21 Sep 2021

Surat Pemberitahuan Isi Pendataan AKMI Tahap 2

Dirjen Pendis Kemenag kembali merilis Surat Pemberitahuan terkait pendataan AKMI 2021. Jika sebelumnya, 10 September 2021, menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap 1, maka pada pada tanggal 21 September 2021, terbit kembali Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap 2.


Adalah surat Dirjen Pendis dengan nomor B-3074/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 perihal Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap 2. Surat tertanggal 21 September 2021 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi C.q. Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis di seluruh Indonesia. Di bagian akhir disebutkan bahwa Pemberitahuan ini agar dapat disebarluaskan kepada madrasah dimaksud serta diminta bantuan Saudara untuk memastikan proses pengisian data madrasah dilakukan sesuai ketentuan di atas.


Yang dimaksud tahap 2 dalam perihal surat ini adalah Pendataan Tahap ke-2. Bukan lah madrasah-madrasah pelaksana AKMI Tahap ke-2. Jadi madrasah yang harus melakukan pendataan tetaplah Madrasah Ibtidaiyah yang mengikuti AKMI di tahun 2021 sebagaimana daftar madrasah pelaksana yang telah dibagikan sebelulumnya. Hal ini bisa dilihat dari daftar madrasah yang diharuskan mengisi pendataan identik sama dengan daftar yang terdahulu.

Pendataan Tahap 2 AKMI


Disebutkan dalam surat, madrasah yang menjadi pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) diwajibkan melakukan pengisian pendataan AKMI tahap 2. Adapun daftar madrasah dimaksud disertakan link menuju Google Sheet yang berisikan daftar 12.809 Madrasah Ibtidaiyah pelaksana AKMI 2021. Sekali lagi, daftar dalam Google Sheet ini sama persis dengan daftar sebelumnya yang dibagikan melalui surat pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap 1. Baca : AKMI 2021 Diikuti 50% MI Se-Indonesia, MTs dan MA Kapan?


Daftar madrasah pelaksana AKMI 2021 dapat dilihat melalui link berikut ini https://bit.ly/MadrasahAKMI2021


Terdapat lima poin terkait pendataan tahap ke-2 akmi 2021 ini. Pertama, madrasah pelaksana AKMI diwajibkan melakukan pendataan tahap ke-2 melalui laman PD-AKMI (Pangkalan Data Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) yang beralamat di https://pdakmi.kemenag.go.id.


Akses login ke PD-AKMI dengan menggunakan NSM masing-masing sebagai username. Sedang untuk password awal login dapat ditentukan sendiri dan aplikasi akan menyimpan password tersebut untuk login berikutnya.


Setelah berhasil login dan masuk ke aplikasi PD-AKMI madrasah melengkapi data-data yang meliputi tim madrasah dan data lembaga. Juga melakukan SYNC EMIS untuk mendapatkan data siswa.


Dalam poin ke 1c disebutkan bahwa, melengkapi data, silahkan SYNC EMIS untuk mendapatkan data siswa. Pelaksanaan AKMI tahun 2021 hanya untuk kelas 5 MI. Jika data siswa belum lengkap, silahkan melengkapi data siswa di portal EMIS.


Terkait tata cara dan panduan mengisi PD-AKMI 2021 ini sudah pernah diuraikan secara mendetail dalam artikel Ayo Madrasah sebelumnya. Baca, Cara Mengisi Aplikasi Pangkalan Data AKMI (PD AKMI) 2021


Selain itu, sebagaimana bunyi poin 2 dan 3 surat pemberitahuan ini, panduan resmi dalam bentuk video tutorial dapat dilihat pada link di halaman login PD-AKMI. Panduan akses madrasah dapat dilihat pada link video tutorial yg ada pada halaman login aplikasi. Jika mengalami hambatan dalam melakukan pendataan ini, silahkan menghubungi HD Kabupaten/Kota dan HD Provinsi masing-masing.


Poin ke-4 dan 5 surat ini terkait dengan tahap penetapan Data Nominatif Sementara (DNS) dan Data Nominatif Tetap (DNT). Data Nominatif Sementara (DNS) akan dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2021. Sehingga bagi madrasah yang masih ada kesalahan atau kekurangan data siswa kelas 5 dapat segera melakukan pembaharuan data melalui EMIS. Silahkan memperbaharui data siswa yang belum lengkap di portal EMIS.


Sedangkan untuk Data Nominatif Tetap (DNT) akan dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2021.


Surat secara lengkap dapat dibaca dan diunduh dengan mengklik tombol di bawah ini.


Baca Juga: Persamaan dan Perbedaan ANBK dan AKMI


Demi kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2021, kesemua madrasah pelaksana AKMI agar segera melaksanakan isi Surat Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap 2 dengan melakukan pengisian data melalui laman PD-AKMI sebagaimana dimaksud.

2 komentar


EmoticonEmoticon