Verval berkas calon peserta sertifikasi guru madrasah Tahun 2017 merupakan tahap lanjutan dari pendaftaran calon peserta sergur kemenag 2017. Sebelumnya, pada Juni 2017 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 telah dibuka pendaftaran melalui akun Simpatika PTK masing-masing.
Sebagai tindak lanjut dari proses pendaftaran tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2017 tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017. Surat tersebut dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.
Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Tahapan tersebut adalah verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.
1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2017)
Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapatkan undangan sebagai calon peserta sergur 2017 adalah verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2017.
Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melakukan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:
- Cetak S34 oleh PTK
- Klik menu Sertifikasi Guru
- Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik menu "Ajuan"
- Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang diperlukan termasuk melakukan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
- Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
- Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
- Copy Ijazah D4/S1
- Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
- Copy SK PNS (bagi PNS))
- Berkas lainnya bisa saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
- Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
- Admin Penma Kab/Kota akan melakukan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
- Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memberikan persetujuan. Sebaliknya, jika ada yang kurang atau salah akan melakukan penolakan/pembatalan ajuan.
- Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
- Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
- Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
- Hasil verifikasi Admin Kanwil akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
- Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
- Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap ajuan yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
- Hasil verifikasi Admin LPTK akan dapat dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada menu Sertifikasi Guru
- Jika disetujui akan muncul nomor peserta Sertifikasi Guru dan menu untuk mencetak Dokumen A1
2. Tahapan Pengumuman (10 September 2017)
3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)
Bagi yang masih bingung dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2017), silakan simak video tutorial berikut ini.
terima kasih banyak infonya
BalasHapusSama-sama, semoga bermanfaat
Hapus1. gimana status guru yang ada akta Iv! yang di uploud ijzahnya atau akta IVnya?
BalasHapus2. trus, gimana status guru yang mutasi dari pegawai ke guru, sk mana yang di uploud! sk cpns/pns atau sk mutasinya/Pengangkatan sebagai Pendidik?
terima kasih sebelumnya!
1. Ijazahnya 2. SK Mutasi/Pengangkatan sebagai Pendidik sedangkan untuk pengumpulanberkas tetap menyertakan FC SK CPNS/PNS
HapusPada SK pegawai itu di upload TMT honor atau SK PNS?
BalasHapusSK Pertama kali sebagai Guru Tetap. Atau jika SK PNS-nya sebelum 2005 boleh juga, tapi nantinya jika penghitungan lama TMT sebagai acuan penetapan peserta sergur tentu akan mempengaruhi
HapusTambahan: Kayaknya harus sama dengan yang telah tertulis di Biodata PTK di Simpatika.
BalasHapusUntuk MI... memang tidak ada Mapel Bhs Inggris?
BalasHapus