Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kembali membuka pendaftaran bagi madrasah yang ingin melaksanakan Kurikulum Merdeka. Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah ini dibuka mulai 26 Juni melalui laman PDUM.
Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah disampaikan Ditjen KSKK Madrasah melalui suratnya tertanggal 26 Juni 2023 dengan nomor B-2740/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2023.
Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah membuka pendaftaran bagi madrasah yang ingin melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Bahkan Direktorat Pendidikan Islam telah menerbitkan dua SK madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka. Yaitu SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023.
Sedang sebagai acuan, Kemenag pun telah menerbitkan KMA Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah.
1. Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah 2023
Di samping madrasah yang telah ditetapkan, masih banyak madrasah yang telah melakukan persiapan implementasi kurikulum merdeka secara mandiri.
Berdasar itu, Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka kembali pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Hal ini sebagaimana disampaikan dalam surat edaran bernomor B-2740/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2023.
Masih berdasar isi surat tersebut, ketentuan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka pada madrasah diatur sebagai berikut:
Pertama, Madrasah telah mengikuti sosialisasi dan/atau bimtek persiapan IKM secara mandiri
Kedua, Madrasah belum ditetapkan sebagai pelaksana IKM berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3811 Tahun 2022 dan SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1443 Tahun 2023.
Ketiga, Madrasah mendaftar secara online melalui aplikasi PDUM, mulai tanggal 26 Juni s.d. 12 Juli 2023.
Dan keempat, Prosedur dan syarat pendaftaran IKM dapat dilihat pada laman: pdum.kemenag.go.id
Selengkapnya dapat dibaca melalui surat edaran bernomor B-2740/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/06/2023 yang dapat diunduh melalui tombol download di bawah ini.
2. Cara Pendaftaran Implementasi IKM di PDUM
Sebagaimana disampaikan melalui suratnya, pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dilakukan secara online melalui laman PDUM yang beralamat di https://pdum.kemenag.go.id/
Untuk melakukan pendaftaran melalui laman PDUM ini langkah-langkahnya sangat mudah.
Namun sebelumnya, sila dipersiapkan dulu Surat Permohonan, Surat Pernyataan, dan Surat Rekomendasi yang formatnya dapat diunduh pula di laman PDUM.
Setelah semuanya siap, silakan langsung menuju laman PDUM dengan akun masing-masing madrasah.
Setelah terbuka, klik menu "Kurikulum Merdeka" >> "Ajuan" hingga terbuka laman "Pengajuan Pelaksana Kurikulum Merdeka"
selanjutnya tinggal mengisi form yang tersedia dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.
Langkah-langkah secara lengkap dapat dibaca di artikel Ajuan Madrasah Pelaksana Kurikulum Merdeka via PDUM
Bagi madrasah yang belum, sila untuk segera melakukan pendaftaran implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.