Awal Februari ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI kembali mengundangkan regulasi baru terkait dengan penilaian hasil belajar. Adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
Guna peningkatan mutu hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menilai perlu dilakukan penyempurnaan aturan atas ketentuan penilaian hasil belajar yang telah ada. Sebelumnya, terkait dengan penilaian hasil belajar di sekolah dan madrasah telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Juga terkait dengan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah.
Penilaian hasil belajar, menurut Permendikbud ini, terdiri atas US dan/atau USBN (Ujian Sekolah; Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional). Satuan Pendidikan melakukan penilaian hasil belajar melalui US dan/atau USBN. Sedangkan pemerintah melalui Ujian Nasional (UN). Dimana ketentuan lebih lanjut terkait keduanya, diatur lebih lanjut dengan keputusan yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Baca Juga:
- POS UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018
- POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
- POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018
Untuk predikat atau konversi nilai A+ A- A B+ dst itu diatur dalam permendikbud nomor berapa min?
BalasHapus