28 Feb 2021

Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag 2021

Kementerian Agama telah menerbitkan serangkaian pedoman terkait pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) pada Kementerian Agama. Salah satunya adalah KMA Nomor 745 Tahun 2020 yang diteken Menteri Agama pada Desember silam. Selain itu juga KMA Nomor 174 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Program PPG Pada Kementerian Agama. 


Dan, semoga dalam waktu dekat segera diikuti dengan diterbitkan Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.


KMA Nomor 745 Tahun 2020 merupakan pedoman yang menjadi acuan bagi para pihak dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pedoman PPG Daljab Kemenag

Dalam KMA tersebut disebutkan bahwa Program Pendidikan profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab, merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan pendidik agar menguasai kompetensi keguruan secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan. Sehingga guru tersebut akan mampu melaksanakan tugas keprofesiannya secara bermutu dan berdaya saing setelah memiliki sertifikat pendidik.


PPG adalah pendidikan profesi guru yang setara dengan level 7 dalam kerangka kualifikasi nasional Indonesia sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012.


Baca : Daftar Linieritas Ijazah S1/DIV dengan Prodi PPG


Sasaran PPG Daljab Kemenag 2021


KMA Nomor 745 Tahun 2020 sebenarnya tidak hanya mengatur penyelenggaraan PPG Daljab di tahun 2021 saja. Namun sebagai regulasi yang mengatur tentang PPG Dalam Jabatan di Kementerian Agama secara umum. Tentunya berlaku mulai ditetapkan hingga ada regulasi baru yang merubahnya. 


Sehingga pada penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021 akan menggunakan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi ini.


Salah satunya adalah terkait sasaran program PPG Dalam Jabatan pada satuan kerja Kementerian Agama. Berdasar KMA ini, sasaran PPG Daljab meliputi:

  • Guru pada Raudlatul Athfal (RA)
  • Guru kelas dan guru bidang studi pada Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Guru mata pelajaran rumpun PAI dan mata pelajaran umum pada Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Guru pendidikan agama pada sekolah
  • Guru mata pelajaran keagamaan pada satuan pendidikan keagamaan

Guru-guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut akan mengikuti mata kegiatan dengan jumlah total beban belajar paling sedikit 36 SKS. 


Pelaksanaan dikelompokkan dalam tiga kelompok mata kegiatan yang meliputi:

  • Pendalaman materi pedagogik dan bidang studi (akademik profesional), dilaksanakan secara daring (online) memanfaatkan Learning Management System (LMS).
  • Lokakarya, dilaksanakan secara tatap muka di LPTK
  • Praktek Pengalaman Lapangan (PPL), dilakukan di sekolah-sekolah di sekitar LPTK.

Lama pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, kurang lebih 3 bulan dengan uraian untuk setiap kegiatan adalah sebagai berikut:

  • Pendalaman materi dan pengayaan, dilaksanakan selama 30 hari.
  • Pengembangan Perangkat Pembelajaran dan Penelitian Tindakan Kelas (12 hari)
  • Lokakarya Review Perangkat Pembelajaran (8 hari)
  • Ujian Komprehensif (3 hari)
  • Praktik Pengalaman Lapangan I (12 hari)
  • Review PPL I (4 hari)
  • Praktek Pengalaman Lapangan II (6 hari)
  • Review PPL II (4 hari)
  • UKMPPG atau Uji Kompetensi Mahasiswa PPG yang meliputi Uji Kinerja atau UKIN (4 hari) dan Uji Pengetahuan atau UP (2 hari)

Sebagaimana disebutkan di atas, pelaksanaannya berupa kombinasi antara daring dan tatap muka. Namun jika kondisi tidak memungkinkan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan 100 persen daring.


Baca : Edaran Pelaksanaan PPG Daljab 2021


Syarat Peserta PPG Daljab Kemenag 2021


Pada KMA Nomor 745 Tahun 2020 mengatur juga tentang persyaratan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan yang tentunya juga berlaku juga untuk PPG Daljab Tahun 2021. Persyaratan bagi calon peserta atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan tersebut antara lain:

  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu
  • Guru dalam jabatan yang telah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015
  • Khusus bagi guru madrasah, Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK)
  • Terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud dan/atau sistem Informasi yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jenderal.
  • Jika tidak dibiayai oleh APBN, dapat dibiayai dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagi Guru PNS atau Non PNS pada sekolah/madrasah negeri dapat dibiayai dari Pemerintah Daerah atau alokasi lain. Bagi guru PNS/Non PNS pada sekolah/madrasah swasta selain dari Pemda dapat juga dibiayai oleh Satuan Pendidikan.


Unduh Regulasi Terkait PPG Dalam Jabatan Kemenag


Untuk lebih jelas terkait PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama silakan baca beberapa regulasi yang diantaranya adalah:

  • KMA Nomor 745 Tahun 2020 Tentang Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag
  • KMA Nomor 174 tahun 2021 Tentang Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag
  • KMA Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Kelompok Kerja Program PPG Pada Kemenag
  • KMA Nomor 606 Tahun 2018 Tentang PTKN Penyelenggara PPG Dalam Jabatan
  • Keputusan Mendikbud Nomor 563 Tahun 2020 Tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2020

Sila unduh kesemua regulasi tersebut melalui tombol di bawah.
Semoga Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2021 sebagaimana diamanatkan oleh KMA Nomor 745 Tahun 2020 segera ditetapkan sehingga akan semakin memperjelas penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2021.


Selagi menunggu petunjuk teknis pelaksanaan, bagi para guru yang memenuhi kriteria PPG dapat mempelajari pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag yang telah ada tersebut.

1 komentar


EmoticonEmoticon