Muncul jendela "Edit Staf Madrasah" lihat NIK, email, dan password yang digunakan
  8. Agar password muncul, klik ikon mata di belakang kotak Password

Bendahara dan Staf Lupa Password EDM eRKAM

Dengan melihat password yang tertulis dalam jendela tersebut, kini Bendahara dan Staf Madrasah dapat melakukan login ke akun EDM maupun eRKAM-nya masing-masing.


Pada tahap di atas, Kepala Madrasah dapat juga melakukan pergantian password. Caranya dengan mengetik ulang password yang diinginkan pada kolom "Password" tersebut kemudian setelahnya klik tombol "Simpan"

4. Jika Kepala Madrasah Lupa Password


Sekarang jika Kepala Madrasah yang lupa password akun EDM dan eRKAM. Apa yang harus dilakukan?

Cek apakah masih terdapat perangkat yang masih bisa login ke akun EDM dan e_RKAM. Mungkin saja di komputer simpanan password-nya terhapus tetapi di laptop atau Hape masih bisa login otomatis karena simpanan password-nya masih.

Jika terjadi hal yang demikian, cobalah lihat pengatur browser atau perangkat yang bertugas menyimpan password. Jika ada, berarti masalah terselesaikan.

Atau cobalah login dengan menggunakan perangkat yang masih bisa tersebut. Setelah berhasil login, lihatlah pada menu "Pengaturan >> Manajemen User >>  Staff Madrasah. Klik tanda pencil di belakang nama akun Kepala Madrasah. Dan lihatlah password yang tertulis di sana.

Jika tidak dapat login karena lupa password ini terjadi di semua perangkat, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah:
  1. Buka laman eRKAM di alamat https://erkam.kemenag.go.id/
  2. Klik kotak eRKAM V.2
  3. Langkah 1-2 di atas bisa juga langsung dengan membuka laman login eRKAM yang beralamat di https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id/login
  4. Klik tulisan "Lupa Password?" yang ada di atas tombol login

    Kamad Lupa Password EDM eRKAM

  5. Masukkan "NIK" lalu klik tombol kirim
  6. Muncul pemberitahuan "Berhasil! Link reset password telah dikirim ke: xxxxxxx@xxxx.xxx (alamat email yang didaftarkan)

    Kamad Lupa Password EDM eRKAM

  7. Buka email tersebut dan cari kiriman email yang berisikan tautan reset password
  8. Klik tautan yang terdapat pada email tersebut
  9. Terbuka halaman "Edit Profil"
  10. Ketikkan password baru Anda lalu klik Simpan

Setelah berhasil mengganti password tersebut, Kepala Madrasah bisa login ke laman EDM maupun eRKAm dengan menggunakan password yang baru.

Jika dengan kedua cara di atas masih belum berhasil juga, sila hubungi TIK (Tim Inti Kabupaten) atau Kantor Kemenag Kab/Kota.

Itulah serangkaian langkah-langkah dan cara jika mengalami lupa password akun ERDM eRKAM V.2 baik untuk akun Kepala Madrasah, Bendahara Madrasah, maupun Staf Madrasah.

28 Mei 2023

Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2  dan Tambah Staf

Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 dan Tambah Staf

Mulai tahun 2023 ini, aplikasi Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan eRKAM yang dipergunakan adalah Versi 2 (EDM ERKAM V.2). Artikel ini akan khusus mengulas tentang cara registrasi akun EDM dan eRKAM V.2. Juga langkah-langkah dan cara menambahkah akun Bendahara Madrasah dan Staf Madrasah.


Sebagaimana diketahui, bagi madrasah yang telah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tahun 2020, 2021, maupun 2022 (yang dilaksanakan pada 2023) wajib menggunakan EDM dan e-RKAM V.2.


Kedua aplikasi online ini akan menjadi syarat utama penyaluran dana BOS Madrasah Tahun 2023.


Cara Registrasi Akun EDM eRKAM

Karenanya, langkah-langkah dalam mengisi EDM V.2 dan ERKAM V.2 harus dipahami dengan benar. 


