3 Okt 2021

Mekanisme Penyusunan & Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022

Setiap madrasah wajib untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Teknis penyusunan dan penyampaiannya terbagi dalam tiga golongan madrasah. Yaitu bagi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Terdapat tiga perlakuan berbeda bagi masing-masing dari ketiga golongan madrasah tersebut terkait teknis menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022.


EDM atau Evaluasi Diri Madrasah adalah salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan oleh setiap satuan pendidikan madrasah untuk mengetahui kondisi objektif kekuatan dan kelemahan madrasah dalam konteks pencapaian standar mutu pendidikan. Sedang RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah merupakan perencanaan kegiatan madrasah dan pengelolaan keuangan dalam satu tahun. Penyusunan RKAM didasarkan pada EDM tahun sebelumnya. Baik EDM maupun RKAM kini menjadi salah satu syarat pencairan BOS bagi madrasah.

Teknis Penyampaian EDM dan RKAM


Baca: Deadline Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 Diundur Oktober


Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022


Terkait dengan penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, Dirjen Pendis menerbitkan surat edaran bernomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, tentang Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022. 


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa seluruh madrasah harus menyusun dan menyampaian EDM Tahun 2021 dan RKAM Tahun 2022 dengan teknis penyusunan dan penyampain yang dibedakan menjadi tiga golongan. Ketiga golongan madrasah tersebut meliputi madrasah yang telah menjadi peserta bimtek EDM dan e-RKAM, madrasah yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS, serta madrasah yang belum bimtek dan belum memiliki akun di Portal BOS.


Bagi madrasah yang sudah mengikuti bimtek EDM dan e-RKAM, harus menggunakan aplikasi e-RKAM sebagaimana pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/, untuk menyusun dan menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022. Tahapan, prosedur, dan tata cara menggunakan aplikasi e-RKAM tentunya sebagaimana yang telah dilatih dan dipraktekkan dalam bimbingan teknis.


Baca : Download Panduan Penggunaan e-RKAM 


Hal ini ditegaskan dalam surat Dirjen Pendis pada poin kedua yang berbunyi, Seluruh madrasah yang sudah menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam penyelesaian EDM 2021 dan RKAM 2022 pada laman: https://erkam.kemenag.go.id/


Golongan kedua adalah bagi madrasah penerima BOS 2021 yang belum mengikuti bimtek tetapi memiliki akun Portal BOS. Madrasah-madrasah ini dapat mengunduh template EDM dan RKAM dalam format microsoft excel kemudian mengisinya. Hasil pengisian nantinya diunggah ke laman Portal BOS, yang beralamat di https://bos.kemenag.go.id/, tentunya setelah fitur unggah diaktifkan.


Golongan terakhir, adalah madrasah penerima BOS 2021 dan 2022 yang belum menjati peserta bimtek EDM dan e-RKAM sekaligus belum memiliki akun di portal BOS. Golongan madrasah ini menyusun dan menyampaikan EDM dan RKAM dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam poin ke-4 surat Dirjen Pendis sebagai berikut:


Seluruh madrasah penerima BOS tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang belum menjadi peserta Bimtek EDM dan e-RKAM dan belum mempunyai akun di portal BOS, penyampaian file EDM 2021 dan RKAM 2022 diatur sebagai berikut:

  • Penamaan file EDM dan RKAM (PDF) ditulis dengan format sebagai berikut: EDM_NSM_NAMALEMBAGA dan RKAM_NSM_NAMALEMBAGA. (Contoh: EDM_131253050002_WAINGAPU);
  • File pada butir a diunggah melalui link google drive: https://bit.ly/3m5H2Im sesuai dengan folder yang disediakan (negeri dan swasta) dan sesuai dengan klasifikasi file (EDM atau RKAM);

Di samping itu, madrasah golongan ini juga akan dibuatkan akun di Portal BOS

Kapan batas akhir penyampaian EDM dan RKAM?

Masih menurut surat Dirjen Pendis di atas, seluruh madrasah harus sudah menyampaikan EDM 2021 dan RKAM 2022 paling lambat 22 Oktober 2021 pukul 24.00 WIB.

Selengkapnya sila baca dan unduh surat Dirjen Pendis Nomor Nomor B-3251.1/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/09/2021, perihal Perubahan Batas Waktu dan Teknis Penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022, dengan mengklik tombol di bawah.

Dengan memahami teknis cara penyusunan dan penyampaian EDM 2021 dan RKAM 2022 masing-masing madrasah dapat segera untuk menyelesaikan dan mengunggahnya sesuai golongan madrasah masing-masing. Sehingga tidak mengalami kendala saat pencairan BOS Tahun Anggaran 2022.

Add Comments


EmoticonEmoticon