3 Feb 2020

Verval Ijazah S1/D4 Wajib Bagi Guru Madrasah

Pada periode verval Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020, Simpatika memberlakukan Verval Ijazah S1/D4. Verval Ijazah ini terutama dikhususkan bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Sedang bagi guru lainnya, akan dilaksanakan pada awal Semester Pertama Tahun 2020/2021.

Demikian salah satu butir isi dari surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor B-271.1/Dt.I.II/H.M.00/01/2020 tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020.

Verval Ijazah S1/D4 yang dilaksanakan melalui layanan Simpatika ini sebagai bentuk pemetaan ijazah bagi seluruh guru yang akan dikoordinir oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK Madrasah). Hal ini merupakan implementasi atas penyesuaian kebijakan terkait linieritas guru yang bersertifikat pendidik sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019.


KMA Nomor 890 Tahun 2019 merupakan regulasi terbaru yang menjadi pedoman atas Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. KMA Nomor 890 Tahun 2019 ini mengupas tuntas tentang beban kerja guru. Baik guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling/konselor, guru yang diberi tugas sebagai kepala madrasah, maupun guru dengan tugas tambahan dan guru dengan tugas tambahan lain.

KMA Nomor 890 Tahun 2019 juga mengatur tentang linieritas bidang/mapel yang diampu. Dalam Bab IV KMA tersebut diatur tentang dua jenis, yakni kesesuaian dengan sertifikat pendidik dan kesesuaian dengan ijazah S1/DIV. Sehingga selain kesesuaian dengan sertifikat pendidik, seorang guru juga dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik S1/DIV tertentu yang dimilikinya. Hal ini sesuai juga dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas.

Untuk mengimplementasikan KMA No. 890 Tahun 2019 yang membolehkan seorang guru sertifikasi mengajar sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki, maka dilakukanlah Verval Ijazah S1/DIV melalui layanan Simpatika.

Baca Juga:


Mengingat pentingnya tersebut, bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, wajib untuk melakukan Verval S1/D4 di Simpatika. Sedangkan bagi guru lainnya, dapat ditunda sejenak menunggu semester depan. Bukan seperti panafsiran beberapa pihak yang menganggap Verval Ijazah S1/DIV hanya diperuntukkan bagi guru yang melakukan perubahan data kependidikan saja.

Terkait dengan cara melakukan Verval Ijazah S1/DIV, Ayo Madrasah telah menerbitkan artikel yang membahasnya tuntas. Silakan dibaca dan dipahami langkah-langkahnya pada artikel Cara Verval Ijazah S1/D4 di Simpatika.

Atau simak video tutorial cara melakukan verval Ijazah S1/DIV di bawah.


Sedang surat Ditjen Pendis Nomor B-271.1/Dt.I.II/H.M.00/01/2020 tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, dapat DIBACA DI SINI

Oleh karena itu, tidak salah jika disebutkan bahwa Verval Ijazah S1/DIV wajib bagi guru madrasah. Semester ini bagi guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik. Dan semester sesudahnya bagi guru lainnya yang belum bersertifikat pendidik.

1 komentar

  1. Mohon informasinya pak admin...... kalau ijazah PAi ngajar PJOK apakah harus kuliah lagi atau bisa pindah mapel Agama ?

    BalasHapus


EmoticonEmoticon