6 Apr 2017

Juknis Tunjangan Khusus Guru (TKG) RA dan Madrasah

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis ternyata telah menyiapkan pemberian Tunjangan Khusus Guru atau TKG untuk guru RA dan Madrasah se-Indonesia. Tunjangan Khusus Guru ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besaran tunjangan yang dapat diperoleh oleh guru beragam antara 1,35 juta hingga 2,3 juta perbulannya. Tunjangan ini dapat diberikan kepada guru PNS maupun Non PNS yang mengajar di RA maupun Madrasah.

Awal Januari 2017 silam telah disahkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.

mari kita simak secara terperinci apa dan bagaimana Tunjangan Khusus Guru atau TKG tersebut, siapa saja guru RA dan Madrasah yang berhak untuk mendapatkan TKG (mekanisme penerima), mekanisme penyaluran dan pembayarannya, nominal atau besar tunjangan, serta hal-hal lain terkait mekanisme pelaksanaannya. Tentunya berdasar pada Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 123 Tahun 2017 tersebut.

Untuk file SK Dirjen Nomor : 123 Tahun 2017 dapat diunduh di situs resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag ataupun melalui link mirror download yang disediakan Blog Ayo Madrasah di akhir artikel ini.

Juknis Tunjangan Khusus Guru

1. Mengenal Tunjangan Khusus Guru


Tunjangan Khusus Guru atau TKG adalah pemberian tunjangan sebagai upaya untuk perbaikan kesejahteraan guru PNS dan Non PNS yang yang bertugas di daerah khusus. Pemberiannya sebagai wujud apresiasi dan kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru di daerah khusus.

Jadi, jenis tunjangan ini khusus diberikan kepada guru-guru yang bertugas di daerah khusus.

Apa itu daerah khusus?

Daerah khusus sebagaimana yang dimaksud dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru terdiri atas daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau keadaan darurat lainnya, serta pulau-pulau kecil terluar di Indonesia.

Besar tunjangan yang diperoleh bervariasi. Untuk guru Non PNS perbulannya menerima Rp. 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan berlaku selama 12 bulan. Sehingga total TKG yang diperoleh adalah Rp. 16.200.000,-

Sedang untuk guru PNS memperoleh Rp. 2.300.000,- perbulannya. Atau total setahunnya mencapai Rp. 27.600.000,-.

2. Download Juknis Tunjangan Khusus Guru


Untuk mempelajari petunjuk teknis Tunjangan Khusus Guru ini secara detail dan menyeluruh silakan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor : 123 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Bukan PNS Pada Raudlatul Athfal / Madrasah tahun 2017.

File tersebut dapat diunduh di laman resmi Direktorat Pendidikan Madrasah Kemenag. Atau dapat juga melalui mirror download di LINK INI.

Semoga pemberian Tunjangan Khusus Guru ini dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi para siswa RA/Madrasah serta selain meningkatkan kesejahteraan guru pun berimbas pada peningkatan kompetensi, profesialisme, dan kinerja guru RA/Madrasah.

1 komentar

  1. Apa alasannya selama 4 thn saya bekti m.guru di MAM kalobo raja ampat tdk pernah mendapat tunjangan

    BalasHapus


EmoticonEmoticon