Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa Madrasah Tahap II Tahun 2025 segera cair. Saat ini PIP Madrasah tengah dalam proses pencairan oleh Bank Penyalur.
Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah pun telah menerbitkan SK Penetapan Siswa Madrasah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
Demikian disampaikan Direktur KSKK Madrasah, Nyanyu Khodijah, melalui surat bernomor B-359/-/Dt.I.I/HM.01/11/2025 yang ditujukan pada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia.
Dalam surat juga disampaikan terkait dengan SK Penetapan Penerima PIP Madrasah beserta daftar nama siswa penerima PIP dan nomor rekening.
SK Penetapan PIP itu terdiri atas:
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8572 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8569 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Tsanawiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
- Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan Dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 8567 Tahun 2025 Tentang Penetapan Siswa Madrasah Ibtidaiyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap II Tahun 2025.
SK Penetapan Penerima PIP Madrasah Tahap II Tahun 2025 dapat diunduh DI SINI.
Dalam surat tersebut juga menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menyampaikan informasi kepada siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun Anggaran 2025 serta membantu proses pencairan dana tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sesuai petunjuk teknis PIP Tahun 2025.