Meski telah lulus mengikuti bimtek, bisa jadi masih ada yang gamang. Karenanya kali ini Ayo Madrasah kembali mengulas terkait langkah-langkah dan cara melakukan registrasi akun Kepala Madarasah, menambahkan Bendahara Madrasah dan Staf Madrasah di aplikasi eRKAM V.2.


Registrasi Akun EDM dan ERKAM


Registrasi akun EDM dan eRKAM hanya untuk madrasah yang mengikuti bimtek tahun 2022 (yang dilaksanakan pada 2023).


Sedang untuk madrasah peserta bimtek tahun 2020 dan 2021 bisa langsung login ke aplikasi EDM dan eRKAM dengan menggunakan username dan password yang sama dengan username dan password eRKAM v.1. Jika gagal, sila hubungi admin Kab/Kota masing-masing.


Berikut cara dan langkah-langkah registrasi akun bagi peserta bimtek 2022 (2023).


1. Buka Portal Utama e-RKAM di alamat https://erkam.kemenag.go.id/


2. Klik kotak eRKAM V.2 

Cara Registrasi EDM ERKAM V.2

3. Pada tulisan Belum punya akun? (di bawah tombol login) klik "Daftar"

Cara Registrasi EDM ERKAM V.2

4. Masukkan "Kode Registrasi" sesuai yang diberikan admin Kab/kota, lalu klik tombol "Registrasi". Di beberapa Kab/Kota kode registrasinya adalah NSM masing-masing madrasah.

Cara Registrasi EDM ERKAM V.2

5. Muncul "Data Madrasah" lengkah dengan NSM, Nama Madrasah, Status, dan Jenjang. Isikan pada kolom yang tersedia Data Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah (meliputi Nama, NIK, Email aktif, dan password yang nantinya digunakan saat login EDM dan ERKAM)


6. Jika sudah terisi semua, klik tombol "Registrasi"


Cara Registrasi EDM ERKAM V.2


Pendaftaran akun EDM dan ERKAM untuk Kepala Madarsah dan Bendahara selesai. Keduanya dapat login ke akun masing-masing. 


Menambahkan Akun Staf Madrasah


Untuk akun Staf harus ditambahkan lagi melalui akun ERKAM Kepala Madrasah. Langkah-langkahnya adalah:

1. Buka Portal Utama e-RKAM di alamat https://erkam.kemenag.go.id/


2. Klik kotak eRKAM V.2. (Langkah 1 dan 2 bisa diganti dengan langsung menuliskan url https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id/login


3. Masukkan NIK dan Password Kepala Madrasah (sebagaimana yang didaftarakan saat registrasi). NIK dapat juga diisi dengan email yang didaftarkan. Lalu klik "Login"

Cara Registrasi EDM ERKAM V.2


4. Muncul halaman Role. Pilih Role sebagai Kepala Madrasah dan Tahun Anggaran 2023 lalu klik "Masuk"


5. Muncul dashboard eRKAM. Klik menu "Pengaturan" >> "Manajemen User" >> "Staff Madrasah"


6. Muncul daftar Staf Madrasah, klik tombol "Tambah"

Cara Tambah Staf di EDM ERKAM


7. Muncul jendela Tambah Staf Madrasah. Isikan Role (Staf Madrasah), Nama, NIK, Email, dan Password. Jangan lupa geser tombol Status hingga berwarna biru.


8. Jika sudah, klik Simpan

Cara Tambah Staf di EDM ERKAM


Sukses, kini staf madrasah dapat login ke akun EDM dan eRKAm dengan menggunakan email atau NIK dan password yang telah didaftarkan.


Madrasah dapat menambahkan hingga 8 akun staf madrasah.


Ganti dan Hapus Peran dan Ganti Password


Di menu Pengaturan >> Manajemen Akun >> Staf Madrasah ini, Kepala Madrasah dapat melakukan pengelolaan akun bendahara dan staf madrasah.


