13 Mar 2024

Ketentuan Jam Kerja Selama Ramadhan 1445 H

Ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 H (2024) bagi pegawai di lingkungan Kemenag, diatur dengan edaran Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor SE. 10 Tahun 2024 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.


Edaran yang ditanda tangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemenag, Abu Rokhmad ini tentunya didasari atas Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.


Jam Kerja Selama Ramadhan

Baca: Edaran Kegiatan Pembelajaran di Madrasah Pada Bulan Ramadhan


Dalam surat edaran tersebut pengaturan jam masuk, jam pulang, dan jam istirahat (jam kerja pegawai) pada bulan Ramadhan 1445 Hijriyah, ditetapkan sebagai berikut:

Satuan kerja yang memberlakukan lima hari kerja:

  1. Hari Senin - Kamis, pukul 08.00 - 15.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
  2. Hari Jumat, pukul 08.00 - 15.30, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.
Satuan kerja yang memberlakukan enam hari kerja:
  1. Hari Senin - Kamis dan Sabtu, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 12.00 - 12.30.
  2. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.00, dengan waktu istirahat antara pukul 11.30 - 12.30.

Masih menurut surat edaran Sekjen Kemenag, diatur tentang jumlah jam efektif. Dimana jumlah jam efektif bagi satuan kerja selama bulan Ramadhan 1445 H adalah 32 jam lebih 30 menit dalam seminggunya. Ini berlaku baik bagi satker yang melaksanakan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja.


Unduh Surat Edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan


Untuk mempelajari lebih lanjut dan dijadikan pedoman, sila dibaca dan diunduh SE Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 10 Tahun 2924 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah.

Unduh surat edaran Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di bawah ini.

Dengan diterbitkannya edaran tentang Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan ini sekiranya dapat menjadi pedoman bagi setiap pegawai dan satuan kerja Kementerian Agama.

Add Comments


EmoticonEmoticon