11 Nov 2020

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah

PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah semakin meneguhkan keberadaan dan peran Komite Madrasah di lembaga pendidikan yang berada dalam naungan Kementerian Agama. 


Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 yang diteken pada 26 Mei 2020 oleh Menteri Agama RI, Fachrur Razi dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 520.


Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dan pakar pendidikan. Tugas utama Komite Madrasah adalah untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan di madrasah yang bersangkutan. 

Komite Madrasah

Dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian pertimbangan, baik dalam penyusunan kebijakan dan program Madrasah, penyusunan RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah), penetapan kriteria kinerja Madrasah, dan pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di Madrasah.


Selain itu Komite Madrasah pun memberikan dukungan finansial, pemikiran dan tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah. Selanjutnya, mengembangkan kerja sama Madrasah, melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, serta menerima dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, aspirasi dari peserta didik, orang tua siswa, dan masyarakat.


Mengingat pentingnya peran Komite Madrasah dalam turut serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada madrasah, maka Kementerian Agama menetapkan regulasi tentang pembentukan Komite Madrasah tersebut dalam sebuah Peraturan Menteri Agama.


Hingga terbitlah PMA Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Yang mana regulasi ini diharapkan menjadi pedoman dalam pembentukan Komite Madrasah dan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Masih menurut regulasi tersebut, Komite Madrasah beranggotakan dari unsur orang tua atau wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli akan pendidikan, dan pakar pendidikan. Sedikitnya beranggotakan 5 orang dan maksimal 15 orang dengan susunan kepengurusan yang terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota.


Masa jabatan kepengurusan Komite Madrasah, menurut PMA No. 16 tahun 2020, paling lama 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan melalui rapat orang tua atau wali murid.


Baca Juga : Juknis Penyusunan Kurikulum MI MTs MA Tahun 2020


Download PMA No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah


Berbagai ketentuan lainnya terkait dengan pembentukan, tugas dan wewenang, serta tata kelola Komite Madrasah dapat dibaca dari PMA No. 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah ini.


Untuk mengunduhnya silakan KLIK TAUTAN INI.


Bagi madrasah yang akan membentuk Komite Madrasah tentu bisa memedomani regulasi ini. Pun bagi yang sudah terbentuk dapat disesuaikan dengan ketentuan dalam PMA ini.


Harapannya dengan diterbitkannya PMA Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Komite Madrasah ini dapat menjadi pedoman semua pihak. Sehingga Komite Madrasah yang terbentuk dapat berfungsi secara maksimal dalam turut serta memberikan dukungan guna peningkatan mutu pelayanan pendidikan di Madrasah.

11 Feb 2018

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Guru Non PNS di Kementerian Agama bakal mendapatkan insentif bulanan di tahun 2018 ini. Nominalnya memang tidak besar, guru non Pegawai Negeri Sipil tersebut akan mendapatkan insentif sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.

Hal ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama yang diterbitkan pada 3 Januari 2018 silam.

Insentif sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah tambahan penghasilan (uang, barang, dan sebagainya) yang diberikan untuk meningkatkan gairah kerja; uang perangsang.

Isi KMA No. 1 Tahun 2018 antara lain:

  1. Memberikan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Sipil pada Kementerian Agama
  2. Menetapkan insentif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sebesar, Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Agama
  4. Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, ditetapkan oleh Direktur Jenderal
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Intensif Guru Non PNS

Namun dalam KMA tersebut tidak disebutkan secara mendetail tentang insentif yang dimaksud, termasuk kriteria guru Non PNS di madrasah yang bagaimana yang berhak memperoleh insentif . Hanya disebutkan dalam poin keempat bahwa tata cara pemberian insentif akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direktur Jenderal.

Bisa jadi insentif yang dimaksud ini merupakan 'program pengganti' Tunjangan Fungsional bagi Guru Non PNS yang telah dihapus. Sebagaimana telah diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Guru telah menghapus Tunjangan Fungsional Guru yang sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Untuk itulah, bisa jadi, kemudian Kementerian Agama RI merilis KMA Nomor 1 Tahun 2018 untuk memberikan insentif bagi guru Non PNS di kalangan Kementerian Agama.

Untuk lebih jelasnya, mungkin kita harus agak bersabar menunggu dirilisnya Peraturan Direktur Jenderal terkait juknis penyaluran insentif bagi guru Non PNS ini. Semoga, petunjuk teknis tersebut sesuai dengan harapan kita semua.

Unduh KMA Nomor 1 Tahun 2018


Sambil menunggu diterbitkannya aturan pelaksana terkait insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil tersebut ada baiknya kita baca secara utuh Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Silakan unduh KMA tersebut di bawah ini.

KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

UPDATE:
SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)

Semoga kehadiran KMA No. 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Non PNS ini dapat memberikan angin segar baru guru-guru swasta di madrasah.

11 Des 2017

PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah ditetapkan sebagai pengganti peraturan sebelumnya yakni PMA Nomor 29 Tahun 2014. Dalam peraturan tentang kepala madrasah yang terbaru ini tentunya terdapat beberapa penambahan poin dan perubahan-perubahan atas peraturan sebelumnya. Penambahan dan perubahan tersebut didasarkan pada regulasi-regulasi yang berlaku maupun kondisi madrasah terkini.

Apa saja perubahan yang terdapat pada PMA Nomor 58 tahun 2017 dibanding pendahulunya, PMA Nomor 29 tahun 2014, selanjutnya akan dibahas dalam artikel ini. Pun bagi yang ingin mengunduh PMA Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah untuk mempelajari secara lebih mendetail telah disediakan link download di akhir artikel ini.


1. Perbedaan PMA No. 58 Tahun 2017 dengan PMA No. 29 Tahun 2014


Terdapat beberapa perbedaan yang cukup mencolok diantara kedua produk hukum Kementerian Agama yang mengatur tentang Kepala Madrasah ini. Beberapa perbedaan dan perubahan itu antara lain:

  • Jenis Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017, Kepala Madrasah terdiri atas 3 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
      • Kepala Madrasah Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014, terdiri 2 jenis yaitu:
      • Kepala Madrasah PNS pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri)
      • Kepala Madrasah Non PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta)
  • Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Manajerial
      • Pembelajaran dan pembimbingan
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Manajerial

PMA Kepala Madrasah

  • Persyaratan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Maksimal berusia 55 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 9 tahun di madrasah negeri dan 6 tahun di madrasah swasta
      • Diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai jenjangnya untuk madrasah yang diselenggarakan pemerintah
      • Bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal terdapat persyaratan khusus terkait pengalaman dan pangkat
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Maksimal berusia 56 tahun
      • Memiliki pengalaman mengajar sedikitnya 5 tahun di madrasah sesuai jenjang, kecuali di RA memiliki pengalaman mengajar minimal 3 tahun
      • Memiliki Surat tanda Tamat Pendidikan dan pelatihan (STTTPP) Kamad
      • Tidak aturan terkait persyaratan bagi kamad di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal
  • Pengangkatan Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Kamad PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
      • Kamad non-PNS pada madrasah swasta dilakukan oleh penyelenggara pendidikan berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kab/Kota
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
  • Masa Tugas Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas dan ada pengecualian pada kondisi tertentu.
      • Untuk Kamad PNS dan Non PNS, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali tanpa batasan periode (masa tugas)
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Untuk Kamad PNS di madrasah negeri, masa tuganya 4 tahun dan dapat diangkat kembali pada satuan pendidikan yang sama untuk 1 kali masa tugas (Tidak ada pengecualian pada kondisi tertentu)
      • Untuk Kamad Non PNS di madrasah swasta, masa tugasnya 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 masa tugas.
  • Hak dan Beban Kerja Kepala Madrasah
    • Pada PMA No. 58 Tahun 2017:
      • Kamad berhak mendapatkan TPG
      • Tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan supervisi kepada PTK disetarakan dengan beban mengajar 24 JTM
      • Tugas pembelajaran dan pembimbingan disetarakan dengan beban mengajar 6 JTM
    • Pada PMA No. 29 Tahun 2014:
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur
      • Tidak diatur


2. Download PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah silakan unduh peraturan tersebut di link berikut ini.
  • PMA Nomor 58 Tahun 2017; DOWNLOAD (235 kb)

UPDATE:

Saat ini Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Calon kepala Madrasah Berstatus Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.

Isi Surat Edaran ini adalah bagi madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) kesulitan untuk memenuhi persyaratan dari PMA No. 58 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (1), yayasan atau penyelenggara madrasah tetap dapat mengangkat kepala madrasah baru dengan mengabaikan persyaratan tersebut.

Selengkapnya tentang surat edaran tersebut baca artikel:  Guru Non Inpassing dan Sertifikasi Bisa Jadi Kamad.

UPDATE (JANUARI 2019)

Seiring diterbitkannya PMA Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, persyaratan kepala madrasah mengalami perubahan dan SE Nomor 3 Tahun 2018 menjadi tidak lagi berlaku. Sila baca artikel: Persyaratan Menjadi Kepala Madrasah

Demikianlah terkait dengan PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah yang telah menggantikan peraturan serupa, PMA No. 29 Tahun 2014.