Pengelolan ini termasuk mengganti peran yang semula bendahara menjadi staf atau sebaliknya. Menghapus akun dan menambahkan akun baru. Termasuk mengecek dan mengubah password jika ada pengguna yang lupa passwordnya.


Gunakan ikon "tempat sampah" (pada kolom Aksi) untuk menghapus akun. Dan gunakan tombol "pencil" untuk mengubah peran, mengganti email login, maupun mengganti password.


Setelah semua akun diregistrasi, madrasah dapat mulai melakukan pengisian EDM yang kemudian dilanjutkan dengan pengisian e-RKAM.

Meski kesemua langkah-langkah tersebut pastinya telah dipelajari dan dipraktikkan saat pelaksanaan bimtek namun dengan membaca ulang cara registrasi akun dan tambah staf di EDM eRKAM V.2 di atas akan lebih memudahkan dalam pembuatan akun dan pengelolaannya.

13 Mei 2023

Solusi Gagal Login EDM ERKAM V.2 Karena 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong'

Solusi Gagal Login EDM ERKAM V.2 Karena 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong'

Salah satu problem dan kendala saat login aplikasi EDM dan ERKAM V.2 adalah gagal login akibat muncul notifikasi 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong'. Kasus gagal login ini terutama terjadi pada setelah registrasi akun baru dan login untuk pertama kali ke aplikasi EDM ERKAM V.2.


Madrasah tidak bisa login atau gagal login ke aplikasi EDM dan ERKAM V.2 yang berlamat di https://edm-fe.erkam-v2.kemenag.go.id/ dan https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id/.


Gagal Login EDM ERKAM V.2 Karena 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong'

Saat pengguna mengeklik tombol login, setelah mengisi NIK atau Email dan Password, aplikasi tidak dapat membuka tahap berikutnya. Justru muncul peringatan di pojok kanan atas yang berbunyi, Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong.


Hal ini banyak dijumpai oleh pengguna dengan rule Kepala Madrasah dan Bendahara ketika login pertama kali setelah proses registrasi berhasil.


Bagaimana solusi terhadap error dengan peringatan 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong'?


Gagal Login EDM ERKAM V.2 Karena 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong'

Jika madrasah mengalami gagal login dan muncul peringatan 'Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong', solusi yang bisa dilakukan adalah melaporkan kendala tersebut ke Tim EDM ERKAM Pusat. 


Tim EDM dan ERKAM telah membuat form pelaporan secara online melalui Google Sheets. Pelaporan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut ini.



Setelah terbuka Google Sheets, tuliskan NSM (Nomor Statistik Madrasah), NIK dan Email yang digunakan login EDM ERKAM V.2, nama madrasah, dan kendala yang terjadi. Kolom kendala diisi dengan "Kesalahan kantor kab/kota tidak boleh kosong".


Setelah pelaporan kendala tersebut, tunggu beberapa jam hingga tim EDM ERKAM melakukan penanganan. Lamanya bervariasi. 


Baca: Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2 (2023)


Karenanya, setelah melaporkan tunggulah beberapa jam lalu cobalah untuk login ulang. Jika masih muncul kendala yang sama, ulangi lagi beberapa jam kemudian.


Namun berdasar pengalaman Ayo Madrasah, tidak sampai 12 jam, aplikasi sudah bisa dibuka dengan normal. Dan notifikasi 'Kesalahan kantor kab/kota tidak boleh kosong' tidak muncul kembali.


Itulah solusi atas kendala gagal login EDM dan ERKAM V.2 Karena Kesalahan Kantor Kab/Kota Tidak Boleh Kosong. Madrasah dapat login ke aplikasi EDM ERKAM V.2. 

18 Apr 2023

 Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2

Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2

Cara mengisi aplikasi EDM dan e-RKAM V.2 yang tahun ini mulai dipergunakan untuk kesemua madrasah di lingkungan Kemenag. Mulai dari cara login ke aplikasi EDM maupun e-RKAM hingga alur pengisian dan keterkaitan antara EDM, eRKAM, dan BOS Madrasah.


