Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2016 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.
Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
Berkenaan dengan dibukanya pendaftaran program Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.
Yang pertama, data yang digunakan sebagai acuan pendaftaran adalah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melakukan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2017. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon peserta Sertifikasi Guru 2017 (lihat syaratnya di bawah).
Kedua, program sertifikasi guru 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melakukan sertifikasi ulang belum dapat diakomodasi saat ini.
Ketiga, proses dan tahapan pendaftaran dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2017, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak memilih akan mengikuti program sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam memilih LPTK mana yang akan digunakan.
Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon peserta sertifikasi guru tahun 2017, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2017 atau tidak.
1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2017
Keempat adalah terkait dengan persyaratan umum.
Adapun persyaratan untuk dapat menjadi calon peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
- Belum pernah memiliki sertifikat pendidik
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan memiliki prodi yang telah memiliki izin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun
- Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika
Good
BalasHapusALHAMDULILAH ISTRI SAYA MASUK DAN DAPAT UDNANGAN
BalasHapusNasib guru yg tmt 2009 bgaimana?pdhal udh 12thun ngajar bgaimna untuk mengikuti sertifikasi? Apakah ga bakalan ada sertipikasi untuk tmt yg 2006 k atas???
BalasHapusSURAT EDARAN RESMI DI SIMPATIKA NDAK ADA PAK,,,,
BalasHapusDiangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.
BalasHapusPersyaratan ini sangatlah tidak adil. Kecuali guru MA Insan Cemdekia Se-Indonesia. Ayolah Kemenag skrg jgn spt ini. Klo memang ingin mencari guru yang profesional silahkan di UKG semua guru yg blm sertifikasi. Buatlah nilai standart kelulusannya, agar supaya peluang semuanya bisa merata. Klo persyaratan spt ini lucu sekali. Seakan2 guru kecuali MA Insan Cendekia tdk layak utk mengikuti Undangan Sertifikasi. Saya cm berharap agar semua teman2 guru PNS Non sertifikasi mendapatkan peluang dan kesempatan yg sama Se-Indonesia terutama diLingkungan Kementerian Agama tercinta ini.
Kalau guru merasa tidak adil, bagaimana tu ?
HapusTerimo ing pandum ae
BalasHapusSemoga juknis pelaksanaanya segera terbit supaya kami tau tahapan pelaksanaannya.
BalasHapusMohon info uang punya Juknis MOPD MTs 2017/2018 Share ke f.rohim@yahoo.co.id
BalasHapusSilakan baca dan unduh di sini :
Hapushttps://ayomadrasah.blogspot.co.id/2017/02/pedoman-ppdb-ra-dan-madrasah-20172018.html
Bagaimana tinggal 3 guru di mts isalahul amanah yg belum cair bagaimana nasibnya? Padahal ini sudah juli dari januari belum cairðŸ˜
BalasHapusBapak saya belum cair sudah 4 bulan sedangkan yg lain sudag bagaimana ini?
BalasHapusSuami saya honor sejak 2004 Kemudian TMT PNS 2007.ada ngga kesempatan mengikuti PLPG tahun ini trims
BalasHapusBagi kita guru muda yg TMT diatas tahun 2005, monggo berdoa bersama-sama bahwa banyak Guru Muda berkualitas dan aktif berkarya, yang belum tersertifikasi bisa segera naik kelas. Bahkan ada pendaftaran PLPG jalur kualifikasi S2 dari Dirjen GTK Kemdikbud, saya sedang berusaha mencoba ikut serta, mudah-mudahan bisa tembus.
BalasHapussy sdh konfirmasi k LPMP setempat(sy d sulteng),utk guru PAI tdk bisa..bgm dsna pak/bu aidy?
HapusPeriksa kembali data rinci bapak ibu di akun ptk simpatika masing-masing apa sudah benar.
BalasHapusBagaimana dengan guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S2, tetapi diangkat dalam jabatan fungsional guru setelah tanggal 30 Desember 2005?
BalasHapuskebetulan aku guru dr diknas yg diperbantukan d madrasah..wkt ada plpg s2 d lpmp,, berkasku ditolak krna mengajar di madrasah dan data smua ada di simpatika yg tdk sikron dg data di lpmp...hikz...pdhl aku ikhlas di mutasi ke mts...koq malah diberatkan sejak pindah k mts..udh gag bs ikut plpg jalur s2,,, tunjangan nonser jg udh dihapus sejak pindah k madrasah..:'( :'( :'(
BalasHapus