Memasuki bulan Februari 2020, pemutakhiran data di layanan Simpatika Kemenag kembali dibuka. Admin Simpatika telah mengumumkan jadwal pembukaan layanan di Simpatika. Pengumuman ini dapat dilihat di home page Simpatika. Yang paling utama, berdasar jadwal tersebut, proses pemutatakhiran data guru madrasah akan mulai dibuka pada 1 Februari 2020.
Selain itu, direncakan akan dibuka layanan baru yaitu Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV, S2, hingga S3.
Berikut ini adalah jadwal dan jenis layanan Simpatika yang akan segera dibuka.
1. Proses Operasional Simpatika
Setelah mengalami 'masa istirahat' dan persiapan selama satu bulan, maka terhitung pada tanggal 1 Februari 2020, proses operasional layanan Simpatika telah dibuka. Guru dan Kepala Madrasah dapat mulai melakukan pemutakhiran (update) data.
Update data di sini meliputi yang harus dikerjakan oleh masing-masing PTK, seperti:
- Keaktifan Diri dan Cetak Kartu GTK (wajib)
- Update Biodata PTK (jika ada)
- Mutasi Madrasah Induk PTK (jika ada)
- Alih Fungsi PTK dari Tenaga Pendidik menjadi Pendidik atau sebaliknya (jika ada)
- Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
- Registrasi PTK Baru (jika ada)
Update data yang dilakukan oleh Kepala Madrasah atau Operator Madrasah, meliputi:
- Mengisi Jadwal Kelas Mingguan
- Mengangkat Wali Kelas
- Mengangkat Pejabat Madrasah atau tugas tambahan (seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, dll, jika diperlukan)
- Update data siswa dan rombel (jika ada perubahan data)
- Melakukan Persetujuan Registrasi PTK Baru (jika ada)
- Melakukan Persetujuan Pengajuan Sekolah Non Induk (jika ada)
- Melakukan Non Aktif PTK (jika ada)
Proses pemutakhiran data tersebut di atas, harus dilakukan sebelum Kepala Madrasah mencetak S25 (Keaktifan Kolektif).
Baca Juga : 25 Hal yang Harus Dikerjakan di Simpatika Semester Genap
2. Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3
Verval Ijazah S1/DIV, S2, hingga S3 ini merupakan hal yang baru. Layanan ini akan dibuka mulai 3 Februari 2020.
Ketika seorang PTK login ke akun simpatika-nya, maka akan muncul notifikasi untuk mengajukan Verval Ijazah untuk riwayat pendidikan jenjang S1. PTK tinggal mengklik tombol Verval Ijazah yang ada di bagian bawah notifikasi.
Untuk melakukan Verval Ijazah dapat juga dengan mengklik menu "Perubahan Data kepegawaian" >> "Verval Ijazah" >> "Ajukan Verval".
Setelah muncul kotak "Ajuan Data Verval Ijazah S1/D4", klik tombol tombol "plus (+)" jika belum ada datanya, atau klik segitiga di ujung kanan data kualifikasi pendidikan lalu klik "Ubah Data". Isikan kolom-kolom yang kosong atau salah, termasuk mengunggah file scan ijazah.
3. Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan
Fitur Keaktifan Kolektif (S25) dan Analisa Tunjangan akan dibuka pada 10 Februari 2020.
Keaktifan kolektif (S25) dilakukan oleh Kepala Madrasah melalui akun PTK miliknya setelah proses-proses sebelumnya terselesaikan. Karena setelah melakukan cetak S25, maka beberapa fitur operasional PTK akan dikunci oleh sistem (tidak dapat diedit lagi).
Sebelumnya juga, masing-masing PTK hendaknya melakukan pengecekan di menu Analisa Tunjangan. Apakah jumlah jam mengajar, ekuivalensi, dan tugas tambahan yang diampunya telah sesuai atau tidak. Utamanya dalam pemenuhan 24 JTM sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru.
Baca : Beban Kerja dan Ekuivalensi Guru Berdasar KMA 890 Tahun 2019
4. SKMT dan SKBK
Setelah analisa tunjangan untuk masing-masing guru sesuai dan Kepala Madrasah Mencetak S25 hingga disetujui oleh admin Kabupaten/Kota (terbit S25b), maka PTK dan Kepala Madrasah untuk segera melakukan pengajuan SKMT hingga SKBK.Proses yang harus dilalui dalam pengajuan SKMT ini dapat dibaca di artikel : 5 Langkah Pengajuan SKMT dan SKBK (S29) Simpatika
Prosesnya melalui beberapa tahapan yang melibatkan PTK, Kepala Madrasah, PTK lagi, hingga admin Kabupaten/Kota.
Proses SKMT hingga terbitnya SKBK (S29e) ini harus sudah tuntas sebelum sistem menerbitkan SKAKPT.
5. SKAKPT
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT diterbitkan secara otomatis setiap bulan bagi guru-guru yang layak menerima tunjangan. Namun khusus untuk awal semester genap ini, SKAKPT bulan Januari dan Februari baru akan diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020.
Hal ini untuk memberi kesempatan waktu kepada PTK dan Kepala Madrasah untuk melengkapi dan menuntaskan tahapan-tahapan sebelumnya. Utamanya hingga terbitnya SKBK (S29e).
Baca : Yang Harus Dilakukan di Simpatika Tiap Akhir dan Awal Bulan
Secara ringkas, jadwal dan jenis layanan Simpatika yang dibuka adalah sebagai berikut:
- Proses operasional dapat dimulai tanggal 1 Pebruari 2020
- Verval Ijazah kualifikasi lulusan S1/DIV-S2-S3 dibuka mulai tanggal 3 Pebruari 2020
- Keaktifan S25 dan Analisa Tunjangan dibuka mulai tanggal 10 Pebruari 2020
- SKAKPT bulan Januari s/d Pebruari diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2020
Berdasar jadwal layanan Simpatika 2020 tersebut, kesemua proses yang berujung pada disetujuinya SKBK (S29e) harus sudah tuntas sebelum 7 Maret 2020. Termasuk absen elektronik simpatika.
Pernah gak mengalami hal semacam ini,,
BalasHapusSaya menemukan kesalahan di detail PTK (Verval Keaktifan) , mengapa saya tercatat "TIDAK AKTIF" di semester 1 Tahun 2019..
Sedangkan Saya "AKTIF" mengikuti semua kegiatan simpatika di semester tersebut seperti Cetak Kartu PTK , S25, Sampai Cetak Absen Online , bahkan Cetak SKBK Semester Ganjil 209/2020 saya punya lengkap ...
Apa ada saran bagaimana cara memperbaiki ini,,. saya sudah mencoba menghubungi kontak simpatika.. tapai NIHIL..maka
Untuk mengatasi masalah ini saya sudah mengirim bukti file-file dokumen keaktifan saya via email simpatika@kemenag.go.id
Namun belum ada balasan...
Kalau ada saran masukan bagaimana cara mengatasinya.. mhon di share ya .. hehe Terima Kasih
Bisa ngak absensi guru pada simpatika pada bulan Januari 2020 belum terisi semua, bagaimana caranya, sedangkan dispensasi sudah kami minta sekali tetapi masih juga lupa terisi absensinya, saya operator MTsS Nurul Falah Meulaboh Aceh, mohon diberi penjelasannya. Terima kasih sebelumnya
BalasHapus