Kemenag telah merilis EDM dan e-RKAM Versi 2. Sebagaimana dikutip dari Ayo Madrasah, akses aplikasi eRKAM sudah dibuka secara bertahap semenjak 14 April 2023 untuk jenjang Madrasah Aliyah. Sedang untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Ibtidaiyah mulai 4 dan 11 Mei 2023.


Dengan mulai digunakannya EDM dan e-RKAM V.2, tentu tidak sedikit madrasah yang bertanya-tanya. Bagaimana cara mengisi EDM dan e-RKAM V.2 ini? Bagaimana cara login ke aplikasinya? Alur pengisian bagaimana? Hingga siapa saja yang harus menggunakan aplikasi e-RKAM V.2 ini?


Cara Isi EDM dan e-RKAM V.2

Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf

EDM atau Evaluasi Diri Madrasah adalah proses penilaian kinerja madrasah secara sistematis dan objektif berdasarkan standar nasional pendidikan. EDM bertujuan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan madrasah, serta menetapkan rencana perbaikan dan pengembangan. 


Sedang e-RKAM adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah secara elektronik. Aplikasi ini meliputi proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses secara online maupun semi online. e-RKAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan standar nasional.


Cara Login ke EDM dan e-RKAM V.2


Aplikasi EDM maupun e-RKAM V.2 dapat diakses langsung melalui alamat url: https://erkam.kemenag.go.id/. 


Setelah terbuka sila pilih tombol "EDM V.2" jika ingin membuka dan mengisi Evaluasi Diri Madrasah, dan klik tombol "eRKAM V.2" jika akan mengakses dan mengisi Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik.


Login EDM dan eRKAM V2


Username dan password EDM dan eRKAM V.2?


Bagi madrasah yang telah mengikuti bimtek tahun 2020 dan 2021, username dan passoword untuk login ke aplikasi EDM dan eRKAM V.2 adalag username dan password yang sama dengan saat menggunakan EDM dan eRKAM V.1


Sedang bagi madrasah yang baru mengikuti bimtek tahun 2022 (sedang berjalan di tahun 2023 ini), harus menyelesaikan dan lulus bimtek 2022 terlebih dahulu untuk dapat mendaftarkan akun.


Alur Pengisian EDM dan e-RKAM V.2


Secara garis besar, madrasah menginput EDM untuk tahun 2022 terlebih dahulu dan kemudian baru melakukan pengisian di eRKAM untuk Tahun Anggaran 2023.


Namun untuk melakukan pengisian EDM maupun e-RKAM terdapat alur dan mekanisme yang harus dipahami.


Pertama adalah mekanisme pengisian EDM V.2


Alur dan Mekanisme Pengisian EDM

Sebelumnya, Kepala Madrasah harus membuat dan menetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) yang terdiri atas Kepala Madrasah, Perwakilan PTK, Komite Madrasah, Perwakilan Yayasan, dan Perwakilan Siswa (bagi MTs dan MA). Tim ini membahas dan menyusun draf Evaluasi Diri Madrasah. Setelah draf tersusun, Kamad melakukan verifikasi dan menyetujui.


Langkah selanjutnya, staf (melalui akun EDM V2 - Staf) menginput draf EDM tersebut ke aplikasi EDM V.2.


Setelahnya, Kepala Madrasah (melalui akun EDM V.2 - Kamad), melakukan verifikasi, menyetujui, atau menolak butir-butir EDM. Jika terdapat item yang ditolak Kamad, TPM membahas dan memperbaiki untuk kemudian diinput kembali (diperbaiki) oleh Staf ke aplikasi EDM.


Kedua adalah mekanisme pengisian e-RKAM V.2


Alur Pengisian E-RKAM

E-RKAM V.2 baru dapat diinput, memasukkan usulan kegiatan maupun sub kegiatan, jika EDM V.2 sudah terisi dan disetujui oleh Kepala Madrasah.


