Produk Hukum / Regulasi terkait dengan Madrasah > Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA)
Halaman ini berisikan kumpulan daftar produk hukum (regulasi perundang-undangan) berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terkait dengan dunia pendidikan dan madrasah.
Daftar Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) yang terkait dengan dunia pendidikan dan madrasah antara lain:
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak / Raudlatul Athfal / Bustanul Athfal dan Sekolah / Madrasah.
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah (Digantikan oleh KMA No. 183 Tahun 2019)
- KMA Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan, Singkatan, dan Akronim pada Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah perubahan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah/madrasah inklusi
- PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah
- KMA Nomor 183 Tahun 2019 Tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab Pada Madrasah
- KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah
- Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik
- Peraturan Menteri Agama No. 2 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter
- Peraturan Menteri Agama Nomor 16 tahun 2020 tentang Komite Madrasah
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
- KMA 450 Tahun 2024 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK
- KMA Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara