4 Des 2020

Juknis BOS Tambahan Madrasah (BA-BUN) 2020

Petunjuk Teknis BOS Tambahan atau BOS Madrasah (BA-BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) akhirnya dirilis oleh Kementerian Agama. Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020.


Keputusan Direktur Jenderal tentang Juknis BOS 2020 BA-BUN atau BOS Tambahan ini, Ayo Madrasah dapatkan dari homepage laman BOS Kemenag.

Juknis BOS Tambahan (BA-BUN)

Menurut juknis tersebut, BOS Madrasah (BA-BUN) adalah dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.


Baca Juga: Edaran Penyaluran BOS Tambahan Madrasah 2020


Madrasah yang berhak menerima, adalah yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020.


Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.


Sedang besarnya alokasi dana BOS yang akan diterima madrasah, didasarkan pada besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik). Data siswa didasarkan pada hasil cut off Emis per tanggal 30 Juni 2020.


Besaran alokasi BOS Madrasah (BA-BUN) dapat dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu indikatif dan definitif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.


Penghitungannya didasarkan pada perhitungan afirmasi sebagai mana tabel berikut:

BOS Madrasah (BA-BUN) Perhitungan Afirmasi

Baca Juga:


Dana BOS Tambahan atau BOS BA-BUN ini dapat digunakan untuk:

  1. Peningkatan langgaran daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, meliputi: a) Peningkatan daya dan jasa internet madrasah, dan b) Biaya Langganan Akun Virtual Meeting Premium (Google Meet, Zoom, Webex, CloudX, dan sejenisnya).
  2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah, di antaranya Desktop/Personal Computer, Laptop, Hand Phone, Proyektor, Smart TV, dan Scanner.
  3. Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19
  4. Pembayaran honor rutin/tambahan insentif bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.


Baca Juga: Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021


Unduh Juknis BOS BA-BUN (BOS Tambahan)


Untuk mencermati dan memahami secara detail terkait dengan BOS BA-BUN 2020 ini silakan unduh dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020 beserta lampiran-lampiran penyertanya.


Dokumen setebal 38 halaman tersebut dapat diunduh dan dibaca melalui tautan berikut ini.


Baca Juga: Kenaikan Dana BOS Madrasah Segera Dicairkan Bulan Ini


Demikian terkait dengan juknis BOS Tambahan Madrasah (BOS BA-BUN) Tahun 2020. Silakan disimak dan dicermati agar penyaluran, pengelolaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dapat secara efektif dan tepat.

Add Comments


EmoticonEmoticon