24 Jul 2019

Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S1

Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca: Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas


Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut: Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020

Pindah Mengajar Sesuai Ijazah

Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik (ijazah) yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu.

Sebagai contoh:
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI (kode sertifikat 021) tetapi mengajar di RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI
  • Memiliki sertifikat pendidik Antropologi (215) tetapi mengajar sebagai guru kelas RA
  • Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD (020) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA
  • Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman (160) tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs 
Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik.

Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah (satminkal). Guru dengan sertifikat pendidik Geografi (114) tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris.

1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah


Namun berdasarkan regulasi terbaru (Permendikbud No. 16 Tahun 2019), kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
  • Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA (kode 020, 021, 024) dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan:
    • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
    • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi. (Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. (Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019)
  • Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. (Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019)

Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan (ijazah S1 atau D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa.

2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas


Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar.

Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas:
  • Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA)
  • Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar (SD/MI)
  • Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs)
  • Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA/MA)
  • Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya.

Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa.

Contoh untuk guru kelas SD/MI (kode 027) linier dengan kode 028 (Guru Kelas MI), 047 (Matematika), 050 (Pendidikan Kewarganegaraan), 054 (Bahasa Indonesia), 057 (IPA Fisika), dan 060 (IPS).

Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran (yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog). Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI.

Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019.

3. Hanya untuk yang Belum Linier


Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal.

Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. 

Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup (berhenti beroperasi) sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi.

4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah


Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah (kualifikasi pendidikan) yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika.

Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

31 komentar

  1. Terima kasih atas informasi nya sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Mohon penjelasannya,saya guru bhs inggris di smk.tapi saya udah mempunyai sertifikat pendidik di tingkat SD.namun di sd wkt itu bukan bahasa inggris tertulis pelajarannya akan tetapi bidang studi lainnya.apakah sertifikasi saya bisa dirubah sesuai dng jenjang yg saya ajarkan sekarang.

    BalasHapus
  3. Ijazah S.1 saya PAI sedangkan spesifikasinya bahasa arab madrasah apakah yang harus saya lakukan?

    BalasHapus
  4. Sertifikasi saya SKI apakah bisa mengajar PAI di SMP??

    BalasHapus
  5. Ijazah sy s1 ing, sertifikat pendidik bhs inggris sd(157).saat ini sy mengajar di sd sbg guru kls dan guru bid studi bahasa inggris.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah sertifikasi bapak cair?

      Hapus
  6. Apakah kode sertifikasi 020 bisa mengajar di sd sebagai guru kelas

    BalasHapus
  7. Guru ngajar geografi di MA nambah jam ngajar IPS di MTs apakah linier

    BalasHapus
  8. Saya sdh mendapat sertifikat pendidik dr SD sebagai guru kelas, sekarang saya pindah ke SMK mengajar PAI sesuai kualifikasi saya. Apakah harus ikut PPG lg. Terima kasih

    BalasHapus
  9. Assalamualaikum, saya guru SMP mengajar bahasa Inggris sesuai dgn sertifikat pendidikan saya, nah apakah saya bisa pindah ke SMK?

    BalasHapus
  10. Mohon info saya sudah memiliki sertifikat SBDP, dan saya mengajar sebagai guru kelas , background S1 SD, bagaimana cara memperbaiki linieritasnya ???

    BalasHapus
  11. Mohon info saya mengajar bahasa Inggris di SMP dg ijazah D2 b.Inggris, sekarang ijazah S1 saya PAI,bagaimana cara pindah jurusan mapel utk penyesuaian ijazah saya, terimakasih

    BalasHapus
  12. Saya guru dg serdik IPA kode 097 apakah seritifikasi saya dapat cair karena keterima P3K di SD?

    BalasHapus
  13. Saya S1 bahasa Inggris tp sdh ngjr 9 thn di Paud... Apakah sy hrs pindh ke SMP atau SMA sesuai linearitas?

