SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan
Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.
Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.
1. Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Guru Non PNS di RA atau madrasah
- Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
- Belum lulus sertifikasi
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
- Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
- Belum memasuki usia pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
- Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
- Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)
2. Besarnya Tunjangan Insentif
3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru
- SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
- KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)
Tolong lah ganti gambarnya pak. Ga etis lah, guru perempuan + duit ditangan itu seperti sedang nyawer penyanyi dangdut atau lebih dari itu.
BalasHapusapakah fitur kelayakan penerima tunjangan insentif guru non pns sudah keluar?
Hapusbagaimana GTT PAI yang mengajar disekolah negeri?
BalasHapusalhamdulillah
BalasHapusapakah benar pemberkasan untuk tunjangan insentif sudah dimulai?
BalasHapusSK NYA JANUARI, tapi sampai oktober gak terima2.
BalasHapusKapan realisasinya
BalasHapusBagaiamana kalau datanya ada yang salah tapi sudah diaplod .bagaiamana cara mengecek kesalahannya dan memperbaiknya.trmksh
BalasHapussk nya januari tapi sampai bulan november belum terima,, kenapa yaa ???
BalasHapusAlhamdulillah saya sdg pemberkasan.
BalasHapusInsyaallah bulan dpn cair dananya.
Persyaratan pencairan?
BalasHapusTempat saya blm ada kabar pemberkasan/pencairan
BalasHapusMohon solusinya yang tau infonya, apakah guru yang dulu belum pernah terdaftar mendapatkan yg namun guru tersebut sudah memenuhi semua yang disyaratkan diatas tidak bisa menerima tunjangan insentif?
BalasHapusberkas sdh terkumpul semua sesuai persyaratan diatas tapi kenapa sampai bln november saat ini belum di cairkan buat guru honor di kemenag bali. mohon pencairannya segera di alokasikan karena kami sangat butuh untuk kesejah teraan kami sebagai guru kemenag di Bali...
BalasHapusdi kemenag bali belum cair buat guru honor yg sdh mengabdi lama..
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSemoga awal Desember 2018 dapat terealisasikan
BalasHapusMudh2n dwsember cair y allah. Amiiiin
BalasHapusKok blm ada kabar kpan dicairkan ya?
BalasHapus😴😴😴
BalasHapusKpan cair mas/pk Bro, lama Skali ya?
BalasHapusSudah cair
BalasHapusKapan ya cair nya?
Hapusdi trenggalek tidak smua cair. cuma yg pling rendah kelahiran '84. apa ada yg sama kab lain??
BalasHapusKapan akan di realisasikannya (dicairkan), beri kami kepastian!
BalasHapusPersyaratan semua sudah mumpuni,tp msh d nyatakan belum layak,,pdhl dlu prnah dpt
BalasHapusgk cair semua nya itu ya
BalasHapus250.000 / bulan makan pakai kerupuk setiap hari..
BalasHapus250 x 30 : 8000 / hari beras satu liter ajh gak dpt..sementara guru yiap hari mengajar banyak murid..
Saya punya persyaratan semuanya ,tapi kemarin dari sekolah katanya saya gak masuk list penerima insentif guru ..knp bisa begitu ya ?
BalasHapusatek panggah kon sabar...! yo wonnngg wong
BalasHapusDaerah kab Blitar juga belum cair..
BalasHapusGelar saya D3 sy mengajar sdh lebih dr 7 tahun dan sy ingin mendapat tunjangan insentif juga
BalasHapusData sy valid. Kemaren saya baru menerima 4 bulan, utk bulan mei sampai desember dari kantor Kemenag wilayah sy kerja mengatakan saya tdk bisa menerima tunjangan utk mei- desember, alasannya dana terbatas. Sdgkan disimpatika sy berhak menerima. Apkh mereka hanya memakai data saya saja? Mhn info teman2
BalasHapus