10 Apr 2018

Prosedur dan Cara Pengisian SKAKPT

Memasuki masa verval Semester Genap Tahun 2018 terdapat menu baru dalam Simpatika. Menu tersebut adalah SKAKPT atau Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan. Sebagai sebuah hal yang baru, berikut ini diuraikan terkait dengan cara pengisian dan prosedur pengajuan SKAKPT.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT sendiri meruipakan implementasi dari SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2018. Dimana dalam Juknis TPG tersebut salah satunya melakukan penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

SKAPT adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui Simpatika oleh Kementerian Agama Pusat.

Karena itu pengisian data SKAKPT wajib bagi guru yang  memiliki sertifikasi (sudah verval NRG) dan pada analisa tunjangannya dinyatakan Layak Menerima Tunjangan, sebagai syarat pencairan TPG.

1. Persiapan yang Dibutuhkan


Saat pertama kali mengisi Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT), data-data yang dibutuhkan untuk diisikan dalam SKAKPT antara lain.

  1. Nomor wajib pajak (NPWP)
  2. Nomor buku rekening bank pencairan TPG
  3. Nama bank
  4. Kantor cabang bank
  5. Nama pemilik rekening bank
  6. File hasil scan kartu NPWP
  7. File hasil scan buku rekening bank
  8. Masa kerja golongan (khusus bagi PNS)
  9. File scan SK Golongan (khusus bagi PNS)

File scan dapat berbentuk PNG, GIF, JPG, atau JPEG dengan ukuran minimal 100 Kb dan maksimal 1 MB dan resolusi 96 dpi.

2. Cara Mengisi SKAKPT


Pengisian SKAKPT dilakukan di akun Simpatika masing-masing PTK.

  1. Buka halaman simpatika.kemenag.go.id
  2. Login dengan menggunakan akun masing-masing
  3. Pilih layanan Simpatika PTK
  4. Pada dasbor PTK, pilih menu SKAKPT (menu ini hanya muncul di akun guru yang telah memiliki sertifikat pendidik)
  5. Klik ikon pensil untuk mulai mengedit (mengisi)
  6. Khusus bagi PNS akan dimunculkan data golongan, nomor SK Golongan dan TMT golongan. Isikan Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan tersebut. Jika data golongan yang ditampilkan tidak sesuai dengan kondisi saat ini, silakan lakukan perubahan data rinci pada menu portofolio >> profil lalu permanenkan dengan mencetak dan mengajukan S12 (Ajuan Perubahan Data) ke admin Simpatika Kab/Kota.
  7. Isikan data terkait dengan perpajakan yang meliputi pengisian nomor wajib pajak dan unggah file scan NPWP
  8. Isikan data terkait dengan perbankan yang meliputi nomor rekening, nama pada buku rekening, nama bank, nama cabang bank, dan unggah file scan buku tabungan.
  9. Jika sudah, klik tombol Simpan Perubahan
  10. Muncul pesan Perubahan Data, klik Jadikan Permanen untuk mencetak ajuan atau Batalkan Seluruh Perubahan Data jika ada data yang keliru.

Cara Pengisian SKAKPT

Saat artikel ini ditulis, tahap kesepuluh di atas (cetak ajuan SKAKPT) masih belum diaktifkan sehingga belum bisa mencetaknya.

3. Prosedur Ajuan SAKPT


Setelah Ajuan SKAKPT dicetak, bawa ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/Kota untuk dipermanenkan.

Namun hingga saat ini, tahapan prosedur SKAKPT ini masih belum bisa dilakukan. Tunggu informasi selanjutnya.

Yang penting disiapkan datanya dan diisi form yang tersedia, lalu simpan. Saat tahapan ajuan verval dibuka tinggal cetak Surat Ajuan Verval SKAKPT.

13 komentar

  1. Maaf... mhon pencerahannya, ketika menge klik Simpan Perubahan, malah muncul notifikasi DATA ANDA GAGAL TERSIMPAN. kira kira ksalahannya apa??

    BalasHapus
  2. SKAKPT mulai aktif tanggal 1 Mei 2018

    BalasHapus
  3. mengapa menu SKAKPT sekarang hilang dari Simpatika yah..? mohon pencerahan nya

    BalasHapus
  4. Mengapa sudah diisi masa kerja golongan tapi masih ada peringatan belum diisi sesuai SK?
    Contok SK sy tahun 2014 dengan masa kerja golongan 10 tahun 3 bulan.
    Pertama sy isi sesuai SK tapi peribgatanya ttp sama.
    kedua saya isi masa kerja glngan sesuai SK + masa kerja mulai dr tahun 2014 hingga saat ini. tetapi tetap saja peringatannga sama.
    kira2 yang benar itu bagamaina.
    minta solusinya. Thanks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Riwayat pegawai di tambahkn KGB terbaru

      Hapus
  5. saat klik SKAKPT muncul informasi : Masa kerja golongan anda belum dilengkapi

    Bagaimana cara melengkapinya? didata PTK tidak ada permintaan masa kerja golongan

    BalasHapus
  6. fitur skakpt kok masih belum ada ya om?

    BalasHapus
  7. Saya lupa permanen, apa masih bisa diproses?

    BalasHapus
  8. Buat yg sudah sertifikasi, sertifikasi yg inpasing dan pns?

    BalasHapus
  9. Kenapa ya yg PNS hasilnya merah, ada keterangan MKG.. Mksh

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada ketidaksesuai antara data MKG di menu Biodata Pribadi (Karir) dengan di SKAKPT (S36a/b). Silakan lakukan perubahan data sebelum 29 September

      Hapus
  10. mohon pencerahan...skbk sudah disetujui dan sudah muncul S29e..tetapi SKAKPT belum aktif? suwun...

    BalasHapus
  11. Apa masalahnya SKAKPT blm juga diterbitkan sementara SKMT/SKBKNYA , SD disetujui????

    BalasHapus


EmoticonEmoticon