Deadline atau batas akhir upload BAP BOS di EMIS akhirnya diperpanjang. Sebelumnya, berdarkan surat Direktorat Pendidikan Islam bernomor B-370/Dt.I.I/PP/09/2025, pendataan EMIS (BAP BOS) dilakukan paling lambat 30 September 2025. Baca: Deadline Unggah BAP BOS 2025 di EMIS
Namun hingga menjelang batas akhir, ternyata persentase madrasah yang telah melakukan cetak dan unggah BAP BOS masih sangat rendah, sehingga deadline BAP BOS akhirnya diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.
Perpanjangan waktu pendataan EMIS (BAP BOS) ini disampaikan Direktorat jenderal Pendidikan Islam melalui surat bernomor B-418/Dt.I.I/HM.01/09/2025, tertanggal 29 September 2025.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, atas nama Direktur Jenderal, disebutkan bahwa per tanggal 26 September persentase Pendataan EMIS (BAP BOS) baru mencapai 54.99%.
Berdasarkan hal tersebut, disampaikan bahwa untuk memberikan keleluasaan waktu Pendataan EMIS (BAP BOS) yang semula paling lambat tanggal 30 September 2025 diperpanjang sampai tanggal 15 Oktober 2025.
Perpanjangan deadline cetak dan unggah BAP BOS ini tentu menjadi kabar gembira bagi Kepala Madrasah, Bendahara BOS, dan operator madrasah mengingat beberapa hari terakhir akses terhadap aplikasi EMIS sering terkendala.
Sehingga dengan adanya perpanjangan waktu BAP BOS dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk melakukan pemutakhiran data jumlah siswa aktif dan rombongan belajar siswa di EMIS. Hasil dari BAP BOS akan digunakan sebagai dasar perhitungan alokasi BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2026.
Adapun surat Direktorat Pendidikan Islam tentang perpanjangan deadline BAP BOS di EMIS dapat diunduh DI SINI.