    BalasHapus
  14. Mohon infonya saya guru SD tetapi mempunyai ihazah S1 Bimbingan Konseling,saya sudah mempunyai sertifikat pendidik PGSD,apakah jika nnti saya melimpah di SMP dan mengajar BK serdik saya masih bisa dicairkan TPGnya?Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  15. Saya mau tanya: Saya adalah guru MI yg sudah sertifkasi th 2008, kemudian pada th 2019 ada pendaftaran seleksi PPPK kemenag, seleksi diselenggarakan akhir th 2021 dan alhamdulillah saya lulus namun saya oleh kemenag ditugaskan di MTsN 11 Blitar.
    Pertanyaan saya:'Apakah sertifikasi saya di MI bisa cair walaupun saya ngajar di MTSN?
    Dan bagaimanakah solusinya jika hal ini bermasalah agar sertifikasi tetap cair?
    Mohon jawaban

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sertfikasi sebagai Guru Kelas atau mapel tertentu? Kalau guru kelas tidak bisa karena syarat pencairan TPG harus linier antara sertifikat dengan yang diajar/diampu. Atau coba linierkan ijazah S1 dengan mapel yang diampu di MTs.

      Hapus
  16. Assalamu Alaikum. Saya guru MTsN mengajar mata pelajaran matematika.Dengan ijasah S- 1 pendidikan matematika. Bisakah saya pindah mengajar ke MIS? Karena jarak rumah lebih dekat ke MIS dari pada ke MTsN.Tolong berikan jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ijazah Pendidikan Matematika linier dengan prodi PPG Guru Kelas MI (028). Jadi bisa mengajar di MI

      Hapus

  17. Assalamu'alaikum,saya guru MI mengajar guru kelas ,dengan ijasah S I PAI sedangkan sertifikasi saya mapel akidah akhlak,sedangkan disekolah lain mapel akidah sudah ada yang mengisi.Bagaimana solusinya agad sertifikadi bisa cair

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mengajar sebagai guru mapel Quran Hadis, Fikih, Akidah Akhlak, dan SKI

      Hapus
  18. Saya guru bahasa Indonesia apakah linear mengajar di MI
    mohon jawabannya?

    BalasHapus
  19. Saya guru matematika mengajar di madrasah ibtidaiyah apa bisa mengambil ppg nya untuk sertifikat pendidik matematika atau pilih pgsd

    BalasHapus
  20. Ijazah saya matematika, namun sertifikat pendidik saya IPA,
    Sk saya guru matematika smp, agar sertifikasi saya cair, apa yang harus saya lakukan?

    BalasHapus
  21. Apakah verval ijazah sudah bisa disimpatika utk pindah mapel sertifikasi sesuai ijazah jika kita pindah ke MA atau Mts karena alasan tertentu?
    Misalnya Ijazah saya Biologi, sertifikasi fisika dan Sk PNS saya Guru Kelas.

    Yang awalnya sudah linier dengan guru kelas tapi alasan tertentu saya pindah ke
    MA dan memilih mapel biologi sesuai ijazah. Apakah sertifikasi saya bisa terbayarkan?? Mohon pencerahannya🙏

    BalasHapus
  22. Ketika masih honorer lulus sertifikasi guru kelas, di tahun ini lulus PPPK dengan status guru bahasa Inggris, apakah sertifikasi guru kelas saya masih bisa dipergunakan admin

    BalasHapus
  23. Ijasah si pgsd sertifikat biologi apa bisa ngajar di MI

    BalasHapus
  24. Awalnya Sertifikasi saya guru kelas MI namun karena alasan tertentu saya pindah k MTs negeri, pertanyaan saya apakah bisa sertifikasi guru kelas pindah k guru mapel d MT dgn ijazah PAI saya, mohon jawabannya 🙏

    BalasHapus
  25. Sertifikasi saya mapel B.Indonesia, saya mengajar B.Indonesia kls 7,8 dan 9, karena jam mengajar masih kurang, saya mengajar PKn, tetapi di info gtk tertulis tidak linier.Mohon pencerahanya🙏

    BalasHapus
  26. Apakah bisa guru MI bidang studi fiqih mengajar di RA, karena sy sdh 18 thn di RA, karena di RA ada juga yg di ajarkan tentang pelajaran fiqih, mohon penjelasannya

    BalasHapus
  27. Ijasah pertama Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia sertifikasi di MTs sebagai guru mapel jika mutasi ke MI apakah bisa linier dan sertifikasi tetap cair? Kebetulan saya juga punya ijazah kedua PGSD apa saya harus upload/melampirkan ijazah kedua saya disimpatika nantinya biar linier?

    BalasHapus


EmoticonEmoticon