4 Mei 2021

Bulan Data Pendidikan Islam

Direktorat Pendidikan Islam Kemenag mencanangkan bulan data Pendidikan Islam Tahun 2021. Bulan data Pendis ini dilaksanakan mulai tanggal 10 Mei hingga 9 Juni 2021. Pada Bulan Data Pendis ini, diselenggarakan pemutakhiran data di setiap satuan pendidikan di bawah Dirjen Pendis melalui aplikasi Emis.


Bulan Data Pemutakhiran Data EMIS berlaku bagi semua satuan pendidikan di bawah naungan Dirjen Pendis. Mulai dari RA dan Madrasah, hingga ponpes, MDT, LPO, Mahad Aly dan PTKI. Hal ini ditegaskan melalui Surat Dirjen Pendis bernomor B-1344/DJ.I/HM.01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021.


Dilansir Ayo Madrasah, surat berperihal Pemberitahuan Program Bulan Data Pendidikan Islam ini berisikan beberapa poin. Pertama adalah waktu pelaksanaan Bulan Data Pendis yang akan dimulai pada tanggal 10 Mei dan berakhir pada 9 Juni 2021.


Bulan Data Pendis

Masih berdasar surat pemberitahuan tersebut, selama Bulan Data Pendis, semua satuap pendidikan di bawah naungan Dirjen Pendis wajib melakukan pemutakhiran data Emis Semester Genap Tahun Pelajaran 2020/2021. Pemuthakiran dilakukan secara lengkap, akurat, dan tuntas dengan ditandai tercetaknya Berita Acara Pendataan (BAP).


Baca Juga: Bagi Madrasah yang Bermasalah di Emis Baru


Pemutakhiran data akan menggunakan dua aplikasi. Bagi RA dan Madrasah, wajib menggunakan aplikasi EMIS 4.0 (Emis Baru) yang dapat diakses melalu laman https://emis.kemenag.go.id. Sedangkan Emis Online (Emis Lama) dan Aplikasi Feeder Emis (AFE) sudah tidak digunakan lagi dan ditutup mulai tanggal 10 Mei 2021.


Berbeda untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren. PK-PPS, PDF. SPM. MDT, LPO, Mahad Aly dan PTKI), Guru PAI dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id


Baca Juga : Cara Konfirmasi Data di Emis 4.0


Selengkapnya bunyi Surat Pemberitahuan Bulan Data Pendidikan Islam adalah sebagai berikut;

  • Program “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021” akan diberlakukan mulai tanggal 10 Mei 2021 sampai dengan 9 Juni 2021.
  • Selama periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021”, seluruh satuan pendidikan Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data EMIS Semester Genap TP 2020/2021 secara lengkap, akurat dan tuntas sampai tahap cetak Berita Acara Pendataan (BAP).
  • Pelaksanaan pemutakhiran data EMIS pada periode “Bulan Data Pendidikan Islam Tahun 2021, diatur sebagal berikut :
    • Untuk lembaga Madrasah (RA, MI, MTs dan MA) hanya menggunakan aplikasi EMIS 4.0 yang dapat diakses melalui laman https://emis.kemenag.go.id/ Dengan demikian. aplikasi EMIS Madrasah versi sebelumnya, baik Aplikasi EMIS Online maupun Aplikasi Feeder EMIS. sudah tidak diberlakukan lagi mulai tanggal 10 Mei 2021.
    • Untuk lembaga-lembaga pendidikan Islam lainnya (Pondok Pesantren. PK-PPS, PDF. SPM. MDT, LPO, Mahad Aly dan PTKI), Guru PAI dan Pengawas PAI masih menggunakan aplikasi EMIS lama yang dapat diakses melalui laman : http://emispendis.kemenag.go.id
  • Satuan pendidikan yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. seperti BOS, PIP, Bantuan Sarpras, Bantuan PJJ, Asesmen Nasional. dan layanan-layanan lainnya.
  • Konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS dapat disarnpaikan melalui:
    • Untuk Aplikasi EMIS 4.0 (RA, MI, MTs dan MA) dapat menghubungi live agent melalui nomor 081147402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp,
    • Untuk Aplikasi EMIS Lama (Pondok Pesantren, PK-PPS, PDF, SPM, MDT, LPO, Mahad Aly, PTKI, Guru PAI dan Pengawas PAI) dapat menghubungi Tim Support EMIS melalui email emisdashboard@gmail.com.
  • Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kepala Kantor Kemenag Kab./Kota dan Kepala Satuan Pendidikan yang berada di wilayahnya.
  • Pimpinan Kopertais dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh pimpinan PTKIS yang menjadi binaannya.

Surat Bulan Data Pendis


Bagi madrasah, khususnya operator madrasah, surat pemberitahuan program Bulan Data Pendidikan Islam ini tentu akan menjadi acuan kerja dalam melakukan pemutakhiran data EMIS. Terutama untuk menjamin terinputnya data pendis yang lengkap, akurat, dan tuntas sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Add Comments


EmoticonEmoticon