Selain itu, Admin Kabupaten/Kota harus membuka Jadwal Definitif (Pagu Indikatif). Setelahnya, madrasah baru bisa memulai tahapan pengisian e-RKAM V.2.


Setelah kedua prasyarat tersebut terpenuhi, pengisian e-RKAM dapat dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

  • Kepala Madrasah login e-RKAM V.2 (dengan akun Kamad) untuk mengisi Rencana Pendapatan BOS dan memasukkan rencana kegiatan dan sub kegiatan yang akan digunakan untuk belanja sesuai sumber pendapatan madrasah
  • Bendahara dibantu Staf login ke akun e-RKAM V.2 untuk mengisi komponen biaya atau rincian biaya untuk setiap kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana yang telah diinput Kamad.
  • Kepala Madrasah mereview dengan menggunakan akunnya dan menyetujui rincian biaya yang telah disusun oleh bendahara.


Antara EDM, eRKAM, dan BOS Madrasah memiliki keterkaitan yang erat. Dimana dalam penyaluran BOS Madrasah mewajibkan penggunaan aplikasi e-RKAM V.2. Sementara e-RKAM V.2 baru bisa digunakan setelah madrasah melakukan Evaluasi Diri Madrasah melalui aplikasi EDM V.2.


Sehingga dengan artikel cara mengisi EDM dan e-RKAM V.2 ini bisa memberikan gambaran yang utuh tentang bagaimana harus login, mengisi, dan menggunakan baik aplikasi EDM maupun eRKAM yang menjadi persyaratan penyaluran dan pencairan dana BOS Madrasah. 

13 Apr 2023

Akses Aplikasi eRKAM V.2 Dibuka

Akses Aplikasi eRKAM V.2 Dibuka

Akses aplikasi eRKAM V.2 akan segera dibuka. Sehingga madrasah akan segera bisa membuka dan menggunakan aplikasi eRKAM V.2.


Mulai dibukanya akses aplikasi eRKAM ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui suratnya yang bernomor 434/PMU.MEQR/HM/IV/2023. Surat tertanggal 12 April 2023 itu berperihal tentang Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2.


eRKAM adalah Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis Elektronik yang mana saat ini akan menggunakan versi kedua. Pada tahun sebelumnya, madrasah masih menggunakan versi 1. eRKAM V.2 dapat diakses melalui https://erkam.kemenag.go.id/


eRKAM V.2

Dalam surat yang Ayo Madrasah dapatkan dari laman tte.kemenag.go.id itu disampaikan bahwa penerapan eRKAM V.2 Riil akan dibuka aksesnya secara bertahap bagi jenjang MA, MTs, dan MI. Tertulis dalam surat tersebut bahwa Sesuai dengan rencana kerja Komponen 1 Proyek Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), Dilakukan Penerapan eRKAM V.2 Riil secara bertahap bagi MA, MTS dan MI.


Masih menurut surat tersebut, pembukaan akses secara bertahap itu akan dimulai untuk jenjang Madrasah Aliyah yang akan mulai dapat menggunakan eRKAM V.2 mulai tanggal 14 April 2023. Berlanjut bagi jenjang Madrasah Tsanawiyah yang mulai dibuka aksesnya pada 4 Mei 2023. Terakhir adalah bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah yang akan bisa membuka eRKAM V.2 mulai tanggal 11 Mei 2023.


Baca: Cara Registrasi Akun EDM eRKAM V.2 Tahun 2023 dan Tambah Staf


Namun pembukaan akses ini tidak berlaku bagi kesemua madrasah. Yang dapat membuka dan menggunakan eRKAM V.2 sesuai jadwal di atas barulah madrasah-madrasah yang telah mengikuti bimbingan teknis dan pendampingan EDM – eRKAM 2020 dan 2021. Selain itu akses akan dibuka juga bagi admin EDM eRKAM tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.


Bagi madrasah yang telah mendapatkan bimtek tersebut wajib meng-input EDM 2022 dan erkam 2023 untuk Dana BOS baik madrasah negeri maupun swasta.


