15 Feb 2022

Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi

Kemdikbudristek RI baru-baru ini menerbitkan regulasi terbaru. Ialah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Permendikbud No. 7 Tahun 2022 resmi diteken dan diundangkan 10 Februari silam.


Dengan terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 ini maka regulasi serupa terkait Standar Isi yang sebelumnya, dinyatakan tidak berlaku. Regulasi tersebut meliputi Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668).


Yang juga ikut tidak berlaku adalah Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 954). Pun Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689).

Permendikbudristek No. 7 tahun 2022

Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari isi Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 ini, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang telah dirumuskan pada standar kompetensi lulusan.


Baca Juga: PP No. 4 Tahun 2022 (Perubahan PP 57 Tahun 2021 Tentang SNP)


Unduh Permendikbud Ristek No. 7 Tahun 2022


Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, beserta laporannya mencapai tebal 122 halaman.


Regulasi tentang Standar Isi terbaru ini terdiri atas beberapa lampiran, yaitu:

  • Lampiran I tentang Ruang Lingkup Materi PAUD. 
  • Lampiran II tentang Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Dasar
  • Lampiran II tentang Ruang Lingkup Materi Jenjang Pendidikan Menengah


Untuk mengunduh Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi ini sila gunakan tombol download di bawah.


Dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi terbaru, tentu sekolah dan madrasah pun harus ikut menyesuaikan dengan regulasi terbaru ini.

Add Comments


EmoticonEmoticon