Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional untuk jenjang SMP/MTs dan SD/MI telah dilaksanakan pada 6 - 16 April 2026 dan 20 - 30 April 2026 silam. Namun tentunya ada murid yang berhalangan dan tidak dapat mengikuti TKA pada pelaksanaan itu dengan berbagai alasan.
Bagi murid yang berhalangan saat pelaksanaan TKA Utama, terdapat mekanisme TKA Susulan yang bisa diikuti. Tentunya dengan kriteria tertentu.
TKA Susulan diatur secara ketat dalam Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen Nomor 059/H/M.2025.
Adapun waktu pelaksanaan TKA Susulan adalah pada rentang tanggal 11 - 19 Mei 2026.
Kriteria Murid yang Dapat Mengikuti TKA Susulan
Kesempatan untuk mengikuti TKA susulan hanya diberikan kepada murid yang memenuhi kriteria tertentu dan telah tercatat dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta terdata di laman manajemen TKA.
Berikut kriteria siswa yang bisa mengikuti TKA Susulan:
- Sudah terdata dalam DNT TKA dan laman Manajemen TKA
- Murid tidak dapat mengikuti atau menyelesaikan TKA sesuai jadwal utama dikarenakan:
- Kendala Teknis, seperti gangguan listrik, gangguan jaringan, atau, kerusakan perangkat.
- Kendala Non-teknis, seperti sakit atau hal lain berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA.
- Kondisi force majeur, seperti bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain di ali peserta dan satuan pendidikan.
Murid yang tidak hadir pada jadwal TKA utama tanpa alasan yang jelas atau karena kelalaian tidak berhak mengikuti TKA susulan.
Cara Mengajukan TKA Susulan
Agar murid yang terkendala dapat mengikuti TKA Susulan, Satuan pendidikan melaporkan kendala yang dialami peserta melalui berita acara, disertai bukti pendukung.
Nantinya, murid yang terkendala ini akan muncul pada laman Manajemen TKA di menu Susulan. Satuan pendidikan melakukan pengisian yang meliputi:
- Buka laman tka.kemendikdasmen.go.id
- Buka menu Susulan
- Buka submenu Potensi Peserta Susulan, pilih dan simpan siswa yang akan mengikuti TKA Susulan
- Lakukan pengaturan sesi di submenu Pengaturan Sesi
Murid yang mengalami kendala dapat mengikuti TKA Susulan pada gelombang dan sesi sebagaimana yang telah dipilih pada menu Pengaturan Sesi.
.webp)