21 Feb 2025

Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025

Menindaklanjuti pemberlakuan e-Ijazah Tahun 2025, setiap madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Verval tersebut menyasar data nomeklatur madrasah, data peserta didik tingkat akhir (kelas 6 MI, 9 MTs, dan 12 MA/MAK), dan nama dan penugasan kepala madrasah.


Verval e-Ijazah

Untuk melakukan verval data awal penerima e-Ijazah tersebut, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikdasmen telah menyiapkan laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir


Demikian pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui suratnya bernomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tertanggal 19 Februari 2025 dengan pokok surat Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.


Penerapan e-Ijazah sendiri telah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah.


Masih menurut surat edaran Kemenag yang Ayo Madrasah peroleh dari laman TTE Kemenag, disebutkan beberapa hal yang harus dilakukan terkait verifikasi dan validadi data awal e-Ijazah 2025. Data-data tersebut meliputi:


1. Memastikan Kesesuaian Nomenklatur Madrasah


Setiap madrasah memastikan kesesuaian nomenklatur Madrasah merujuk pada penetapan izin penyelenggaraan (izin pendirian/izin operasional). 


Jika nomeklatur madrasah yang tertulis di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir belum sesuai dengan izin penyelenggaraan, lakukan pembaruan nomenklatur Madrasah melalui Verval Satuan Pendidikan (VervalSP) di laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id oleh admin dinas sesuai dengan kewenangan


2. Pastikan Semua Peserta Didik Tingkat Akhir Telah Terdaftar


Pastikan seluruh data peserta didik tingkat akhir di satuan pendidikan terdaftar pada Dasbor e-Ijazah di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 


Apabila terdapat peserta didik tingkat akhir yang belum terdaftar pada dashbor e-Ijazah, lakukan pembaruan data peserta didik pada aplikasi EMIS


3. Pastikan Validitas Data Calon Penerima e-Ijazah


Pastikan validitas data peserta didik tingkat akhir di laman https://referensi.data.kemdikbud.go.id/pd_akhir/. 


Apabila ditemukan data peserta didik belum sesuai (masuk kategori data residu), lakukan pembaruan data melalui aplikasi VervalPD di laman https://vervalpd.data.kemdikbud.go.id atau arsip NISN di laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id;


4. Pastikan Kesesuaian Penugasan Kamad


Madrasah memastikan kesesuaian penugasan Kepala Madrasah. Apabila penugasan Kepala Madrasah belum sesuai, lakukan pembaruan penugasan Kepala Madrasah pada aplikasi EMIS.


Baca Surat Edaran Verval e-Ijazah


Untuk lebih jelasnya terkait Verval Peserta Didik Tingkat Akhir untuk e-Ijazah 2025, sila baca dan unduh surat pemberitahuan dari Ditjen Pendis Kemenag nomor B-65/Dt.I.I/PP.00/02/2025 tentang Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik Tingkat Akhir (Kelas 6, 9, dan 12) untuk E-Ijazah 2025.



Itulah keempat poin penting dalam Verval Peserta Didik untuk e-Ijazah 2025 yang harus segera diverifikasi dan validasi validitas datanya.

Add Comments


EmoticonEmoticon