24 Agu 2021

Edaran Pemutakhiran Data Emis Semester Ganjil 2021/2022

Pemutakhiran Data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022, resmi dimulai. Adalah surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021 tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.


Dalam surat tertanggal 24 Agustus tersebut salah satunya disebutkan bahwa pemutakhiran data EMIS Madrasah akan dimulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Seperti pada semester sebelumnya, pendataan masih dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 yang beralamat di https://emis.kemenag.go.id.


Surat yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi, c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, di Seluruh Indonesia ini juga memerintah kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya. Sehingga dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan diterbitkanya surat edaran serpa dari Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kab/Kota.

Emis Semester Ganjil 2021/2022


Selain memuat hal-hal tersebut dia atas, surat edaran tentang pemutakhiran data emis madrasah ini juga memuat beberapa hal lain. Totalnya ada tujuh poin yang disampaikan. Ketujuh poin tersebut adalah:


  1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman: https://emis.kemenag.go.id.
  2. Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.
  3. Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.
  4. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  5. Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  6. Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);
  7. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya. 


Selengkapnya terkait dengan surat edaran pemutakhiran data Emis Madrasah semester ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui tombol berikut ini.


Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, berarti pemutakhiran data Emis Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 resmi dibuka. 

Add Comments


EmoticonEmoticon