16 Jun 2025

Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat

Standar Kompetensi Lulusan terbaru untuk jenjang pendidikan dasar (SD, MI, dan bentuk lain yang sederajat) sesuai dengan Permendikdasmen No. 10 Tahun 2025 Tentang SKL.


Sebagai mana dalam artikel Ayo Madrasah sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022.


Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI

Perlu diketahui, Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Murid dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.


Dan dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini salah satunya berisikan Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi:



Standar Kompetensi Lulusan untuk SD dan MI


Dalam artikel ini akan dibahas Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar yang meliputi Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, Paket A, dan bentuk lain yang sederajat.


Pada Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 SKL jenjang pendidikan dasar diatur pada Bab IV.


Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:

  • persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  • penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  • penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.


Standar Kompetensi Lulusan pada jenjang pendidikan dasar (SD, MI, dan sederajat) tersebut dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:

  • membiasakan diri dalam mengamalkan ajaran agama/kepercayaan yang dianut dan melaksanakan ibadah secara mandiri sesuai agamanya, berperilaku sesuai akhlak mulia dengan menunjukkan sikap kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, serta memahami konsep hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, dan lingkungan sekitarnya;
  • mengenal dan mengekspresikan identitas diri dan budayanya, menghargai keragaman masyarakat dan budaya nasional serta mengenal budaya global, melakukan interaksi antarbudaya, dan mengklarifikasi prasangka dan stereotip, menaati aturan, serta berpartisipasi untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • memiliki rasa ingin tahu, mampu menganalisis permasalahan dan gagasan sederhana, menyampaikan argumentasi secara logis, mampu memilah informasi yang relevan, membuat keputusan yang tepat, dan menggunakan literasi dan numerasi dalam menyelesaikan masalah dalam kehidupan;
  • menunjukkan kemampuan menyampaikan gagasan dan membuat tindakan dan/atau karya sederhana yang kreatif, serta menemukan alternatif solusi dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan sekitar;
  • menunjukkan sikap peduli dan perilaku berbagi, serta bekerja sama antarsesama dengan bimbingan di lingkungan satuan pendidikan dan keluarga;
  • menunjukkan sikap bertanggung jawab dan kemampuan mengatur diri dalam pembelajaran dan pengembangan diri, serta menunjukkan usaha untuk meningkatkan kemampuannya;
  • berperilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri berdasarkan prinsip kebugaran, kesehatan fisik dan mental, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
  • memiliki kemampuan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dengan baik dan benar sesuai dengan etika dalam konteks pengalaman pribadi, interaksi sosial, dan tema pengetahuan, dengan menggunakan berbagai moda komunikasi verbal dan nonverbal.

Itulah Standar Kompetensi Lulusan untuk SD, MI, dan sederajat. Sedang SKL pada jenjang pendidikan dasar SMP dan MTs akan diulas dalam artikel tersendiri.

Add Comments


EmoticonEmoticon