Pendaftaran Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka. Kali ini, Ayo Madrasah memberikan tata cara dan tahapan dalam melakukan pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 melalui layanan Simpatika.
Selain itu, juga bagaimana caranya melakukan edit pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru. So, bagi guru RA/Madrasah yang sudah terlanjur melakukan pendaftaran namun ingin melakukan perubahan, baik perubahan jenjang maupun mata pelajaran sertifikasi, dapat melakukan perubahan pendaftaran.
Bagi guru RA/Madrasah yang telah memenuhi persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017, akan langsung muncul pesan / notifikasi untuk melakukan pendaftaran. Jika noitifikasi tersebut tidak muncul, bisa jadi terdapat persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017
Apa saja pesrsyaratan untuk menjadi peserta sertifikasi 2017?
Terkait persyaratan ini telah pernah diulas di artikel sebelumnya yakni, Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017.
Syarat itu meliputi:
- Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
2. Cara Mendaftar Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017
- Login ke akun Simpatika (Akun PTK) masing-masing
- Saat masuk ke dasbor PTK akan muncul notifikasi / pesan Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi.
- Klik pada menu "Jenjang Materi" untuk memilih jenjang sesuai satminkal masing-masing
- Klik pada menu "Mata Pelajaran" untuk memilih mata pelajaran yang diinginkan sesuai dengan kompetensi masing-masing
- Jika sudah, klik "Lanjut"
- Akan muncul pesan tentang rangkuman isian yang telah dipilih. Jika sudah benar, klik "Simpan", sedang jika keliru, silakan klik "Kembali" untuk melakukan pengeditan kembali.
- Pendaftaran selesai. Anda akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru Periode 2017 melalui PLPG.
- Pantau terus akun Simpatika masing-masing untuk mengetahui perkembangan pendaftaran tersebut.
3. Mengedit Pendaftaran yang Sudah Dilakukan
- Login ke akun Simpatika (akun PTK) masing-masing
- Klik menu "Sertifikasi Guru" yang terdapat di kolom sebelah kiri
- Muncul
- Klik "Edit"
- Akan dimunculkan kembali pilihan untuk mengedit jenjang dan mata pelajaran sertifikasi guru. Pilih yang sesuai.
- Klik Lanjut
koq masih tahun 2005?
BalasHapusSaya juga heran, kok ora entek entek. prasaan kit tahun 2012 nganti seprene kok ijeh kui kui wae
Hapusuntuk guru kelas MI di pilihan mata pelajaran nya ada 2 pilihan yaitu [2016-027] Guru Kelas MI dan [2016-028] Guru Kelas MI, yang kita pilih yang mana ya, mohon penjelasannya. terima kasih.
BalasHapusSebenarnya sama saja. Tapi saya pribadi cenderung memilih 028
HapusYang sk nya 2006 kapan bisa daftarnya?
BalasHapusmas, knapa di simpatika saya gk ada notifikasi sertifikasiny, mohon solusinya mas
BalasHapusBerarti data di Simpatika belum sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
HapusAss...klau belum muncul Notifikasi Pendaftaran, berarti belum bisa mengikuti sertifiksi tahun ini? mhn pencerahannya?
BalasHapusBerarti belum bisa mendaftar
Hapusthank's......
BalasHapusYang SK nya 2007 juga kapan neh? Lewat jalur PPG juga ga jelas. Harus menunggu berapa lama lagi...
BalasHapusMau tanya pak! Guru dgn ijazah S.Pd.I bolehkah memilih guru kelas ? Karena mapel PAI di MI kami sdh terisi
BalasHapusIdealnya sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan riwayat mengajar di Simpatika. Tetapi kalau enggak boleh salah satunya, seperti sesuai dengan riwayat mengajar di Simpatika
HapusSyarat TMT harus th 2005 itu sudah muncul sejak tahun 2012 dan sampai sekarang. Apa kita harus nunggu sampe umur 70 dulu baru bisa ngajukan PLPG?
