Pendaftaran Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2023 di perpanjang. Sedianya, pendaftaran bagi Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Pendidikan, baik KKG, MGMP MTs, MGMP MA/MAK, MGBK MTs dan MA/MAK, KKM, dan POKJAWAS, ditutup pada 31 Maret 2023 ini.
Namun, berdasar Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama nomor 367/PMU.MEQR/HM/III/2023, tertanggal 29 Maret 2023, masa pendaftaran SK Kelompok Kerja GTK Madrasah tersebut diperpanjang hingga 15 April 2023.
Menurut surat yang Ayo Madrasah dapatkan, dituliskan bahwa Terkait persiapan pemberian bantuan untuk Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah dalam wadah KKG, MGMP MTs, MGMP MA/MAK, MGBK MTs dan MA/MAK, KKM, dan POKJAWAS pada tahun 2023, pada Edaran PPK/Ketua PMU Nomor 219/PMU.MEQR/HM/II/2023 disebutkan bahwa pendaftaran Surat Keputusan (SK) Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah berakhir pada 31 Maret 2023. Melalui edaran ini, pendaftaran SK dimaksud diperpanjang menjadi 15 April 2023.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam ini ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen/Ketua PMU Project REP-MEQR, Abdul Rouf, atas nama Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca melalui tautan berikut ini.
Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran SK Kelompok Kerja (Pokja) GTK Madrasah Tahun 2023 ini tentu memberi kesempatan kepada para guru dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama untuk membentuk dan mendaftarkan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP MTs/MA/MAK), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK MTs/MA/MAK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) untuk mengajukan Surat Keputusan Kelompok Kerja GTK.