21 Des 2020

Ini Syarat Pencairan BSU Guru Kemenag yang Diminta BRI

Apa saja persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Guru Kemenag yang harus dipersiapkan saat mengaktifkan rekning dan mencairkan dana BSU? Bagi sebagian guru Kemenag yang telah menerima notifikasi sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah melalui laman Simpatika, mungkin masih bertanya-tanya terkait persyaratan yang harus dipersiapkan.


Dalam dokumen S42a (Surat Keterangan Penerima Bantuan Subsidi Upah), disebutkan empat dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat pencairan bantuan.


Keempatnya adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Simpatika, dan Surat Kuasa yang juga diunduh dari Simpatika.


Baca Juga: Tata Cara dan Prosedur Pencairan BSG / BSU Guru Kemenag

Syarat Pencairan BSU

Tetapi apakah cukup hanya dengan itu?


Ayo Madrasah mendapatkan Surat Bank BRI tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020. Surat bernomor B.3192.e-INS/ISS/12/2020 tertanggal 18 Desember 2020.


Baca Juga : Juknis BSU Guru Non-PNS Kemenag


Sesuai yang Ayo Madrasah baca, pada poin ke-6 surat tersebut disebutkan bahwa penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen-dokumen yang terdiri atas:

  • Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan  (AR 01)
  • Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian dara (FR 01) bagi penerima BSU
  • Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
    • Asli dan fotocopy KTP penerima dana tunjangan
    • Asli dan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
    • Print out Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari Simpatika (surat keterangan tanpa barcode)
    • Surat Pertangungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani di atas materai
    • Surat Kuasa BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan blockir, debet, dan tutup rekening, yang diunduh dari Simpatika dan ditandatangani tanpa materai

Merujuk pada poin keenam di surat tersebut berarti dokumen yang harus disiapkan dan dibawa oleh guru penerima BSU adalah KTP (asli dan foto copy), Kartu NPWP (asli dan foto copy) jika memiliki, serta Surat Keterangan Penerima BSU (S42a), SPTJM (S42b), dan Surat Kuasa (S42c) yang dapat diunduh dari Simpatika.

Khusus untuk S42a (Surat Keterangan Penerima BSU) ditegaskan bahwa S42a tidak menggunakan barcode. Hal ini menjawab permasalahan pada beberapa kasus dimana guru yang mengajukan aktivasi rekening ditolak oleh petugas bank karena Surat Keterangan yang dibawanya tidak menyertakan barcode di dalamnya.

Adapun persyaratan dokumen AR 01 dan FR 01, adalah dokumen yang disediakan oleh pihak bank yang harus diisi oleh penerima bantuan.

Surat Syarat Pencairan BSU

Di cabang atau unit manakah guru dapat melakukan aktivasi rekening penerima BSU?

Pada poin kelima surat BRI tersebut disebutkan bahwa penerima dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat melakukan aktivasi rekening atau pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU. Proses ini dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI, baik Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu (KCP), Kantor KAS, dan BRI Unit, di seluruh Indonesia.

Terakhir, meski proseskrediting dana bantuan baru selesai pada hari Senin, 22 Desember, namun aktivasi rekening dapat tetap dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke rekening penerima (saldo masih nol). Penerima bantuan dapat diberikan Buku Tabungan dan atau Kartu ATM terlebih dahulu.

Poin-poin persyaratan pencairan BSU guru Kemenag yang diminta oleh BRI dan bebeberapa poin tambahan terkait pencairan dana bantuan tersebut kiranya dapat menjawab keraguan para guru penerima Bantuan Subsidi Guru 2020. Sehingga ketika melakukan aktivasi rekening dapat terpenuhi keseluruhan persyaratan yang diminta oleh Bank BRI.

Add Comments


EmoticonEmoticon