2 Nov 2021

Siapa yang Harus Ikut AKGTK 2021

Masih muncul pertanyaan pada sebagian besar GTK Kemenag, siapa saja yang harus mengikuti AKGTK Tahun 2021? Apakah saya termasuk yang wajib mengikuti AKGTK? Guru madrasah yang pernah ikut AKG Tahun 2020 apakah harus mengikuti AKGTK 2021 kembali?.


Tidak dipungkiri, itulah sederetan pertanyaan yang kerap berkecamuk di pikiran guru-guru kemenag saat ini. Terutama terkait dengan akan diselenggarakannya Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2021 yang pelaksanaannya direncanakan pada 19-21 November ini.


Padahal jika merujuk pada surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-3786.1/Dt.I.II/KS.02/10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021, maka peserta yang harus mengikuti AKGTK sudah jelas. Siapa saja guru dan tenaga kependidikan yang harus mendaftar dan mengikuti AKGTK sudah tercantum secara jelas dalam surat tersebut.

Siapa yang Harus Ikut AKGTK 2021


Pada butir pertama surat Dirjen Pendis disebutkan bahwa, AKGTK wajib diikuti bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020 oleh seluruh kepala madrasah, pengawas madrasah, dan guru dengan mata pelajaran tertentu untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA. Daftar mata pelajaran AKGTK dalam poin ini kemudian dirincikan dalam lampiran surat.


Sehingga dari butir ini saja akan langsung jelas bahwa guru dan tenaga kependidikan yang harus mengikuti AKGTK meliputi Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah jenjang MI, MTs, dan MA. 


Kemudian Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI. Selanjutnya adalah guru mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris jenjang MTs dan MA, termasuk Guru Bimbingan Konseling di MTs, MA/MAK.


Ditambah dengan guru mata pelajaran IPA (MTs), guru Fisika, Biologi, dan Ekonomi (MA).


Lebih singkat dam jelasnya perhatikan tabel berikut ini.

MATA PELAJARANJENJANG
Pengawas MadrasahSemua Jenjang
Kepala MadrasahMI, MTs, MA
Guru Kelas RARA
Guru Kelas MIMI
Guru MatematikaMTs, MA
Guru Bahasa IndonesiaMTs, MA
Guru Bahasa InggrisMTs, MA
Guru Bimbingan KonselingMTs, MA/MAK
Guru IPAMTs
Guru FisikaMA
Guru BiologiMA
Guru EkonomiMA


Kesemua GTK sebagaimana dalam tabel di atas pun dengan catatan "bagi yang belum tercatat mengikuti di tahun 2020". 


Jadi bagi Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah, dan guru mata pelajaran yang pada tahun lalu, 2020, sudah mengikuti AKG, AKK, atau AKP, maka tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.


UPDATE: 

Berdasarkan surat Dirjen Pendis Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 2 November 2021, perihal Pembatalan Pelaksanaan Asesmen Guru dan Tenaga Kependidikan pada jenjang RA Tahun 2021 maka Guru Kelas RA tidak perlu mengikuti AKGTK Tahun 2021 ini.


Baca: Cara Daftar AKGTK Kemenag di Simpatika


Sekarang sudah terjawab siapa saja yang harus mengikuti AKGTK 2021. AKGTK 2021 diikuti oleh GTK tertentu yang pada pelaksanaan AKG tahun kemarin belum mengikutinya.

1 komentar


EmoticonEmoticon