3 Sep 2021

Edaran Panduan PTM di Madrasah & Pesantren Saat PPKM

Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap  Muka (PTM) Pada Madrasah Pada Masa PPKM Covid-19, akhir Agustus ini. Sebelumnya, pada 10 Agustus juga telah diterbitkan edaran serupa. Baca: Edaran Pembelajaran di Madrasah Saat PPKM.


Namun jika pada edaran terdahulu hanya mengatur pembelajaran di madrasah, maka pada edaran kali ini juga berlaku untuk Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Islam.


Adalah Surat Edaran Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran tertanggal 30 Agustus 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala RA, MI, MTs, MA, dan MAK, Pimpinan/Pengasuh Pesantren, dan Pimpinan/Pengelola Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di seluruh Indonesia.

Panduan PTM di Madrasah Saat PPKM


Surat Edaran ini adalah sebagai panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Tahun Akademik 2021/2022 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Isinya tentu selaras dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang biasa disebut sebagai SKB Empat Menteri.


Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah


Berdasar pengamatan Ayo Madrasah, terdapat beberapa poin yang berbeda pada surat edaran kali ini dibanding edaran sebelumnya. Utamanya terdapat pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. Laman ini sebelumnya tidak termuat dalam Surat Edaran yang terbit tanggal 10 Agustus.


Dalam edaran ini peran Kanwil Kemang Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten?kota juga semakin diperjelas.


Selengkapnya ketentuan terkait penyelenggaraan pembelajaran di madrasah, sebagaimana termuat dalam poin E edaran tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:

  • Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
  • Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
    • 1) Siap PTM terbatas;
    • 2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
    • 3) Belajar Dari Rumah.d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.
5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
  • Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada KantorKementerian Agama Kabupaten/Kota;
  • Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.


6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
  • Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
  • Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
  • Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
  • Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
  • Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.


7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  • Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
  • Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
  • Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.


8. Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id


Baca Juga: Panduan Mengisi Kesiapan PTM Melalui Siapbelajar Kemenag


9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.


Sedang pada poin selanjutnya, Poin F mengatur tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama. Lembaga ini meliputi:

  • Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
  • Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
  • Ma’had Aly;
  • Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
  • Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
  • Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; 
  • Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal)
  • Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
  • Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu


Pada poin G mengatur tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama yang meliputi:

  • Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
  • Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ)


Selengkapnya terkait Surat Edaran Nomor B-2733.1/DJ.I/PP.00/.00.11/08/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) ini dapat diunduh melalui tombol download di bawah.


Dengan diperincinya Panduan PTM di Madrasah dan Pesantren Saat PPKM dengan Surat Edaran Ditjen Pendis Kemenag ini tentunya bisa menjadi pedoman dan panduan dalam menyelenggaran pembelajaran di madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan Islam lainnya Pada Madrasah pada Masa PPKM Covid-19 ini.

Add Comments


EmoticonEmoticon