14 Feb 2022

PP No. 4 Tahun 2022 (Perubahan PP 57 Tahun 2021 Tentang SNP)

Presiden RI telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan (SNP). Pada PP tentang SNP terbaru yang diteken 12 Januari 2022 dan telah diundangkan melalui Lembaran Negara RI tahun 2022 Nomor 14  ini terdapat 11 perubahan (menambah, menghapus, hingga mengubah) terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan sebelumnya.


Sebagaimana diketahui, pada Maret 2021 silam diberlakukan PP Nomor 57 Tahun 2021 untuk menggantikan regulasi Standar Nasional Pendidikan yang sebelumnya telah diatur melalui PP Nomor 19 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013 dan diubah kembali dengan PP No. 13 Tahun 2015.


Terbaru, setelah berlakunya PP Nomor 57 Tahun 2021 dirasa perlu untuk melakukan perubahan atas beberapa ketentuan yang terdapat di dalamnya. Karenanya pada 12 Januari 2022 diterbitkanlah PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan.

PP No. 4 Tahun 2022


Beberapa Perubahan Ketentuan Dalam PP SNP


PP Nomor 4 Tahun 2022 memuat 11 perubahan atas ketentuan-ketentuan yang termuat dalam PP Nomor 57 Tahun 2021. 


Ayo Madrasah memperbandingkan perubahan-perubahan yang terjadi antara PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan PP Nomor 4 Tahun 2022 sebagai berikut:


1. Penambahan Pasal 1A (di antara pasal 1 dan 2) yang berbunyi:

Pasal 1A

Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.


2. Perubahan Pasal 5 Ayat 2


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. fisik motorik;

c. kognitif;

d. bahasa; dan

e. sosial emosional.

Pada PP No. 4 Tahun 2022 diubah menjadi:

(2) Standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada aspek perkembangan anak yang

mencakup:

a. nilai agama dan moral;

b. nilai Pancasila;

c. fisik motorik;

d. kognitif;

e. bahasa; dan

f. sosial emosional


3. Perubahan Pasal 6


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:                    

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila serta kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik.

(2) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pada PP No. 4 Tahun 2022 diubah menjadi:

Pasal 6

(1) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(21 Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.

(3) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.

(4) Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan tinggi difokuskan pada:

a. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

b. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

c. pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.


4. Penambahan Pasal 33A

Pasal 33A

Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 33 pada Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi.


5. Penghapusan BAB III

6. Penghapusan Pasal 34


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

BAB III

PENGEMBANGAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 34

(1) Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat melibatkan pakar.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.


Pada PP No. 4 Tahun 2022, Bab III yang berisikan pasal 34 dihapus seluruhnya


7. Penambahan Pasal 37 Ayat 1a


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(2) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, berbunyi:

Pasal 37

(1) Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ditetapkan oleh Menteri.

(1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila, penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila.

(21 Kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi relevansi dan dampaknya terhadap praktik dan hasil pembelajaran oleh kementerian.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar melakukan pengembangan kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum.


8. Perubahan Pada Pasal 39


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 39

Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, berubah menjadi:

Pasal 39

(1) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 pada Jenjang Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(21 Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, kurikulum pendidikan Pancasila juga mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.


9. Perubahan Pasal 40


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahLran, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(4) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran/mata kuliah;

b. modul;

c. blok; atau

d. tematik.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, diubah menjadi:

Pasal 40

(1) Kurikulum disusun sesuai dengan Jenjang Pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. nilai Pancasila;

c. peningkatan akhlak mulia;

d. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;

e. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

f. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

g. tuntutan dunia kerja;

h. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

i. agama;

j. dinamika perkembangan global; dan

k. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila;

c. pendidikan kewarganegaraan;

d. bahasa;

e. matematika;

f. ilmu pengetahuan alam;

g. ilmu pengetahuan sosial;

h. seni dan budaya;

i. pendidikan jasmani dan olahraga;

j. keterampilan/ kejuruan; dan

k. muatan lokal.

(3) Muatan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d meliputi:

a. bahasa Indonesia;

b. bahasa daerah; dan

c. bahasa asing.

(4) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan Pancasila; dan

c. bahasa Indonesia.

(5) Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e sampai dengan huruf k dan ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:

a. mata pelajaran;

b. modul;

c. blok; dan/atau

d. tematik.

(6) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah:

a. agama;

b. Pancasila.

c. kewarganegaraan; dan

d. bahasa Indonesia.

(7) Kurikulum pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

(8) Mata kuliah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan untuk program sarjana dan program diploma.


10. Perubahan Pasal 51


Pada PP No. 57 Tahun 2021 berbunyi:

Pasal 51

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:

a. Satuan Pendidikan anak usia dini;

b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;

c. program pendidikan kesetaraan;

d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan

e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.

(3) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

Pada PP No. 4 Tahun 2022, diubah menjadi:

Pasal 51
(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a dilakukan terhadap:
a. Satuan Pendidikan anak usia dini;
b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah;
c. program pendidikan kesetaraan;
d. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi; dan
e. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi.
(21 Hasil dari akreditasi oleh Pemerintah Pusat menjadi dasar untuk penetapan status akreditasi.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
(5) Dalam hal program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi telah dilakukan akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b, maka Pemerintah Pusat tidak melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi oleh Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri.

11. Penambahan Pasal 51 A


Pasal 51A

(1) Akreditasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan oleh:

a. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan

b. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.

(2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;

b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi;

c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri;

d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan

e. memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

(41 Dalam menjalankan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersifat mandiri dan profesional.

(5) Dalam membantu pelaksanaan tugas, badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat memiliki perwakilan di tingkat provinsi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.

(7) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Unduh PP No. 4 Tahun 2022


Untuk lebih jelasnya sila unduh dan baca PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan. 


Kedua Peraturan Pemerintah tersebut dapat diunduh dengan mengeklik tombol download di bawah.


Dengan diberlakukannya PP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Sandar Nasional Pendidikan tentu harus dijadikan pedoman dan ajuan dalam setiap pengambilan kebijakan oleh semua pemangku kepentingan di dunia pendidikan termasuk oleh sekolah dan madrasah.

1 komentar


EmoticonEmoticon