BalasHapusdari tahun kemaren 2005 terus ini... nunggu lagi dong 2006 dst...
BalasHapusSK saya 2007
BalasHapusJadi belum bisa mendaftar yaa?
KIRA KIRA BERAPA LAMA BARU MUNCUL PERKEMBANGANNYA.
BalasHapusPak guru sy sdh srtifikasi th 2009 utk guru kos jnjg mi,tp th 2010 sy pindh mengjr di mts,trus bgmn solusinya? Apkh perlu dftr srtfikasi lg sesuai tmpt mngjr yg d mts?
BalasHapusPak guru sy sdh srtifikasi th 2009 utk guru kos jnjg mi,tp th 2010 sy pindh mengjr di mts,trus bgmn solusinya? Apkh perlu dftr srtfikasi lg sesuai tmpt mngjr yg d mts?
BalasHapusKlo guru berijazah PaI tetapi mengajar dan disimpatikanya mengajar geografi,, harus pilih mata pelajaran apa yah? Apakah harus linier mata pelajaran dengan ijazah, atau bisa pilih mata pelajaran geografi..?
BalasHapusSebaiknya linier dengan riwayat mengajar saja.
Hapusmohon solusi, saya sudah melakukan pendaftaran tapi di menu sertifikasi guru di akun PTK tidak muncul
BalasHapusmau nanya pa, bagi yang sudah terundang kandidat serti di simpatika apakah perlu mendaftar lagi ga ke alamat ini
BalasHapusksg.kemdikbud.go.id/pembekalan/login ?
tidak
HapusTanya nih....
BalasHapusGuru sertifikasi mat pel fiqih. Bisa gak diverval NRGnya di matpel PAI pada SMA?
Mohon solusi pak, kenapa di akun PTK tidak munculmenu sertifikasi guru, padahal sudah muncul notifikasi undangan sertifikasi guru
BalasHapussepertinya yang 2005 gak mau habis....ada honorer siluman kah, atw ada penaikan tahun SK TMT.
BalasHapusdatanya memang ada , tapi pembuatnya siapa? pribadinya atau pengelola lembaga ? hari gini masih bohong? guru agam gitu loh.
HapusSaya menunggu artikel tentang pendaftaran sertifikasi guru agama pada sekolah umum dibawah PAIS, insya Allah bermanfaat juga
BalasHapusYg dibawah diknas saja bru 2 tahun wiyata sdh bisa ikut plpg..lha depag kok dri dulu hrus tmt 2005...setidknya batas minimal tmt 5 tahun sdh bisa ikut seleksi...n harus dites secara terbuka...kaya didiknas...yg g lolos y g ikut plpg..jadi jg buat kemajuan depag...bukan semua tmt 2005 hrus trsertfikasi semua....y kpan hbise...
BalasHapusdikbud base on UKG, kemenag base on 2005??? beda aturan yah? kayaknya telornya (peraturan)_ sama tapi kenapa netesnya berbeda? sedih juga kalau ada guru agama yang harus berbohong dengan mengada-adakan SK mengajar 2005, ada gak yah??? yakin pasti ada , trus mau dapat barakah dari mana?? sedih. tolong yah , konversikan dengan aturan dikbud yang sudah melenggang jauh, kasihani bangsa ini ,,. terima kasih
BalasHapusKemenag harus segera merevisi aturan tersebut, karena menganggap guru dgn dk di ats 2005 tdk profesional, dan melatih guru untuk berbohong secara berjamaah dgn membuat sk siluman
BalasHapusUntuk Guru PAI yg di sekolah unum..?
BalasHapusbelum waktunya
BalasHapusBapak / Ibu kalo ada kesalahan data TMT PTK, apkab bisa di perbaruhi / di betulkan? misal sebetulnya TMT 1 Juli 2005 tetapi di simpatika 1 Juli 2006
BalasHapusuntuk SK yang 2016 kapan
BalasHapus