Selengkapnya terkait surat pemberitahuan Dirjen Pendis Nomor 434/PMU.MEQR/HM/IV/2023 tentang Pemberitahuan Akses Aplikasi eRKAM V.2 dapat dibaca dan diunduh melalui tautan di bawah.



Dan bagi madrasah-madrasah yang akan menggunakan eRKAM V.2 ini akan dilakukan sosialisasi pengisian eRKAMV.2 secara online melalui kanal Youtube Madrasah Reform. Siaran dan rekaman ulangnya dapat ditonton sebagai berikut



Akhirnya, akses aplikasi eRKAM V.2 yang mulai dibuka ini bisa mempermudah madrasah dalam mengisi dan menyelesaikan EDM 2022 dan erkam 2023 dengan lebih baik sehingga akhirnya akan semakin memperlancar penyaluran dana BOS bagi madrasah.

3 Okt 2021

Mekanisme Penyusunan & Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Mekanisme Penyusunan & Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Setiap madrasah wajib untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Teknis penyusunan dan penyampaiannya terbagi dalam tiga golongan madrasah. Yaitu bagi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Terdapat tiga perlakuan berbeda bagi masing-masing dari ketiga golongan madrasah tersebut terkait teknis menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022.


EDM atau Evaluasi Diri Madrasah adalah salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Sedang RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah merupakan perencanaan kegiatan madrasah dan pengelolaan keuangan dalam satu tahun. Penyusunan RKAM didasarkan pada EDM tahun sebelumnya. Baik EDM maupun RKAM kini menjadi salah satu syarat pencairan BOS bagi madrasah.

Teknis Penyampaian EDM dan RKAM


Baca: Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober


Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022


Terkait dengan penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. 


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh madrasah harus menyusun dan menyampaian EDM Tahun 2021 dan RKAM Tahun 2022 dengan teknis penyusunan dan penyampain yang dibedakan menjadi tiga golongan. Ketiga golongan madrasah tersebut meliputi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Bagi madrasah yang sudah mengikuti bimtek EDM dan e-RKAM, harus menggunakan aplikasi e-RKAM sebagaimana pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/, untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Tahapan, prosedur, dan tata cara menggunakan aplikasi e-RKAM tentunya sebagaimana yang telah dilatih dan dipraktekkan dalam bimbingan teknis.


Baca : Download Panduan Penggunaan e-RKAM 


Hal ini ditegaskan dalam surat Dirjen Pendis pada poin kedua yang berbunyi, Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/


Golongan kedua adalah bagi madrasah penerima BOS 2021 yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS. Madrasah-madrasah ini dapat mengunduh template EDM dan RKAM dalam format microsoft excel kemudian mengisinya. Hasil pengisian nantinya diunggah ke laman Portal BOS, yang beralamat di https://bos.kemenag.go.id/, tentunya setelah fitur unggah diaktifkan.


Golongan terakhir, adalah madrasah penerima BOS 2021 dan 2022 yang belum menjati peserta bimtek EDM dan e-RKAM sekaligus belum memiliki akun di portal BOS. Golongan madrasah ini menyusun dan menyampaikan EDM dan RKAM dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam poin ke-4 surat Dirjen Pendis sebagai berikut:


Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:

  • Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh: EDM_131253050002_WAINGAPU);
  • File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);

Di samping itu, madrasah golongan ini juga akan dibuatkan akun di Portal BOS

Kapan batas akhir penyampaian EDM dan RKAM?

Masih menurut surat Dirjen Pendis di atas, seluruh madrasah harus sudah menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022 paling lambat 22 Oktober 2021 pukul 24.00 WIB.

Selengkapnya sila baca dan unduh surat Dirjen Pendis Nomor Nomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, perihal Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, dengan mengklik tombol di bawah.

Dengan memahami teknis cara penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 masing-masing madrasah dapat segera untuk menyelesaikan dan mengunggahnya sesuai golongan madrasah masing-masing. Sehingga tidak mengalami kendala saat pencairan BOS Tahun Anggaran 2022.