26 Agu 2021

Edaran Pendataan No Baru Penerima Kuota Data Internet Tahap II

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama akan kembali menyalurkan bantuan Kuota Data Internet Tahap II Tahun 2021. Bantuan kuota internet ini akan diberikan kepada siswa dan guru RA dan Madrasah serta kepada mahasiswa dan dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


Terkait dengan penyaluran Kuota Data Internet Tahap II, Ditjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran tentang Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.


Adalah Surat tertanggal 24 Agustus bernomor B-2649.1/DJ.I/Set.I/HM.01/08/2021 dengan perihal Pendataan Nomor Baru Calon Penerima Kuota Data Internet Tahap II.

Pendataan Bantuan Kuota Internet

Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN/IAIN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua STAIN, dan Koordinator Kopertais I s/d XV itu menyebutkan dalam isi suratnya bahwa dalam rangka pemenuhan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan Islam selama Pandemi Covid-19, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyalurkan bantuan kuota data internet tahap II.


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah dari isi surat disebutkan juga bahwa bantuan akan diberikan kepada enam kelompok, yaitu:

  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  2. Mahasiswa PTKI;
  3. Guru pada jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA);
  4. Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah;
  5. Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam; dan
  6. Dosen PAI/FAI pada Perguruan Tinggi Umum.

Sehubungan hal tersebut, masih menurut isi surat, Ditjen Pendis memerintahkan untuk dapat menyampaikan kepada jajaran di bawahnya agar dapat memperbarui /penyesuaian nomor gawai (handphone) yang tersebut di atas melalui aplikasi pendataan siswa dan guru milik Kemenag yang meliputi EMIS, SIMPATIKA, dan SIAGA.

Terakhir, menurut surat edaran tersebut, update nomor baru calon penerima bantuan kuota internet diberikan batas waktu hingga paling lambat 31 Agustus 2021.

Edaran Pendataan Bantuan Kuota Internet


Isi surat selengkapnya dapat dibaca dan diunduh melalui tombol di bawah ini.

Untuk itu, bagi Kepala Madrasah, guru, maupun operator madrasah untuk segera melakukan pendataan dan update nomor handphone guru, dosen, siswa, maupun mahasiswa calon penerima bantuan kuota data internet tahap II melalui layanan pendataan yang tersedia mulai dari Emis, Simpatika, maupun Siaga Kemenag.

1 komentar


EmoticonEmoticon