16 Jun 2017

Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

Sertifikasi Guru Kemenag 2017

Yang pertama, data yang digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, program sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melakukan sertifikasi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.

Ketiga, proses dan tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak memilih akan mengikuti program sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017


Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2017


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.

Surat Edaran tersebut dapat diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran calon peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh karena itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melakukan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melakukan pemantauan status calon peserta sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

18 komentar

  1. ALHAMDULILAH ISTRI SAYA MASUK DAN DAPAT UDNANGAN

    BalasHapus
  2. Nasib guru yg tmt 2009 bgaimana?pdhal udh 12thun ngajar bgaimna untuk mengikuti sertifikasi? Apakah ga bakalan ada sertipikasi untuk tmt yg 2006 k atas???

    BalasHapus
  3. SURAT EDARAN RESMI DI SIMPATIKA NDAK ADA PAK,,,,

    BalasHapus
  4. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.
    Persyaratan ini sangatlah tidak adil. Kecuali guru MA Insan Cemdekia Se-Indonesia. Ayolah Kemenag skrg jgn spt ini. Klo memang ingin mencari guru yang profesional silahkan di UKG semua guru yg blm sertifikasi. Buatlah nilai standart kelulusannya, agar supaya peluang semuanya bisa merata. Klo persyaratan spt ini lucu sekali. Seakan2 guru kecuali MA Insan Cendekia tdk layak utk mengikuti Undangan Sertifikasi. Saya cm berharap agar semua teman2 guru PNS Non sertifikasi mendapatkan peluang dan kesempatan yg sama Se-Indonesia terutama diLingkungan Kementerian Agama tercinta ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau guru merasa tidak adil, bagaimana tu ?

      Hapus
  5. Semoga juknis pelaksanaanya segera terbit supaya kami tau tahapan pelaksanaannya.

    BalasHapus
  6. Mohon info uang punya Juknis MOPD MTs 2017/2018 Share ke f.rohim@yahoo.co.id

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan baca dan unduh di sini :
      https://ayomadrasah.blogspot.co.id/2017/02/pedoman-ppdb-ra-dan-madrasah-20172018.html

      Hapus
  7. Bagaimana tinggal 3 guru di mts isalahul amanah yg belum cair bagaimana nasibnya? Padahal ini sudah juli dari januari belum cair😭

    BalasHapus
  8. Bapak saya belum cair sudah 4 bulan sedangkan yg lain sudag bagaimana ini?

    BalasHapus
  9. Suami saya honor sejak 2004 Kemudian TMT PNS 2007.ada ngga kesempatan mengikuti PLPG tahun ini trims

    BalasHapus
  10. Bagi kita guru muda yg TMT diatas tahun 2005, monggo berdoa bersama-sama bahwa banyak Guru Muda berkualitas dan aktif berkarya, yang belum tersertifikasi bisa segera naik kelas. Bahkan ada pendaftaran PLPG jalur kualifikasi S2 dari Dirjen GTK Kemdikbud, saya sedang berusaha mencoba ikut serta, mudah-mudahan bisa tembus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sy sdh konfirmasi k LPMP setempat(sy d sulteng),utk guru PAI tdk bisa..bgm dsna pak/bu aidy?

      Hapus
  11. Periksa kembali data rinci bapak ibu di akun ptk simpatika masing-masing apa sudah benar.

    BalasHapus
  12. Bagaimana dengan guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2, tetapi diangkat dalam jabatan fungsional guru setelah tanggal 30 Desember 2005?

    BalasHapus
  13. kebetulan aku guru dr diknas yg diperbantukan d madrasah..wkt ada plpg s2 d lpmp,, berkasku ditolak krna mengajar di madrasah dan data smua ada di simpatika yg tdk sikron dg data di lpmp...hikz...pdhl aku ikhlas di mutasi ke mts...koq malah diberatkan sejak pindah k mts..udh gag bs ikut plpg jalur s2,,, tunjangan nonser jg udh dihapus sejak pindah k madrasah..:'( :'( :'(

    BalasHapus


EmoticonEmoticon