1 Feb 2024

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Download Juknis PIP Madrasah Tahun 2024. Kementerian Agama baru-baru ini membagikan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.


Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7235 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024. Juknis PIP Tahun 2024 ini sebenarnya telah diteken sejak Desember 2023 silam, namun baru dipublikasikan secara umum beberapa hari ini.


Juknis PIP 2024

Pembaca Ayo Madrasah dapat mengunduh file Juknis PIP Madrasah 2024 di akhir artikel ini.


Juknis PIP 2024 merupakan regulasi yang dijadikan panduan para pihak dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa madrasah. Ruang lingkupnya meliputi persyaratan penerima PIP, mekanisme pencairan dana PIP, tata kelola PIP, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.


Besar dan Peruntukan Dana PIP


Merujuk pada Juknis PIP 2024 yang didapat Ayo Madrasah, besar nominal bantuan PIP yang diterima siswa madrasah berbeda-beda sesuai jenjang pendidikannya. 


Bagi penerima di jenjang Madrasah Ibtidaiyah akan menerima bantuan PIP senilai Rp 450 ribu. Sedangkan untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah menerima Rp 750 ribu. Dan jenjang Madrasah Aliyah menerima Rp 1,8 juta.


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.


Khusus untuk siswa di kelas akhir pada setiap jenjang akan menerima separo dari total nominal di atas.


Bantuan diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran, dengan rincian sebagai berikut:

JenjangBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester GenapBesaran Dana   pada Tahun Pelajaran Semester Ganjil
MIPeserta Didik Kelas VI diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;Peserta Didik Kelas I diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 225.000,00;
Peserta Didik Kelas I, II, III, IV dan V diberikan dana sebesar Rp 450.000,00Peserta Didik Kelas II, III, IV, V, dan VI yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 450.000,00.
MTsPeserta Didik Kelas IX diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00Peserta Didik Kelas VII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 375.000,00
Peserta Didik Kelas VII dan VIII diberikan dana sebesar Rp 750.000,00Peserta Didik Kelas VII dan IX yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp 750.000,00
MAPeserta Didik Kelas XII diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 900.000,00Peserta Didik Kelas X diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp 900.000,00
Peserta Didik Kelas X dan XI diberikan dana sebesar Rp. 1.800.000,00Peserta Didik Kelas XI dan XII yang memenuhi persyaratan tetapi belum menerima pada semester genap diberikan dana sebesar Rp. 1.800.000,00

Besaran bantuan PIP Madrasah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya personal pendidikan peserta didik, antara lain: 

  • Pembelian buku/kitab dan alat tulis
  • Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti tas, sepatu, dan sejenisnya
  • Biaya transportasi
  • Uang saku
  • Iuran bulanan
  • Biaya kursus/pelatihan tambahan
  • Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan

Download Juknis PIP Madrasah 2024


Untuk lebih memahami terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar sila unduh Juknis PIP Madrasah 2024.

Sebagaimana disebutkan di awal artikel Ayo Madrasah, juknis tersebut dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan islam Nomor 7235 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2024.

Untuk mengunduh Juknis PIP Tahun 2024 tersebut klik tombol download di bawah ini.


Add Comments


EmoticonEmoticon