29 Sep 2018

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama. Baca: Guru Non PNS Kemenag Akan Dapat Insentif Bulanan

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.

Juknis Insentif Guru

1. Persyaratan Penerima Insentif Guru


Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Besarnya Tunjangan Insentif


Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru


Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
  1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
  2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

33 komentar

  1. Tolong lah ganti gambarnya pak. Ga etis lah, guru perempuan + duit ditangan itu seperti sedang nyawer penyanyi dangdut atau lebih dari itu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. apakah fitur kelayakan penerima tunjangan insentif guru non pns sudah keluar?

      Hapus
  2. bagaimana GTT PAI yang mengajar disekolah negeri?

    BalasHapus
  3. apakah benar pemberkasan untuk tunjangan insentif sudah dimulai?

    BalasHapus
  4. SK NYA JANUARI, tapi sampai oktober gak terima2.

    BalasHapus
  5. Bagaiamana kalau datanya ada yang salah tapi sudah diaplod .bagaiamana cara mengecek kesalahannya dan memperbaiknya.trmksh

    BalasHapus
  6. sk nya januari tapi sampai bulan november belum terima,, kenapa yaa ???

    BalasHapus
  7. Alhamdulillah saya sdg pemberkasan.
    Insyaallah bulan dpn cair dananya.

    BalasHapus
  8. Tempat saya blm ada kabar pemberkasan/pencairan

    BalasHapus
  9. Mohon solusinya yang tau infonya, apakah guru yang dulu belum pernah terdaftar mendapatkan yg namun guru tersebut sudah memenuhi semua yang disyaratkan diatas tidak bisa menerima tunjangan insentif?

    BalasHapus
  10. berkas sdh terkumpul semua sesuai persyaratan diatas tapi kenapa sampai bln november saat ini belum di cairkan buat guru honor di kemenag bali. mohon pencairannya segera di alokasikan karena kami sangat butuh untuk kesejah teraan kami sebagai guru kemenag di Bali...

    BalasHapus
  11. di kemenag bali belum cair buat guru honor yg sdh mengabdi lama..

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Semoga awal Desember 2018 dapat terealisasikan

    BalasHapus
  14. Mudh2n dwsember cair y allah. Amiiiin

    BalasHapus
  15. Kok blm ada kabar kpan dicairkan ya?

    BalasHapus
  16. Kpan cair mas/pk Bro, lama Skali ya?

    BalasHapus
  17. di trenggalek tidak smua cair. cuma yg pling rendah kelahiran '84. apa ada yg sama kab lain??

    BalasHapus
  18. Kapan akan di realisasikannya (dicairkan), beri kami kepastian!

    BalasHapus
  19. Persyaratan semua sudah mumpuni,tp msh d nyatakan belum layak,,pdhl dlu prnah dpt

    BalasHapus
  20. 250.000 / bulan makan pakai kerupuk setiap hari..
    250 x 30 : 8000 / hari beras satu liter ajh gak dpt..sementara guru yiap hari mengajar banyak murid..

    BalasHapus
  21. Saya punya persyaratan semuanya ,tapi kemarin dari sekolah katanya saya gak masuk list penerima insentif guru ..knp bisa begitu ya ?

    BalasHapus
  22. atek panggah kon sabar...! yo wonnngg wong

    BalasHapus
  23. Daerah kab Blitar juga belum cair..

    BalasHapus
  24. Gelar saya D3 sy mengajar sdh lebih dr 7 tahun dan sy ingin mendapat tunjangan insentif juga

    BalasHapus
  25. Data sy valid. Kemaren saya baru menerima 4 bulan, utk bulan mei sampai desember dari kantor Kemenag wilayah sy kerja mengatakan saya tdk bisa menerima tunjangan utk mei- desember, alasannya dana terbatas. Sdgkan disimpatika sy berhak menerima. Apkh mereka hanya memakai data saya saja? Mhn info teman2

    BalasHapus


EmoticonEmoticon