29 Okt 2020

Pelaksanaan AKG, AKK, AKP Kemenag 2020 Ditunda dan Alasannya

Pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP Kemenag Tahun 2020 ditunda. Sedianya, Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 2, 3, dan 4 November 2020.


Namun berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor B.2380/DJ.I/Dt.I.II/HM.02/10/2020 tertanggal 20 Oktober 2020, kegiatan yang termasuk dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru dan Tenaga Kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama tersebut ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.


AKG Ditunda

Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala Madrasah (AKK), dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP) adalah pengukuran dan pemetaan kompetensi guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan profesi. AKG, AKK, dan AKP adalah salah satu bentuk dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah.


Pelaksanaannya diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.


Guna melaksanakan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, Ditjen Pendis pun telah melakukan pendaftarannya melalui layanan Simpatika. Sedianya kegiatan ini akan digelar secara serentak pada 2-4 November 2020.


Namun akhirnya kegiatan ini ditunda.


Pasalnya, AKG, AKK, dan AKP yang merupakan bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru Madrasah ini merupakan salah satu kompenen proyek Realizing Education's Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR). Proyek ini merupakan kerjasama antara Kementerian Agama bersama dengan World Bank yang akan berlangsung selama 5 Tahun.


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari laman https://madrasahreform.kemenag.go.id, REP-MEQR terdiri atas empat komponen proyek yang berpotensi dapat meningkatkan hasil belajar siswa dan sistem pengelolaan pendidikan di Kemenag. Pertama, Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah.


Kedua, Penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional. Ketiga, Kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. dan keempat, penguatan Sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.


Berdasarkan koordinasi antara Tim REP-MEQR dengan Bank Dunia pada 20 Oktober 2020, dicapai kesepakatan dilakukannya penundaan komponen ke-3 proyek REP-MEQR. Komponen ketiga ini sebagai disebut di atas adalah PKB Guru Madrasah yang salah satunya adalah penyelenggaraan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020.


Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis tentang penundaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, Tim REP-MEQR akan menyusun dan merumuskan ulang pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 yang semua berpola kegiatan tatap muka menjadi kegiatan daring (online).


Untuk melaksanakan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 dengan moda daring, tentunya Tim REP-MEQR Kemenag perlu mendesain ulang kegiatan, waktu pelaksanaan, hingga persiapan segala sesuatunya. Sehingga untuk sementera, pelaksanaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 ditunda.


Surat pemberitahuan penundaan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020, beserta Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah dapat diunduh di sini.


So, kita tunggu saja kapan AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020 akan dilaksanakan.

Add Comments


EmoticonEmoticon