31 Mar 2026

SEB Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pelaksanaan Upacara Bendera di sekolah dan madrasah perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.


SEB Upacara Bendera

Adalah Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Dengan diberlakukannya SEB ini, maka Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Surat Edaran Direktur Pendidikan Islam Nomor 11 Tahun 2025 tentang Upacara Bendera Senin Pagi dan Menyanyikan Lagu Wajib Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Disampaikan dalam SEB tertanggal 27 Maret 2026 tersebut bahwa Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah merupakan bagian dari proses pendidikan dan penguatan karakter murid yang menanamkan nilai disiplin, kerja sama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan murid.


Oleh karena itu Upacara Bendera perlu diselenggarakan secara teratur dan berkelanjutan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter.


Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia


Diantara isi Surat Edaran Bersama tentang Upacara Bendera ini adalah bahwa upacara bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sedikitnya dilaksanakan setiap: 

  • Peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
  • Hari Senin
  • Hari Besar Nasional

Dalam pelaksanaan upacara bendera, masih menurut isi Edaran Bersama tersebut, janji siswa dibacakan secara serentak dengan menggunakan teks Ikrar Pelajar Indonesia.

Adapun bunyi Ikrar Pelajar Indonesia adalah sebagai berikut:

Ikrar Pelajar Indonesia

Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
  1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. menghormati dan mencintai orang tua dan guru;
  3. belajar dengan baik dan sungguh-sungguh;
  4. rukun dengan teman; dan
  5. mencintai tanah air Indonesia.

Selain itu, peserta upacara dianjurkan untuk menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu "Rukun Sama Teman" atau lagu "Kurikulum Berbasis Cinta" setelah rangkaian upacara bendera hari Senin dilaksanakan.

Download SEB Upacara Bendera


Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/3304/SJ tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal / Satuan Pendidikan Keagamaan Formal Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, selengkapnya dapat diunduh melalui tautan di bawah.

Itulah SEB tentang Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah sebagai edaran terbaru terkait pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah dan Madrasah.

Add Comments


EmoticonEmoticon