Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja menerbitkan regulasi terbaru tentang Standar Proses Pendidikan 2026 yaitu Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Juga Permendiknas No. 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026, Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan kompetensi Murid secara optimal.
Baca: Standar Pengelolaan Pendidikan | Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025
Standar Proses Pendidikan 2026
Regulasi terbaru di bidang pendidikan ini berfokus pada pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui perencanaan, pelaksanaan, serta penilaian proses pembelajaran.
Proses pembelajaran tidak hanya berfokus pada aspek kognitif saja. Melainkan dilakukan secara holistik dan terpadu melalui empat pilar utama yang meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga, berdasarkan prinsip pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Komponen utama standar proses dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran.
Perencanaan Pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar.
Baca: KMA 1503 Tahun 2025 Tentang Kurikulum RA dan Madrasah (Kurikulum Mendalam dan KBC)
Pelaksanaan Pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai bakat, minat, perkembangan fisik dam psikologis murid. Pelaksanaannya mencakup keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi oleh pendidik.
Penilaian Proses Pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Evaluasi yang dilakukan secara sistematis, transparan, dan melibatkan refleksi diri pendidik yang bersangkutan serta umpan balik dari peserta didik, sesama Pendidik maupun kepala sekolah.
Baca: Download Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Tentang Standar Isi
Download Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat diunduh melalui tautan di bawah.
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan diharapkan menjadi pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
