3 Mei 2023

Apakah 6 Mei Hari Libur Nasional dan Tanggal Merah?

Apakah 6 Mei hari libur nasional dan tanggal merah? Sejumlah netizen, termasuk guru, siswa dan warga madrasah, menanyakan hari Sabtu, 6 Mei 2023 termasuk dalam hari libur nasional atau tidak. Hal ini mengingat di beberapa kalender, tanggal 6 Mei tercetak sebagai tanggal merah yang berarti hari libur. Sedang di beberapa kalender lainnya, tidak.


Bahkan ketika Ayo Madrasah mencermati Kalender Pendidikan Madrasah 2022/2023 terbitan Dirjen Pendis Kemenag, tanggal 6 Mei tertulis sebagai libur Hari Raya Waisak. 


Pun pada Kaldik Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah Tahun 2022/2023. Di dalamnya tertulis bahwa tanggal 6 Mei 2023 sebagai Hari Raya Waisak 2567 yang berarti termasuk salah satu tanggal merah atau hari libur nasional. 


6 Mei libur atau tidak

Penelusuran Ayo Madrasah berlanjut pada beberapa cetakan kalender tahun 2023. Terdapat beberapa kalender yang mencantumkan hari Sabtu, 6 Mei 2023 sebagai libur nasional keagamaan Hari Raya Waisak. Dan sebagai lain menuliskannya sebagai bukan hari libur dan Hari Raya Waisak tertulis di tanggal 4 Juni 2023.


Pantas saja banyak yang bertanya, apakah hari Sabtu 6 Mei 2023 termasuk hari libur nasional alias tanggal merah atau bukan? 


Apakah madrasah tetap masuk ataukah libur? Mengingat di kalender pendidikan tertulis sebagai libur Hari Raya Waisak.


Baca: Tanggal Penting Akhir Tahun Pelajaran 2022/2023 Kanwil Jawa Tengah


6 Mei 2023 Libur Atau Tidak?


Terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023 kita harus berpedoman pada SKB 3 Menteri, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 327 tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, dan Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Dalam lampiran SKB 3 Menteri tersebut tanggal 6 Mei 2023 tidak tercantum sebagai salah satu hari libur nasional maupun cuti bersama tahun 2023.


Hari libur nasional di bulan Mei hanya ada dua yaitu tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional dan 18 Mei sebagai Kenaikan Isa Al Masih.


Lalu bagaimana dengan Hari Raya Waisak?


Dalam SKB 3 Menteri, Hari Raya Waisak tertulis diperingati sebagai hari libur nasional pada hari Ahad, 4 Juni 2023 dengan penambahan 2 Juni (Jumat) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Waisak.


Kok Kadil Berbeda dengan SKB 3 Menteri? Kok kalender tidak sama dengan SKB 3 Menteri?


6 Mei dalam Kaldik

Baca: Kapan Pengumuman Kelulusan Siswa Madrasah Tahun 2023?


Kalender Pendidikan Madrasah versi Dirjen Pendis ditetapkan dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 30001 Tahun 2022 tentang kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran 2022/2023 yang diterbitkan pada tanggal 3 Juni 2022. Pun Kaldik Madrasah Jawa Tengah yang diterbitkan pada 30 Juni 2022.


Tanggal penerbitan Kaldik Madrasah tersebut jauh-jauh hari sebelum di keluarkannya SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diterbitkan pada 11 Oktober 2022. Apalagi dengan Perubahan SKB 3 Menteri yang baru diteken pada 29 Maret 2023.


Pun dengan beberapa kalender yang dicetak beberapa saat sebelum terbitnya SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.


Sehingga penulisan hari libur tahun 2023 pada kalender pendidikan lebih bersifat 'perkiraan' yang pelaksanaannya menyesuaikan dengan peraturan pemerintah. Berbeda tentunya dengan daftar libur di tahun 2022 (saat kaldik dibuat) yang lebih pasti karena sudah ada ketetapan tentang hari libur dari pemerintah.


Sehingga bisa saja terdapat penulisan hari libur dan cuti bersama yang berbeda antara kalender pendidikan dengan ketetapan pemerintah (dalam hal ini SKB 3 Menteri). Di dalam kaldik atau kalender tertulis sebagai hari libur tetapi dalam SKB ternyata tidak merupakan hari libur. Pun sebaliknya, dalam kaldik tidak tertulis libur tetapi nyatanya, berdasar SKB 3 Menteri, merupakan hari libur atau cuti bersama.


Lampiran SKB 3 Menteri

Jika terjadi hal yang semacam itu, pedomannya adalah kembali ke SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Hal yang sama pernah terjadi pada 9 April 2023 silam. Dalam Kaldik Madrasah Dirjen Pendis menulisnya sebagai hari libur Paskah tetapi dalam SKB 3 Menteri tidak menetapkannya sebagai hari libur nasional.


SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama dapat dibaca dan diunduh melalui tautan berikut.


Dengan uraian dan penjelasan di atas sekarang sudah jelas, apakah tanggal 6 Mei hari libur nasional atau tidak. Jawabnya, 6 Mei 2023 bukanlah hari libur nasional dan madrasah tetap masuk pembelajaran seperti biasa. Karena berdasarkan SKB 3 Menteri, libur hari raya Waisak 2567 BE bukanlah tanggal 6 Mei melainkan diperingati pada tanggal 4 Juni 2023 dengan penambahan cuti bersama pada 2 Juni 2023.

Add Comments


EmoticonEmoticon