27 Jan 2026

Alur Pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs

Sesuai dengan linimasa pelaksanaan TKA SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026, saat ini adalah tahap pendaftaran Tes Kemampuan Akademik bagi siswa kelas VI SD/MI dan kelas IX SMP/MTs. Pendaftaran ini berlangsung hingga tanggal 28 Februari 2026.


Alur Pendaftaran TKA

Pada tahap pendaftaran peserta TKA ini, akan melibatkan Satuan Pendidikan, murid (sebagai calon peserta), dan orang tua murid. Pada Satuan Pendidikan, selain operator madrasah, di tahap ini pun melibatkan Wali Kelas dan Kepala Madrasah.


Artikel ini akan membahas alur pendaftaran Tes Kemampuan Akademik yang harus dilalui, termasuk peran masing-masing pihak, sehingga seorang siswa terdaftar sebagai peserta TKA, tercantum dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan tercetak Kartu Peserta atau Kartu Login TKA.


Berikut ini adalah alur pendaftaran TKA selengkapnya:

  1. Operator Madrasah melalukan Impor Biodata. Impor Biodata dapat dilakukan di laman TKA (tka.kemendikdasmen.go.id) pada menu Data Peserta >> Impor Biodata.
  2. Operator Madrasah melakukan verifikasi data hasil impor biodata calon peserta TKA pada menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta
  3. Operator Madrasah mencetak Surat Pernyataan Pendaftaran TKA dan mendistribusikannya ke peserta didik. Pencetakan dilakukan di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta >> Cetak Surat Pernyataan
  4. Murid dan Orang Tua Murid menerima Form Surat Pernyataan Peserta TKA dan melakukan verifikasi data yang tertera di dalamnya.
  5. Murid dan Orang Tua Murid menandatangani Form Surat Pernyataan Peserta TKA dan menyerahkannya ke madrasah.
  6. Operator Madrasah menerima Form Surat Peryataan Peserta yang telah ditandatangani dan memverifikasi ulang data calon peserta.
  7. Operator Madrasah melakukan entri keikutsertaan peserta TKA (berdasarkan Surat Pernyataan Peserta TKA) di menu Data Peserta >> Pendaftaran Peserta.
  8. Operator Madrasah megunggah foto calon peserta TKA di menu Data Peserta >> Foto Peserta
  9. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
  10. Madrasah (Operator dan Wali Kelas) melakukan verifikasi kepesertaan dan biodata peserta yang tercantum di lembar DNS.
  11. Kepala Madrasah memvalidasi DNS
  12. Operator Madrasah mengunggah DNS di menu Data Peserta >> Unggah DNS.
  13. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan validasi DNS.
  14. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan generate Nomor Peserta TKA.
  15. Operator Pendataan Tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi melakukan menerbitkan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
  16. Operator Madrasah mencetak SPTJM di menu Data Peserta >> SPTJM
  17. Kepala Madrasah menandatangani SPTJM (bermeterai dan stempel madrasah).
  18. Operator Madrasah mengunggah SPTJM
  19. Operator Madrasah mencetak dan mendistribusikan Kartu Peserta (Kartu Login).


Itulah alur pendaftaran TKA Jenjang SD/MI dan SMP/MTs yang harus dilalui sehingga peserta didik terdaftar sebagai peserta Tes Kemampuan Akademik tahun 2026.

Add Comments


EmoticonEmoticon