27 Nov 2020

Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun 2020/2021

Terkait dengan tindak lanjut SKB Panduan Pembelajaran Tatap Muka Saat Pandemi Covid-19, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.


Surat Edaran bernomor B-2752/DJ.I/PP.00/11/2020 dan tertanggal 24 November tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah di seluruh Indonesia.

Edaran Pelaksanaan Pembelajaran

Sebelumnya, sebagaimana ditulis Ayo Madrasah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama SKB terkait dengan Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 20 November silam. Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/200, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Baca Juga : Protokol Kesehatan di Sekolah dan Madrasah


SKB terbaru tersebut menggantikan dua SKB serupa yang telah dikeluarkan pada Juli dan Agustus silam.


Berkenaan dengan SKB tersebut, Kementerian Agama, melalui surat edaran tersebut menyampaikan tiga hal utama.


Yang pertama adalah pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4 Menteri tersebut.


Kedua, terkait dengan pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK, akan dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.


Ketiga, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota. Tim ini akan memastikan beberapa hal yang antara lain:

  • Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
  • Memastikan seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masing-masing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
  • Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tahun 2020/2021

Dari ketiga poin yang disampaikan dalam Edaran tersebut kesemunya sudah jelas. Bahkan dalam SKB 4 Menteri pun sudah dituangkan.


Download Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


Guna mempedomani edaran tersebut setiap pemangku kebijakan di madrasah tampaknya harus membaca dan memiliki surat edaran tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah ini.

Untuk itu, silakan baca dan unduh file lengkap Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Pada Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 ini, melalui tautan di bawah.

Surat edaran juga telah dilampiri dengan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/200, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pendemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Add Comments


EmoticonEmoticon